LEGISLASI

RUU Pemilu Dibahas Mepet Tahapan, Pasal Problematik Rawan Diselundupkan

Revisi UU Pemilu dibahas pada Juli 2026 jelang tahapan 2029. Dinilai terlambat dan rawan legislasi kilat yang minim partisipasi serta membuka celah pasal bermasalah.

01 Mar 2026 21:34 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS

Oleh Nikolaus Harbowo, Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Revisi Undang-Undang Pemilu ditargetkan mulai dibahas pada Juli atau Agustus 2026, di tengah waktu yang kian mepet dengan tahapan Pemilu 2029. Kondisi ini dikhawatirkan memangkas ruang partisipasi publik yang bermakna serta membuka celah munculnya pasal-pasal problematik atau bahkan pasal selundupan yang tidak melalui uji publik secara memadai.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (1/3/2026), mengatakan, secara formil, revisi UU Pemilu akan dibahas di Komisi II DPR dan ditargetkan mulai Juli atau Agustus tahun ini. Pembahasan tersebut dilakukan setelah seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) serta kerangka normatif yang akan dituangkan dalam RUU Pemilu rampung disusun.

”Kami menargetkannya sekitar bulan Juli atau Agustus,” ujar Rifqi.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat ditemui di sela-sela rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Padahal, percepatan dibutuhkan karena dibayangi sejumlah tahapan Pemilu 2029 yang harus segera dilakukan setidaknya di pertengahan 2027, seperti penyusunan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

Quote

Padahal, percepatan dibutuhkan karena dibayangi oleh sejumlah tahapan Pemilu 2029 yang harus segera dilakukan setidaknya di pertengahan 2027.

Namun, menurut Rifqi, sembari menyusun DIM dan kerangka normatif tersebut, Komisi II DPR akan mengundang berbagai pihak, termasuk pegiat pemilu, untuk dimintai pandangan dan masukan. Dengan langkah itu, Komisi II berharap pembentukan panitia kerja pembahasan RUU Pemilu dapat segera digulirkan.

”Proses pembahasan RUU-nya tidak akan terlalu panjang karena telah didahului proses penghimpunan berbagai pandangan dan pikiran penting tersebut,” ujarnya.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi II Aria Bima (kiri) dan Dede Yusuf memimpin rapat dengar pendapat dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Rapat membahas rencana pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota terpilih pada Pilkada serentak 2024. Kompas/Hendra A Setyawan

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menambahkan, setelah masa reses berakhir, Komisi II DPR akan kembali mengundang berbagai narasumber, terutama untuk meminta masukan terkait sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mulai dari putusan mengenai ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, hingga pemisahan pemilu lokal dan daerah.

”Ini menjadi penting kami dapatkan wacana-wacana masukan-masukan dari para akademisi, para pegiat demokrasi, civil society. Masa sidang kemarin ada dua kali (mengundang narasumber). Ke depan, kami masih (mengundang) narasumber lagi, ya, untuk belanja berbagai masukan karena kami akan segera rapat dengan tim penyiapan draf dari tim Badan Keahlian DPR dan Komisi II,” tegasnya.

Hal yang terpenting, lanjut dia, prinsip partisipasi publik bermakna dalam penyusunan RUU Pemilu ini tetap dikedepankan. ”Kami betul-betul ingin mendengarkan sebenarnya formulasinya seperti apa,” katanya.

Titi AnggrainiDirektur Eksekutif PerludemKompas/Wawan H Prabowo

Partisipasi semu

Dihubungi secara terpisah, pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai, langkah DPR yang baru memulai pembahasan revisi UU Pemilu saat ini sudah sangat terlambat. Padahal, kebutuhan revisi tersebut sudah dapat dipetakan sejak evaluasi Pemilu 2019 dan pembatalan rencana revisi pada 2021.

Keterlambatan tersebut berpotensi mendorong penggunaan pola legislasi jalur cepat yang cenderung instan. ”Risiko terbesar bukan hanya soal keterbatasan waktu, melainkan juga kualitas legislasi yang terancam dikorbankan atas nama urgensi,” ujar Titi.

Quote

Titi Anggraini menilai, langkah DPR yang baru memulai pembahasan revisi UU Pemilu saat ini sudah sangat terlambat.

Pola legislasi yang terburu-buru dikhawatirkan memangkas ruang partisipasi publik yang bermakna. Kondisi itu, lanjut Titi, berbahaya karena membuka celah bagi munculnya pasal-pasal problematik atau pasal selundupan yang tidak melalui uji publik memadai.

Anggota Komisi II DPR mengikuti rapat dengar pendapat dengan Kepala Departemen Politik dan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes dan peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Hurriyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Komisi II mengundang para ahli untuk meminta masukan jelang Revisi UU Pemilu. DPR segera merevisi UU Pemilu setelah masuk Prolegnas 2026. 

Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Titi juga menyoroti manajemen waktu DPR yang belum menyiapkan naskah akademik dan draf RUU sebagai dokumen kerja konkret. Tanpa draf yang bisa dibedah, proses rapat dengar pendapat umum (RDPU) hanya akan menjadi diskusi abstrak yang sulit diukur dampaknya.

Padahal, menurut dia, DPR tidak perlu memulai dari nol. Draf yang disusun Badan Keahlian DPR (BKD) pada 2021 serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya bisa langsung diadopsi secara sistematis ke dalam draf baru.

”Jangan sampai keterlambatan ini menjadi dalih untuk segera mengesahkan RUU karena tahapan pemilu sudah dekat. Dalam situasi itu, publik kehilangan ruang pengawasan substantif atas norma yang menentukan kredibilitas Pemilu 2029,” tegasnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo, Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Didik Durianto