Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah pusat dan daerah mengefisienkan anggaran perlu dikawal agar terlaksana sesuai target.
25 Jan 2025 08:24 WIB · Opini
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah pusat dan daerah mengefisienkan anggaran. Instruksi Presiden ini harus dikawal ketat agar terwujud.
Presiden Prabowo menginstruksikan efisiensi anggaran belanja tahun 2025 sebesar Rp 306,69 triliun, terdiri dari anggaran belanja kementerian/lembaga Rp 256,100 triliun dan anggaran transfer daerah Rp 50,595 triliun. Efsiensi anggaran pemerintah tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo setelah memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Rabu (22/1/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/22/0d09c0eb-03a6-44e9-830d-12301a06eb0e_jpg.jpg)
Dalam instruksi tersebut Presiden memerintahkan menteri, pemimpin lembaga negara, hingga kepala daerah untuk mengefisienkan anggaran operasinal perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan peralatan dan mesin.
Selain itu, Presiden juga memerintahkan kepala daerah membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar, dan belanja honorarium hingga mengurangi perjalanan dinas sampai 50 persen.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/10/04/6594cc9f-f506-4a52-8024-2f20c41e797e_jpeg.jpg)
Salah satu yang menarik dari Inpres No 1/2025 adalah perintah kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar mengawasi pelaksanaan inpres ini. Perintah agar BPKP ikut mengawasi efisiensi anggaran ini menarik karena memang perintah penghematan anggaran kerap kali diakali oleh sejumlah birokrat.
BPKP harus memastikan bahwa di akhir tahun anggaran 2025 target efisiensi anggaran hingga lebih dari Rp 300 triliun dari berbagai kegiatan yang diidentifikasi harus dihemat benar-benar terlaksana.
Jangan sampai perintah untuk efisiensi anggaran, seperti dalam pembatasan perjalanan dinas, diakali dengan kegiatan lain. Perintah untuk membatasi kegiatan seremonial kemudian hanya bersalin rupa dengan acara lain.
Jika perlu, demi mewujudkan efisiensi anggaran ini, Presiden melibatkan lembaga lain, bukan hanya BPKP, melainkan juga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) hingga penegak hukum, seperti KPK, untuk memastikan bahwa perintah efisiensi ini benar-benar dilakukan menteri, pemimpin lembaga negara, hingga kepala daerah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/15/d2c9ae46-0635-482c-b770-a0497db5a06f_jpg.jpg)
Menteri Keuangan perlu menagih setiap kementerian dan lembaga agar secara detail merinci pos anggaran mana saja yang harus diefisienkan. Tentu, demi memastikan instruksinya terlaksana, Presiden perlu meminta laporan secara rutin kepada menteri dan pemimpin lembaga serta mengumumkan kepada publik jika ada yang gagal memenuhi target efisiensi.
Bahkan, jika perlu, pergantian menteri atau pemimpin lembaga dapat didasarkan dari berhasil atau tidaknya mereka menjalankan instruksi ini.
Sekarang publik tinggal menunggu apakah Inpres No 1/2025 dapat terealisasi dan mencapai targetnya. Efisiensi anggaran negara dapat menjadi salah satu bukti bahwa kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan negara.
Penulis:
RedaksiEditor:
khaerudin