Menko Yusril: Isi RUU Perampasan Aset Keras, Harus Hati-hati Penyusunannya (1)

Dalam wawancara khusus dengan Kompas, Menko Bidang Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah menanti DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset.

16 Nov 2024 06:05 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti, Cyprianus Anto Saptowalyono

Menggawangi persoalan hukum di republik ini bukan hal baru bagi Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Pada tahun 2000-an, tepatnya pada 1999-2004, Yusril pernah menjadi Menteri Hukum dan Perundangan-undangan yang namanya kemudian diganti menjadi Menteri Hukum dan HAM pada 2001. Ketika itu, ia berkantor di kompleks Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dua dekade kemudian, Yusril kembali ke area kompleks perkantoran yang sama. Bedanya, kini ia menjabat sebagai menteri koordinator. ”Saya ini kembali lagi ke tempat saya tahun 1999. Terakhir saya datang ke sini tahun 2004 sebelum pindah ke Sekretariat Negara,” kata Yusril mengawali perbincangan dengan Kompas, Jumat (8/11/2024). Setelah 2004, Yusril sempat menjabat Menteri Sekretaris Negara hingga 2007.

Meski punya pengetahuan mendalam di bidang hukum plus pengalaman panjang di pemerintahan, tantangan yang dihadapi kini sama sekali tidak ringan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 08-11-2024

Yusril dipercaya Presiden Prabowo Subianto memimpin kementerian baru. Pada awal masa jabatannya, sejumlah problem hukum sudah menanti dituntaskan, dari mulai korupsi, mafia perkara yang melibatkan bekas pejabat Mahkamah Agung, penyusunan undang-undang, hingga persoalan jumlah narapidana yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Bagaimana rencana Yusril untuk mengatasi problem-problem yang muncul itu? Apa pula target 100 hari kepemimpinannya di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu dituangkan di tiga artikel. Artikel ini menjadi artikel yang pertama. Berikut petikan wawancara khusus Kompas dengan Yusril:

Apa yang menjadi program 100 hari kepemimpinan di Menko Kumham Imipas?

Seperti yang Anda tahu bahwa sebelumnya kita mengenal ada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Polhukam ini sekarang dibagi dua menjadi Kemenko Bidang Politik dan Keamanan di bawah pimpinan Pak Budi Gunawan dan ada Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Hukum HAM Imipas) yang saya pimpin sekarang ini.

Kami berkewajiban berkoordinasi agar tidak bertabrakan, supaya sinkron. Kelihatannya sekarang dengan adanya Kemenko Hukum HAM Imipas, maka pekerjaan itu akan jadi lebih fokus, menangani bidang-bidang sesuai dengan tugas dan kegunaan kementerian itu.

Ketua Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas periode 2024-2028 Budi Gunawan memberikan keterangan pers, pada Senin (11/11/2024).

Anda bayangkan dulu tahun 1999 sampai 2004, pada waktu itu mungkin saya menteri paling muda di kabinet, sekitar umur 40 tahun, dan saya memimpin kementerian terbesar di kabinet, dengan sembilan dirjen dan 14 eselon satu. Pegawainya pun terbanyak, hingga 70 ribu orang. Jadi, berat sekali. Alhamdulilah saya bisa kerjakan itu dengan baik.

Sekarang ini, sudah akan lebih fokus. Karena sudah ada tiga menteri di bawah. Nah, kementerian koordinator ini mengoordinasikan program-program yang dirumuskan oleh tiga kementerian yang ada di bawahnya. Dalam waktu sekitar 100 hari ini sampai sekitar bulan Desember mendatang, kita harus menuntaskan persoalan internal, struktur organisasi harus kita rumuskan.

Sudah ada tiga keppres, dan saya sedang menyiapkan keputusan menteri dengan berkoordinasi dengan Menpan RB. Kami juga sudah melantik Plt-Plt (pelaksana tugas), Plt deputi, Plt staf ahli. Insya Allah dalam waktu dekat ini diajukan ke presiden. Staf-staf khusus juga sudah mulai dilantik. Nanti kalau presiden sudah menandatangani keppres, maka struktur ataupun personalia sudah lengkap.

Kantor juga sedang dalam tahap pembenahan, tapi yang penting kami sudah bisa bekerja dengan segala keterbatasan terutama sekali adalah menyelesaikan persoalan anggaran. Karena anggaran kami ini masih menempel di Kemenko Polhukam, jadi dibagi dua, sebagian ada di Pak Budi Gunawan, sebagian ada di saya. Deputi-deputi yang menangani hukum dipindahkan ke sini.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 08-11-2024

Meski tengah fokus menyelesaikan birokrasi di internal, publik kini sudah menanti kerja-kerja dari pemerintahan baru. Dalam kaitan tugas pokok kementerian ini, salah satu yang dinanti soal komitmen pemerintah memberantas korupsi. Terkait ini, bagaimana pandangan pemerintah soal RUU Perampasan Aset?

Kami melakukan koordinasi dengan kementerian yang ada di bawah koordinasi kami, bagaimana masalah ini, karena menjadi sorotan publik. Setelah kami mempelajari, pada 2023 yang lalu, Presiden Jokowi sudah menyampaikan surat presiden ke DPR mengenai pengajuan RUU tentang Perampasan Aset itu.

Tapi sampai hari ini DPR belum membahasnya, mungkin karena kesibukan-kesibukan DPR kemarin menjelang pergantian Presiden. Sehingga, ini tentu menjadi tugas dari pemerintah yang baru. Jadi pemerintah yang baru ini hanya akan meneruskan, tapi bisa juga kalau pemerintah tidak setuju bisa ditarik.

Nah, bagaimana dengan RUU Perampasan Aset ini? Kami sudah bertemu dan kami sampai pada kesimpulan, ya kita tunggu saja kapan DPR akan mulai membahas rancangan undang-undang ini. Kalau DPR mengatakan sudah siap, tim pemerintah yang akan mewakili Presiden akan datang ke DPR untuk membahas RUU ini. Walaupun tentu sebagai RUU, dia terbuka dengan masukan, kritik, segala macam sanggahan.

Apa saja isinya?

Saya sudah baca dan pelajari, ternyata ini memang ini sesuatu yang baru sama sekali. Jadi, kalau sebelumnya itu kita hanya mengenal penyitaan, kalau kita melakukan kejahatan, bisa hasil curian disita oleh penyidik. Tapi kalau nanti ada putusan pengadilan mengatakan bahwa barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya atau barang bukti dirampas untuk negara, atau barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, misalnya narkoba, itu dalam putusan pengadilan.

Infografik-Menurut Anda, mendesak atau tidakkah pembahasan dan pengundangan RUU Perampasan Aset? *** Local Caption *** Infografik-Jajak Politik-Menurut Anda, mendesak atau tidakkah pembahasan dan pengundangan RUU Perampasan Aset?

Tapi (RUU Perampasan Aset) ini enggak. Ini betul-betul perampasan sebelum ada putusan, dan bukan penyitaan. Kalau penyitaan itu kan disita untuk dijadikan sebagai barang bukti. Ini betul-betul perampasan hasil. Karena itu, saya berpendapat ya memang undang-undang ini baik, keras. Idenya bagus begitu, cuma kita harus mengurusnya dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi.

Mengapa demikian?

Pertama, kita harus bicara keadilan. Yang kedua, kita harus bicara kepastian hukum, yang ketiga, jangan sampai melanggar hak asasi manusia. Sebab, hak milik itu adalah hak yang dilindungi dan itu adalah bagian daripada hak. Nah, kalau misalnya orang itu diduga melakukan satu kejahatan, sampai sejauh mana kita bisa meyakini bahwa ini adalah hasil dari kejahatan itu.

Kita kadang-kadang lihat begini, pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) misalnya. In case ada satu anggota DPR dituntut korupsi, sekaligus dituntut TPPU. Jadi dia itu dituduh melakukan kejahatan, karena dia menerima suap gratifikasi ketika dia jadi anggota DPR.

Kalau dia enggak jadi anggota DPR, orang nyuap apa sama dia, mungkin ngasih sedekah atau ngasih hadiah. Tapi kalau dia pejabat negara, apalagi diduga bahwa pemberian itu terkait dengan jabatannya, maka dia berubah menjadi gratifikasi atau berubah menjadi suap. Maka pemberian hasil suap itu, itu bisa dipidana berdasarkan TPPU, tindak pidana pencucian uang.

Barang bukti yang diambil dari para tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan dan barang buktinya di ruang ekspos di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menangkap 6 tersangka dalam ott di Kalimantan Selatan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa, pada Minggu (6/10/2024). Dua dari enam tersangka yang ditangkap dalam ott ini adalah Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah. KPK menyita barang bukti Rp 12 miliar dan 500 USD dari ott ini. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 8-10-2024

(Misal) orang ini baru jadi anggota DPR. Katakanlah misalnya tahun 1987-1992. Dia punya rumah yang sudah ada sejak tahun 1970. (rumah) ini disita juga. Itu kan jadi masalah. Sebab, dalam hukum acara pidana kita, salah sita itu bisa jadi obyek praperadilan. Yang disita, rumah nomor 50 misalnya, punya dia. Tapi tetangga sebelah disita juga.

Tetangga sebelah kan bisa mengajukan gugatan peradilan. Ini salah sita. Jadi kita harus menegakkan hukum, tapi juga kita harus menghormati keadilan, kepastian hukum, dan kemudian asasi manusia, orang yang terkena gugatan tindak pidana itu.

Saya pikir kami sebagai pihak yang merancang undang-undang itu harus adil. Dan hukum itu tidak boleh ditaksirkan seperti karet. Kalau enggak nanti aparat bisa bertindak sewenang-wenang. Tapi juga tidak boleh sebegitu lunaknya, sehingga orang yang melakukan kejahatan aman-aman saja dengan kejahatannya. Betul-betul kita menciptakan satu dampak hukum yang kuat sekali, ya adil, pasti, dan HAM kita junjung tinggi.

Ada keengganan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset?

Belum tahu. Itu DPR yang lama ya. Ini kan DPR yang baru sama sekali ya, yang dilantik awal Oktober kemarin. Dia tahu ini ada yang tersisa kan, dan mau tidak mau harus dituntaskan oleh DPR yang ini. Jadi saya kira mereka akan membahas itu, cuma kapan, nah kita enggak tahu. Pemerintah menunggu.

Catatan Kompas, RUU Perampasan Aset telah digagas sejak 2008 dan dinilai sejumlah pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Pada pertengahan 2023, pemerintah telah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pengajuan pembahasan RUU tersebut ke DPR. Akan tetapi, surpres tidak pernah ditindaklanjuti oleh DPR hingga saat ini.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti, Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari