Sebanyak Rp 200 triliun dana silpa dan SAL di BI segera ditempatkan ke perbankan untuk dorong pertumbuhan ekonomi.
10 Sep 2025 20:42 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS - Sejak dilantik sebagai Menteri Keuangan pada Senin (8/9/2025), Purbaya Yudhi Sadewa setiap hari menghadap Presiden Prabowo Subianto. Pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2026 menjadi salah satu yang krusial saat ini.
Pada Rabu (10/9/2025), Purbaya kembali menemui Presiden, seusai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR. Purbaya yang tiba di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta jam 17.22 baru menyelesaikan pertemuan dengan Presiden pukul 18.54.
Purbaya mengatakan, dalam laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, disampaikan kemungkinan perubahan transfer keuangan daerah (TKD). Purbaya mengatakan, tak akan ada pemotongan TKD lagi. Namun, ada pembahasan mengenai kemungkinan penambahan TKD.
Berapa besaran tambahan TKD ini yang masih akan dibahas dengan DPR. "Masih akan diputuskan dengan DPR. Angka-angka masih didiskusikan. Jadi belum putus (tuntas)," tuturnya.
Terkait kemungkinan penambahan TKD, Purbaya mengatakan, pemerintah pusat cenderung menjalankan kebijakan fiskal yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Karenanya, penyerapan anggaran diharap bisa dilakukan lebih baik. Selain itu, kata Purbaya, manajemen cash harus lebih baik sehingga tidak mengganggu kondisi limitasi sistem keuangan kita.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/10/60c6d017-e85b-4d06-a35f-8aed511da91f_jpg.jpg)
Adapun dalam raker dengan Komisi XI DPR, dibahas rencana Purbaya mendorong likuiditas di masyarakat dengan menempatkan Sisa Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (SILPA) di perbankan.
Sejauh ini, disebutkan sisa anggaran itu mencapai Rp 425 trilliun. Dalam raker, Purbaya mengatakan, akan menarik Rp 200 triliun uang negara yang mengendap di Bank Indonesia dan akan ditempatkan di perbankan.
Terkait rencana tersebut, Purbaya menyatakan, Presiden Prabowo Subianto menyetujuinya. "Sudah, sudah setuju," kata Purbaya kepada wartawan yang menanyakan tanggapan Presiden atas rencana penarikan SILPA dan SAL itu.
Dalam raker dengan Komisi XI DPR, dibahas rencana Purbaya mendorong likuiditas di masyarakat dengan menempatkan Sisa Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (SILPA) di perbankan.
Menurut Purbaya, dana tersebut bukan akan diberikan sebagai pinjaman ke bank. "Ini seperti Anda menaruh deposito di bank, kira-kira gitu kasarnya. Nanti penyalurannya terserah bank. Tapi kalau saya mau pakai, saya ambil. Tapi nanti diupayakan nanti penyalurannya ke (masyarakat). Bukan dibelikan SUN (surat utang negara) lagi," tuturnya.
Dengan demikian, diharapkan kredit mengalir ke masyarakat. Pasar pun diharapkan bisa bergerak.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/04/069eaba06593f50ea180da3cb61146af-20250904PRI5HR.jpg)
Kucuran anggaran untuk mendorong kredit ini, menurut Purbaya, tidak akan menyebabkan hiperinflasi. Sebab, katanya, inflasi terjadi kalau pertumbuhan ekonomi di atas laju pertumbuhan potensial. Karenanya, menurut Purbaya, Indonesia masih jauh dari inflasi.
"Jadi kalau saya inject stimulus ke perekonomian, harusnya kalau ekonominya masih di 5 persen, masih jauh dari inflasi. Itu yang disebut demand pull inflation. Dan, itu masih jauh dari situ kita. Sejak krisis kan kita gak pernah tumbuh 6,5 persen. Jadi (masih ada) ruang kita untuk tumbuh lebih cepat, terbuka lebar, tanpa memancing inflasi," paparnya.
Langkah memanfaatkan sisa anggaran lebih (SAL) juga dilakukan Sri Mulyani saat menjabat Menteri Keuangan. Salah satunya adalah penempatan Rp 16 triliun SAL ke bank-bank yang akan menyalurkan pendanaan pada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Bank-bank itu adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.
Penempatan SAL di bank-bank penyalur pendanaan KDMP/KKMP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 63 Tahun 2025 tentang penggunaan saldo anggaran lebih APBN 2025 untuk mendukung pembiayaan koperasi desa/kelurahan merah putih (KDMP) dan/atau koperasi kabupaten merah putih (KKMP). Aturan ini resmi berlaku mulai 1 September 2025.
Penulis:
Nina SusiloEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase