Sejak sebulan terakhir, wacana mengenai revisi UU Pemilu semakin senyap dari Senayan. Ada kekhawatiran UU Pemilu tidak direvisi, tetapi dibuatkan perppu.
09 Apr 2026 19:43 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/IQBAL BASYARI
Janji untuk merevisi Undang-Undang Pemilu kini resmi memasuki tahun kedua tanpa kepastian. Agenda yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026 ini seolah jalan di tempat. Hingga April 2026, DPR sebagai inisiator belum menunjukkan tanda-tanda untuk memulai proses pembahasan.
Padahal, langkah yang diambil oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak tahun lalu sebenarnya terlihat meyakinkan. Alat kelengkapan DPR yang membidangi urusan pemilu itu berulang kali mengundang para pakar pemilu untuk memberikan masukan dalam memperbaiki aturan main pemilu.
Para ”suhu” pemilu, mulai dari pakar hukum tata negara sekaliber Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Refly Harun, hingga pegiat pemilu seperti Titi Anggraini (anggota Dewan Pembina Perludem), Hurriyah (Direktur Eksekutif Puskapol UI), Arya Fernandes (Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS), dan Hadar Nafis Gumay (Direktur Eksekutif Netgrit), sudah silih berganti diundang sejak Maret 2025 lalu.
Tak sekadar memberi masukan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu bahkan telah menyerahkan naskah Rancangan Naskah Kodifikasi Undang-Undang Pemilu Usulan Masyarakat Sipil kepada pimpinan DPR dan pimpinan Komisi II DPR. Koalisi yang terdiri dari 15 unsur masyarakat sipil itu juga menyerahkan naskah RUU kepada sejumlah fraksi parpol di parlemen ataupun pemerintah.
Tidak dimulainya pembahasan revisi UU Pemilu mencerminkan absennya keseriusan dalam membenahi demokrasi secara substantif. Penundaan ini bukan lagi sekadar urusan administratif, melainkan strategi politik untuk mempertahankan konfigurasi kekuasaan yang menguntungkan aktor tertentu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/03/feb994a7e84ace800ed0ffeee4c647dd-FullSizeRender.jpeg)
Namun, hiruk pikuk dorongan dari masyarakat sipil itu kontras dengan sikap DPR. Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan bahwa partai politik bersama pemerintah masih dalam tahap koordinasi dan komunikasi, baik formal maupun informal, untuk mencari aturan main yang paling ideal. Ia pun belum bisa memastikan kapan RUU Pemilu mulai dibahas di DPR.
”Terkait dengan Undang-Undang Pemilu, saat ini semua partai politik bersama pemerintah secara formal dan informal juga sudah melakukan pembahasan secara detail atau secara baik, yang bagaimana sebenarnya terbaik untuk dilakukan nanti saat pemilu tahun 2029,” ucap Puan seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Maret lalu.
Puan berargumen bahwa revisi UU Pemilu tidak perlu dilakukan tergesa-gesa di tengah situasi geopolitik global saat ini. Menurut dia, fokus utama saat ini adalah sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.
Belum munculnya ”hilal” pembahasan revisi UU Pemilu pun menimbulkan kekhawatiran bahwa aturan main pemilu tidak akan direvisi. Padahal, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu sudah berulang kali menimbulkan kritik ketika digunakan dalam dua kali pelaksanaan pemilu. Revisi bahkan tak terelakkan karena Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sejumlah putusannya memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memperbaiki aturan main tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2025/01/02/217a94ea-f76d-4d76-b599-466fd56609e1.jpg)
Ironisnya, tahapan Pemilu 2029 pun kian dekat. Jika mengacu tahapan pemilu selama 20 bulan seperti di pemilu-pemilu sebelumnya, tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pada Juni 2027 atau kurang dari 14 bulan lagi. Dengan demikian, revisi UU Pemilu harus sudah tuntas sebelum tahapan pertama dimulai.
Bahkan, jika revisi UU Pemilu juga akan mengatur soal penyelenggara pemilu, revisi harus selesai sebelum Oktober 2026. Sebab, seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2027-2032 yang akan menyelenggarakan Pemilu 2029 sesuai jadwal akan dibuka pada Oktober tahun ini.
Sejak sebulan terakhir, ”suara” dari Senayan mengenai revisi UU Pemilu memang semakin senyap. Komisi II DPR tercatat terakhir kali menggelar RDPU untuk mendengarkan masukan para pakar pada 10 Maret lalu. Dua hari berselang, pada 12 Maret, Ketua DPR Puan Maharani mengeluarkan pernyataan yang kian mengaburkan kepastian jadwal pembahasan.
Setelahnya, selama hampir sebulan penuh, wacana perbaikan aturan main ini seolah hilang ditelan bumi. Sejumlah pimpinan Komisi II DPR yang biasanya vokal pun kini memilih irit bicara.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda tidak menjawab pertanyaan yang dilayangkan melalui pesan singkat. Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin enggan memberikan keterangan lebih lanjut. ”Belum bisa berkomentar saya, mohon maaf,” ujar Zulfikar saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (9/4/2026).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/03/10/ca4710c1-5273-48d5-8ed0-9b12f3423c9a.jpg)
Diamnya pimpinan Komisi II DPR ini memicu kecurigaan serius dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu. Dalam pernyataan sikapnya, Kamis, koalisi menduga ada instruksi dari pimpinan partai politik kepada anggotanya di parlemen untuk menutup keran informasi soal revisi ini. Muncul kekhawatiran bahwa DPR dan pemerintah sengaja mempertahankan status quo dengan tidak melakukan revisi sama sekali.
”Tidak dimulainya pembahasan revisi UU Pemilu mencerminkan absennya keseriusan dalam membenahi demokrasi secara substantif. Penundaan ini bukan lagi sekadar urusan administratif, melainkan strategi politik untuk mempertahankan konfigurasi kekuasaan yang menguntungkan aktor tertentu,” ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Muhammad Nur Ramadhan.
Kalaupun nantinya ditemukan pasal-pasal mendesak yang harus diperbaiki, koalisi mencium adanya gelagat penggunaan instrumen peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Bagi masyarakat sipil, skenario perppu adalah lampu kuning bagi demokrasi karena dianggap sebagai pendekatan yang tidak tepat dan berisiko menimbulkan persoalan baru.
Nur Ramadhan menilai, secara konseptual, penggunaan perppu dalam konteks ini berisiko melahirkan substansi pengaturan yang bersifat oportunis dan cenderung hanya mengakomodasi kepentingan jangka pendek kelompok tertentu. ”Perubahan melalui perppu hanya akan menyentuh segelintir aspek secara parsial tanpa menghadirkan reformasi UU Pemilu secara holistik,” kata Nur menegaskan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/09/ffa11cefe2a8e1d054a7dd7c4e3e9430-FullSizeRender.jpeg)
Selain itu, penerbitan perppu akan menihilkan ruang partisipasi publik yang seharusnya menjadi elemen vital dalam pembentukan undang-undang strategis. Tanpa proses legislasi yang terbuka, deliberasi yang melibatkan masyarakat sipil dan akademisi akan tereduksi secara signifikan, yang pada akhirnya berpotensi melemahkan legitimasi sosial dari regulasi tersebut.
Lebih lanjut, koalisi menyoroti potensi konflik kepentingan yang tinggi. Mengingat posisi Presiden sebagai aktor politik yang terafiliasi dengan partai tertentu, muncul kekhawatiran bahwa produk hukum yang dihasilkan tidak akan bebas dari kepentingan politik praktis.
Terlebih lagi, wacana ini dinilai cacat secara konstitusional. Syarat ”kegentingan yang memaksa” dianggap tidak terpenuhi karena kebutuhan perubahan regulasi sudah dapat diantisipasi sejak jauh hari. Penggunaan perppu dalam situasi ini justru dianggap sebagai cerminan kegagalan perencanaan legislasi, bukan solusi atas keadaan darurat.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura menilai ada risiko besar jika pemerintah dan DPR terus menunda pembahasan hingga mendekati tahapan pemilu. Situasi ini dikhawatirkan memang disengaja agar bisa menjadi pembenaran penggunaan perppu sebagai jalan pintas. Padahal, perppu bukanlah solusi, melainkan ancaman baru yang disebut sebagai constitutional authoritarianism atau otoritarianisme konstitusional.
”Secara hukum memang konstitusional, tapi secara esensi perppu itu otoriter karena menihilkan partisipasi bermakna. Perppu itu ruang gelap, Presiden mengeluarkan, DPR tinggal stempel setuju atau tidak. Tidak ada dialektika, tidak ada debat publik,” ujar Charles.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/27/40af25b7738ae5d5c225338667c310e7-WhatsApp_Image_2024_11_27_at_09.17.56.jpeg)
Menurut Charles, revisi UU Pemilu memang harus segera dimulai. Selain untuk memperbaiki aturan main yang dianggap bermasalah, revisi juga diperlukan guna mengintegrasikan berbagai putusan MK yang selama ini tersebar dan belum terakomodasi dalam undang-undang.
”Kalau memang Pak Prabowo pede (percaya diri) Indonesia baik-baik saja, ekonomi sehat, dan demokrasi bisa berjalan, ya, sudah, ayo kita proses undang-undang pemilu ini dalam kondisi yang tenang sekarang. Jangan biarkan ini menjadi tidak pasti karena bisa memicu instabilitas dan membuat masyarakat apatis terhadap pemilu,” tutur Charles.
Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Delia Wildianti, menilai, penundaan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan pilihan atau strategi politik. Ia pun mencurigai adanya strategi mengulur waktu agar revisi dilakukan sangat dekat dengan hari pemilu. Kondisi ini nantinya bisa dijadikan alasan bahwa perubahan signifikan sulit dilakukan karena keterbatasan waktu sosialisasi.
”Kami tidak ingin revisi ini hanya berfokus menguntungkan segelintir elite atau menjadi alat legitimasi rezim tertentu, bukannya menjadi instrumen konsolidasi demokrasi,” kata Delia.
Kini, dengan masa tahapan Pemilu 2029 yang semakin dekat, bola panas revisi UU Pemilu berada sepenuhnya di tangan pembentuk undang-undang. Tanpa komitmen serius untuk segera memulai proses legislasi, janji revisi UU Pemilu tampaknya akan tetap menjadi harapan palsu yang digantung di langit-langit Senayan. Jika wakil rakyat saja ingkar janji, pada siapa lagi publik harus menggantungkan harapan?
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra