Prabowo Minta RUU yang Bisa Hambat Programnya Dikaji Ulang, Termasuk RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset digagas sejak 2008 dan dinilai sejumlah pihak, termasuk KPK, sebagai instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

04 Nov 2024 19:11 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo, Kurnia Yunita Rahayu, Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas diminta oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji ulang seluruh aturan, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri. Hal ini agar tidak ada saling tumpang tindih antara satu aturan dan aturan yang lain.

"Presiden menugaskan kepada kami untuk melakukan upaya review terhadap seluruh undang-undang, peraturan pemerintah, termasuk di dalamnya peraturan menteri, agar dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi supaya satu langkah menuju Indonesia Emas tahun 2045,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas seusai rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Tak sebatas itu, Presiden Prabowo juga meminta Kementerian Hukum untuk mengkaji semua rancangan undang-undang (RUU) yang berpotensi menghambat program pemerintahan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka jika disahkan. Ia menegaskan, penyusunan RUU ke depan harus searah dengan komitmen Presiden Prabowo.

Saat ditanya, apakah artinya RUU Perampasan Aset yang selama ini mandek juga menjadi komitmen Prabowo untuk segera dituntaskan, Supratman tidak menjawab gamblang. Ia hanya menekankan bahwa Prabowo berkomitmen pada pemberantasan korupsi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2024) sebelum menghadiri sidang kabinet paripurna perdana.

”Nah, kalau kemudian teman-teman selalu memperhatikan statement presiden dalam setiap kali kesempatan, artinya teman-teman sudah bisa menafsirkannya. Tetapi, sudah pasti pemberantasan korupsi itu menjadi bagian,” tutur Supratman.

Namun, ia mengingatkan bahwa pembentuk UU bukan hanya pemerintah, melainkan juga DPR. Karena itu, komunikasi politik yang baik antara eksekutif dan legislatif sangat menentukan arah legislasi ke depan. ”Karena (pembentukan UU) ini, kan, tidak hanya pemerintah, tidak hanya presiden, justru kami akan bicara dengan DPR,” tegasnya.

RUU Perampasan Aset digagas sejak 2008 dan dinilai sejumlah pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Pada pertengahan 2023, pemerintah telah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pengajuan pembahasan RUU tersebut. Akan tetapi, surpres tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh DPR hingga saat ini.

Jangan kejar tayang

Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Yasonna Laoly, meminta pemerintah tak lagi membuat UU secara kejar tayang. Ia menekankan pentingnya pembahasan UU yang lebih mendalam ke depannya.

”Karena Pak Menteri ini mantan Ketua Baleg (Badan Legislasi), kita sering membahas undang-undang bersama. Ada keinginan agar pembahasan undang-undang ke depannya lebih dalam, tidak kejar tayang, karena berpotensi bisa menimbulkan banyak soal,” kata Yasonna yang juga pernah menjabat mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Sejumlah aliansi buruh dan aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi di depan Komplek Gedung DPR/MPR, Jakarta, menyuarakan penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Selasa (10/1/2023). Aliansi gabungan masyarakat dan buruh ini menilai dikeluarkannya Perppu tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanat rakyat yang dilakukan oleh pemerintah. Perppu no 2/2022 ini dikeluarkan pemerintah yang seharusnya merevisi UU Ciptakerja berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Baik UU Ciptakerja dan Perppu Ciptakerja yang dikeluarkan pemerintah ini banyak merugikan ekonomi masyarakat luas serta perampasan sejumlah hak-hak pekerja. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 10-1-2023

Yasonna pun menyinggung soal pembahasan RUU tentang Cipta Kerja, yang baru-baru ini digugat oleh buruh dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berharap hal tersebut tak terulang kembali.

Ia menjelaskan, ketika dirinya menjadi anggota Baleg DPR sebelum menjabat sebagai Menkumham, setiap RUU selalu melalui proses pembahasan yang panjang, serta mencakup aspek sosiologis, yuridis, dan filosofis.

”Sebagai orang yang sangat berpengalaman di Baleg, tentu kami menitipkan kepada pemerintah melalui Pak Menteri, ke depannya kami harapkan cara-cara pembahasan perundang-undangan lebih mendalam, kecuali untuk revisi-revisi singkat,” katanya.

”Saya ikut serta dalam pemerintahan 10 tahun kurang 3 bulan, jadi saya tahu benar soal kejar tayang ini. Juga teman-teman, kalau kita mau jujur, titipan-titipan rencana undang-undang dari pemerintah ke DPR, ini kan dibuka saja lah," tambah Yasonna.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas (kanan) bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (tengah) dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023). Agenda rapat adalah pembicaraan tingkat I dan pengambilan keputusan terkait Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pembahasan revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara ditargetkan tuntas pada November 2023. Hal ini untuk memberikan kepastian nasib kepada 2,3 juta tenaga honorer yang dihapus pada 28 November 2023. Kompas/Hendra A Setyawan

Tak ada kekosongan hukum

Sebelumnya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Presiden, membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru dan mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Untuk itu, MK memberikan waktu dua tahun bagi pembentuk undang-undang membuat UU ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi yang ada di UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 6/2023, dan sejumlah putusan MK.

Sejumlah poin penting putusan MK di antaranya pengaturan yang lebih ketat mengenai penggunaan tenaga kerja; penegasan hak-hak pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk kompensasi setelah kontrak berakhir; pembatasan outsourcing hanya untuk pekerjaan non-inti dan persyaratan ketat bagi perusahaan penyedia outsourcing; dan dilakukan penyesuaian aturan mengenai pengupahan dan penetapan upah minimum.

Menanggapi hal tersebut, Supratman menyampaikan bahwa putusan MK soal UU Cipta Kerja tidak menimbulkan kekosongan hukum. Sebab, MK memerintahkan pemisahan kluster ketenagakerjaan dari UU Ciptaker dilaksanakan dalam waktu dua tahun. Meski begitu, DPR dan pemerintah akan secepatnya menyusun aturan tersebut.

”Terkait putusan MK sesungguhnya tidak ada kekosongan hukum. Mengeluarkan kluster ketenagakerjaan menjadi undang-undang sendiri, yakni UU ketenagakerjaan, harusnya tidak ada masalah, waktu bagi pembuat undang-undang itu masih sangat cukup ya,” katanya.

Uji Materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi

Dari 21 pasal yang dibatalkan oleh MK, lanjut Supratman, perihal mendesak terletak pada aspek upah minimum provinsi karena harus ditetapkan. Karena itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan memimpin pembahasan soal tersebut.

Adapun penetapan upah minimum provinsi bakal dilaksanakan pada November 2024. Semua gubernur bakal menetapkannya. Oleh karena itu, dalam kurun waktu satu sampai dua hari sudah akan ada kebijakan dari pemerintah.

”Dan itu (upah minimum provinsi) yang dibicarakan dan saya yakin satu sampai dua hari ini ada kebijakan terkait itu. Yang lain-lain, itu akan segera disikapi setelah penyikapan upah minimum provinsi yang sudah harus sesegera mungkin ditetapkan,” terangnya.

Selain itu, saat ditanya apakah pembahasan bakal melibatkan buruh, Supratman menyebut MK juga telah menetapkan parameter rinci apa saja yang harus dimasukkan. Ini seperti komponen hidup layak yang menjadi salah satu komponen utama.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo, Kurnia Yunita Rahayu, Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro