Saat ini, menurut Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, pembentukan tim independen pencari fakta kerusuhan akhir Agustus lalu masih sebatas wacana.
13 Sep 2025 13:42 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Meski Presiden Prabowo Subianto merespons positif usulan pembentukan tim independen pencari fakta kerusuhan akhir Agustus lalu, pembentukan tim tersebut membutuhkan waktu. Penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan yang menunggangi demonstrasi hingga berujung kerusuhan tidak akan menanti pembentukan tim.
”Sesuai arahan Presiden, pemerintah harus segera bertindak melakukan penegakan hukum yang tegas dengan menggunakan aparat penegak hukum yang ada. Kita tidak bisa menunggu terbentuknya tim independen pencari fakta, baru mengambil langkah hukum,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).
Langkah kepolisian yang segera memproses hukum para pelaku kejahatan yang menunggangi demonstrasi disebutnya merupakan bukti bahwa negara hadir. Pelaku kejahatan yang memanfaatkan situasi demonstrasi untuk merampok, merusak, membakar, dan menganiaya harus ditindak tegas dengan segera dan diadili. ”Jangan biarkan mereka lari dan menghilangkan barang bukti,” katanya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/09/84821aff67698a862b12545a6568c668-20250909RAM_Mengunjugi_tahanan.jpg)
Meskipun demikian, dalam dialog dengan tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Presiden Prabowo menilai gagasan dan usulan pembentukan tim investigasi independen untuk mengusut demonstrasi yang berujung ricuh sebagai usul yang masuk akal dan perlu dipertimbangkan. Saat ini, menurut Yusril, pembentukan tim independen pencari fakta masih dalam tahap tuntutan, usulan, dan wacana.
”Pembentukan tim independen perlu waktu. Perlu waktu pula bagi tim untuk bekerja mengumpulkan bukti untuk mengungkapkan fakta,” ujar Yusril.
”Sementara negara harus segera bertindak melawan kejahatan, negara harus hadir melindungi rakyatnya. Negara tidak bisa menunggu berlama-lama. Karena itu, aparat penegak hukum telah bekerja. Kami memastikan penegakan hukum itu telah sesuai koridor hukum dan HAM,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Jika kelak tim independen pencari fakta itu terbentuk, menurut Yusril, perannya akan menjadi sangat penting untuk mengungkap akar permasalahan demonstrasi yang berujung kerusuhan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/30/1a839611-fd62-43dc-9b5e-488110c7d0c7_jpg.jpg)
Tim itu harus bekerja untuk mengungkap fakta lebih dalam dari yang dapat diungkap oleh aparat penegak hukum, seperti apa penyebab demonstrasi, siapa auktor intelektualisnya, penyandang dana, penggeraknya, hingga tujuan dan target mereka.
”Ini sangat perlu diungkapkan secara jujur dan obyektif dan pasti akan sangat membantu negara dan seluruh rakyat untuk mengambil langkah hukum lebih jauh, melakukan introspeksi, dan mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tambahnya.
Ketika pemerintah masih belum memutuskan pembentukan tim pencari fakta, enam lembaga independen nasional bidang hak asasi manusia (LNHAM) sepakat membentuk tim pencari fakta kerusuhan yang terjadi akhir Agustus-awal September, pada Jumat (12/9/2025).
Keenam lembaga dimaksud, Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/12/66eb055256656e3e0d940e0eb63def06-20250912ron31.jpg)
Menurut Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, pembentukan tim independen menjadi langkah penting untuk memastikan suara korban tidak terabaikan. Tim tidak hanya berfokus pada pencarian fakta, tetapi juga menempatkan kondisi korban dan keluarganya sebagai prioritas utama.
Melalui kerja sama enam lembaga HAM ini, tim menghimpun data, informasi, serta pengalaman langsung dari para korban, untuk kemudian dianalisis secara menyeluruh. Landasan kerja tim ini didasarkan pada mandat peraturan perundang-undangan yang melekat pada tiap-tiap institusi.
Lebih lanjut, menurut Sri, Tim Independen LNHAM ini dibentuk sebagai langkah konkret untuk bekerja secara obyektif, imparsial, dan partisipatif, yang bertujuan mendorong kebenaran, penegakan hukum, pemulihan korban, serta pencegahan agar pelanggaran serupa tidak berulang.
Berdasarkan temuan LNHAM, peristiwa unjuk rasa yang terjadi pada Agustus-September 2025 telah menimbulkan 10 korban jiwa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/12/1919be6ae7a3d9a1cf1b6cc1eb1b2abb-20250912ron28.jpg)
Tim juga tidak sebatas mengamati jalannya unjuk rasa dan kerusuhan, tetapi juga menilai secara menyeluruh konsekuensi yang ditimbulkan. Perhatian diberikan pada berbagai aspek, mulai dari korban jiwa, korban luka fisik, hingga trauma psikologis yang dialami masyarakat.
Selain itu, tim akan memetakan kerugian sosial-ekonomi serta kerusakan fasilitas umum yang berimplikasi langsung pada kehidupan publik.
”Yang perlu digarisbawahi adalah tim ini bukan hanya untuk mencari fakta, tapi juga mengedepankan kondisi korban,” ujar Sri.
Semua dan hasil analisis akan dituangkan dalam rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah. Dengan begitu, pemerintah diharapkan tidak hanya memikirkan aspek penegakan hukum, tetapi juga langkah nyata memulihkan dan melindungi korban.
”Temuan yang muncul nanti harus direkomendasikan kepada pemerintah, yang tidak hanya dituntut dari sisi hukum, tetapi juga memikirkan dampak nyata terhadap korban. Dengan begitu, penanganan peristiwa akan menjadi satu paket yang menyeluruh dan komprehensif,” ujarnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/08/22/b7d0c74a-b634-4e04-9c6e-87bed9c1896c.jpg)
Pada 1 September lalu, LPSK telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Layanan Proaktif dan/atau Darurat bagi saksi dan korban atas tindak pidana yang terjadi dalam peristiwa penyampaian aspirasi masyarakat/unjuk rasa. Satgasus ini dibentuk untuk memberikan pelindungan hukum, pemulihan, dan bantuan yang cepat bagi mereka yang terdampak, sesuai mandat UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dari data sementara terdapat 114 korban luka, dengan 7 orang masuk kategori luka berat yang mencakup kondisi koma, kerusakan organ vital, cedera kepala serius, amputasi atau cedera ekstremitas, cedera tulang belakang, hingga patah tulang parah yang memerlukan tindakan operasi. Adapun sisanya, 107 korban, mengalami luka ringan hingga sedang, seperti sesak napas, iritasi gas air mata, lebam, dan patah tulang.
Dampak yang ditanggung korban dan keluarga mencakup trauma psikologis, kehilangan pencari nafkah, beban ekonomi, dan hambatan proses hukum. ”Data ini menegaskan pentingnya kehadiran negara melalui LPSK dan lembaga terkait untuk memberikan pelindungan dan pemulihan bagi korban dan keluarga,” kata Sri.
Saat ini, Satgasus LPSK masih di lapangan untuk melakukan penjangkauan langsung terhadap keluarga korban ataupun saksi yang terdampak.
Penulis:
Iqbal Basyari, Machradin Wahyudi RitongaEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Nur Adji