Persoalan MBG adalah makna kehadiran negara. Jika negara gagal memberikan jaminan dasar atas kesehatan anak, kepercayaan publik akan runtuh.
28 Sep 2025 17:00 WIB · Artikel Opini
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal digadang sebagai salah satu inovasi utama pemerintah dalam upaya membangun sumber daya manusia. Narasi yang dibangun sederhana tetapi kuat, anak sekolah yang sehat dan bergizi akan mampu belajar dengan baik, menurunkan angka stunting, dan pada akhirnya memperbaiki kualitas generasi.
Dalam kerangka politik pembangunan, MBG ditempatkan sebagai program unggulan yang diharapkan menjadi simbol kepedulian negara kepada anak-anak bangsa. Namun, fakta di lapangan memperlihatkan wajah yang tak seragam. Alih-alih menjadi program yang menyehatkan, MBG justru memunculkan gelombang kasus keracunan massal.
Sejumlah daerah melaporkan kejadian luar biasa setelah ratusan siswa jatuh sakit seusai menyantap makanan dari MBG. Di Kabupaten Bandung Barat, misalnya, satu insiden menyebabkan ratusan anak harus dirawat. Di beberapa provinsi lain, media mencatat jumlah korban yang juga keracunan mencapai ratusan siswa. Data yang dikumpulkan dari sejumlah sumber bahkan menunjukkan ribuan anak terdampak sejak program ini berjalan.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar, bagaimana mungkin program yang dimaksudkan untuk memberikan nutrisi justru menimbulkan penyakit? Kejadian ini tidak bisa direduksi sebagai masalah teknis belaka. Ketika pola keracunan terjadi berulang dan tersebar di berbagai daerah secara sporadis, artinya ada masalah struktural dalam manajemen program.
Pertanyaan mengenai kelalaian negara bukan sekadar isu moral. Ia adalah persoalan hukum. Dalam konsep hukum perdata, Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebut bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain menimbulkan kewajiban ganti rugi. Unsur kelalaian dapat timbul bukan hanya dari tindakan aktif yang salah, melainkan juga dari pengabaian kewajiban yang seharusnya dilakukan.
Dalam konteks MBG, negara berperan sebagai perancang, pengendali, sekaligus penanggung jawab pelaksanaan program. Pengadaan makanan, mekanisme distribusi, standar sanitasi, dan sertifikasi bahan pangan semestinya berada dalam pengawasan ketat. Jika pada akhirnya makanan yang disajikan justru menimbulkan keracunan massal, maka ada indikasi bahwa pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/25/c3c5164328682e68403a7ae91dfd728c-20250925AGS_47.jpg)
Lebih jauh, negara memiliki kewajiban konstitusional melindungi hak anak atas kesehatan. UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara atas hidup yang layak, kesehatan, dan pendidikan.
Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Hak Anak yang menegaskan kewajiban negara memenuhi kebutuhan dasar anak, termasuk gizi dan kesehatan. Ketika program MBG justru menimbulkan bahaya kesehatan, negara dapat dinilai gagal menjalankan kewajiban tersebut.
Salah satu jalur hukum yang relevan adalah citizen law suit atau gugatan warga negara. Mekanisme ini memungkinkan warga atau sekelompok warga menggugat pemerintah atas tindakan atau kelalaian yang merugikan kepentingan publik. Citizen law suit menjadi penting karena memberikan ruang bagi publik untuk menuntut akuntabilitas negara meski penggugat bukan korban langsung.
Di Indonesia, citizen law suit belum diatur secara khusus dalam undang-undang. Namun, praktik peradilan menunjukkan mekanisme ini makin diterima. Salah satu preseden penting adalah gugatan polusi udara Jakarta. Pada 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan warga yang menuntut pemerintah pusat dan daerah memperbaiki tata kelola udara bersih. Hakim menilai negara lalai dalam mengendalikan polusi udara dan memerintahkan pemerintah mengambil langkah konkret.
Putusan tersebut menegaskan bahwa kelalaian negara dapat ditarik ke ruang pengadilan melalui gugatan warga negara.
Selain kasus polusi udara, ada sejumlah gugatan serupa dalam isu lingkungan, pendidikan, dan pelayanan publik. Meski hasilnya beragam, pola yang terlihat adalah adanya penerimaan pengadilan terhadap gugatan warga negara. Artinya, jalur hukum ini bukan sekadar wacana, melainkan instrumen nyata.
Dalam konteks MBG, citizen law suit dapat diajukan oleh orangtua siswa, organisasi masyarakat sipil, ataupun lembaga advokasi konsumen. Gugatan tidak hanya berorientasi pada ganti rugi biaya medis, tetapi juga menuntut langkah korektif yang lebih luas. Pengadilan bisa diminta memerintahkan audit independen terhadap penyelenggaraan MBG, membuka kontrak pengadaan penyedia makanan, menghentikan sementara penyedia yang bermasalah, serta memberikan sanksi administratif pada pejabat yang lalai.
Dengan kata lain, gugatan warga negara dapat berfungsi sebagai instrumen koreksi kebijakan.
Meski peluangnya terbuka, citizen law suit bukan jalan yang mudah. Pengalaman gugatan warga negara sebelumnya menunjukkan beberapa hambatan. Pertama, soal legal standing. Pengadilan sering kali mempertanyakan kedudukan hukum penggugat, apakah mereka memiliki kepentingan langsung atau tidak. Meski demikian, sejumlah putusan terakhir mulai lebih progresif dengan menerima gugatan meski penggugat bukan korban langsung.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/25/2e4f00c55864334599f99e20eb60de55-20250925_DMS_SOP_Dapur_MBG_mumed.png)
Kedua, soal pembuktian kausalitas. Dalam kasus MBG, beban pembuktian cukup berat. Penggugat harus menunjukkan bahwa makanan dari program MBG memang menjadi penyebab keracunan massal. Untuk itu dibutuhkan data medis, laporan epidemiologis, serta hasil laboratorium. Data semacam ini hanya bisa dikumpulkan dengan kerja kolaboratif antara tenaga medis, ahli kesehatan masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil.
Ketiga, soal keberanian politik hukum. Gugatan warga negara sering kali menabrak kepentingan besar. Dalam kasus MBG, program ini menjadi ikon pemerintahan Prabowo-Gibran. Tidak menutup kemungkinan ada resistensi politik yang membuat proses hukum berlarut-larut. Namun, di sinilah nilai penting citizen law suit. Ia menjadi instrumen yang mengingatkan negara bahwa popularitas politik tidak boleh mengorbankan hak dasar warga negara.
Preseden gugatan polusi udara memberikan pelajaran berharga. Meskipun putusan itu masih dalam perdebatan di tingkat kasasi, ia sudah memberikan pesan bahwa pengadilan dapat memutus negara lalai. Hal ini memperkuat legitimasi publik untuk mengajukan gugatan dalam kasus MBG. Bukti yang ada menunjukkan pola keracunan berulang, skala korban yang besar, serta adanya indikasi lemahnya pengawasan. Semua itu cukup untuk membangun argumentasi kelalaian negara.
Gelombang keracunan MBG adalah cermin rapuhnya tata kelola kebijakan publik. Ia menunjukkan bagaimana sebuah program besar dijalankan tanpa kesiapan infrastruktur pengawasan. Anak-anak yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru menjadi korban dan dalam hal ini negara tidak bisa menutup mata.
Langkah paling bertanggung jawab dari pemerintah adalah membuka data secara transparan, mengakui kelalaian, dan segera melakukan perbaikan menyeluruh. Jika itu tidak dilakukan, citizen law suit menjadi jalan yang sah dan konstitusional. Jalan ini bukan sekadar gugatan hukum, melainkan bentuk perlawanan publik terhadap kelalaian negara.
Gelombang keracunan MBG adalah alarm keras. Ia memperingatkan bahwa hak anak atas gizi dan kesehatan tidak boleh dijadikan eksperimen politik. Jika pengadilan berani menerima gugatan warga negara, sejarah akan mencatat bahwa hukum masih bisa menjadi instrumen koreksi. Jika tidak, kepercayaan publik pada negara akan semakin terkikis.
Pada akhirnya persoalan MBG bukan hanya tentang makanan, melainkan tentang makna kehadiran negara. Jika negara gagal memberikan jaminan dasar atas kesehatan anak, kepercayaan publik akan runtuh. Citizen law suit memberikan jalan bagi masyarakat untuk menuntut pertanggungjawaban itu. Gugatan warga negara adalah cara untuk memastikan bahwa negara belajar dari kelalaiannya, bukan mengulanginya.
Gelombang kejadian keracunan MBG harus menjadi momentum agar ke depan setiap program publik dijalankan dengan standar akuntabilitas yang tinggi.
Yayang Nanda Budiman, Kepala Divisi Edukasi dan Literasi LBH Bentala Indra Nusantara
Penulis:
Yayang Nanda BudimanEditor:
Johanes Waskita Utama, Yohanes KrisnawanPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari