Menteri Hukum: Presiden Prabowo Menyetujui Pemindahan Narapidana ”Bali Nine”

Pemerintah tengah merumuskan aturan untuk memuluskan pemindahan para narapidana kasus narkoba ”Bali Nine” ke negara asalnya, Australia.

25 Nov 2024 19:31 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nina Susilo

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto disebut menyetujui pemindahan para narapidana kasus narkoba jaringan ”Bali Nine” ke negara asalnya, Australia. Namun, aturan dan mekanisme pemindahan ini masih dikaji. Pemerintah juga mempertimbangkan pembuatan undang-undang.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan hal ini seusai mengikuti rapat tertutup dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/11/2024). Dalam rapat yang berlangsung sekitar pukul 15.30 sampai pukul 17.00, hadir pula Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

”Prinsipnya Presiden telah menyetujui untuk dilakukan proses pemindahan (napi Bali Nine). Tetapi kan tidak boleh terburu-buru karena menyangkut soal mekanisme,” tutur Supratman kepada wartawan.

Diakuinya, saat ini belum ada aturan dan mekanisme pemindahan narapidana. Karena itu, Presiden menugaskan Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hukum, untuk melakukan kajian.

”Prosesnya tinggal finalisasi. Kami akan melakukan itu dalam waktu, mungkin apakah Desember bisa atau awal tahun, saya belum bisa pastikan. Tapi, pada prinsipnya Presiden setuju dan kami mempersiapkan itu,” tambah Supratman.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Sejauh ini, Pemerintah Australia sudah mengajukan pemindahan para narapidana jaringan narkoba Bali Nine. Saat ini masih ada lima anggota Bali Nine di penjara di Indonesia, mereka adalah Matthew Norman, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Scott Rush, dan Martin Stephens. Kelimanya dihukum pengadilan dengan penjara seumur hidup sebagai bagian jaringan penyelundup 8,202 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2005.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi membenarkan permintaan Pemerintah Australia untuk memindahkan para narapidana ”Bali Nine” ini. Namun, katanya, pemerintah masih mempertimbangkannya.

Menurut Supratman, Pemerintah Indonesia membuka pintu untuk peluang pemindahan narapidana dari Indonesia ke negara sahabat. Namun, negara-negara sahabat yang memiliki warga yang kini menjadi warga binaan lembaga pemasyarakatan Indonesia perlu menyurati Pemerintah Indonesia.

”Syaratnya yang kami sampaikan, sekali lagi, satu, bahwa mereka harus mengakui, menyangkut soal sistem hukum kita dan proses peradilan yang sudah berlangsung,” kata Supratman.

Anggota Bali Nine Renae Lawrence (tengah) dikawal petugas setelah dibebaskan dari LP Bangli, Bali, Rabu (21/11/2018). Renae merupakan  anggota pertama geng perdagangan heroin "Bali Nine" yang dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman penjara selama  13 tahun dari 20 tahun yang didapatkannya. SONNY TUMBELAKA / AFP  *** Local Caption *** Renae Lawrence (C) of Australia is escorted from Bangli prison after being released in Bangli regency on Bali island on November 21, 2018. - The first member of the "Bali Nine" heroin-trafficking gang was released from prison on November 21 after serving 13 years, in a case that caused a huge diplomatic rift between Indonesia and Australia. (Photo by SONNY TUMBELAKA / AFP)

Presiden, lanjutnya, mengingatkan bahwa pertimbangan pemindahan ini adalah alasan kemanusiaan.

”Itu satu (pertimbangan). Yang kedua, yang terakhir, kenapa kita lakukan ini? Karena kita juga punya warga negara yang berada di luar, yang kebetulan juga bermasalah dengan hukum. Sehingga nanti ke depan, kita lagi memikirkan apakah kita melahirkan Undang-Undang terkait dengan mekanisme transfer atau cukup menggunakan mutual legal assistance (MLA). Kalau itu kan perjanjian bilateral antarnegara. Jadi, perjanjian timbal balik hukum antarnegara. Jadi, itu lebih mudah. Cuma masalahnya, itu harus satu-satu, ya, kan? Satu-satu kita buat MLA,” tambah Supratman.

Ketika ditanyakan apakah akan dibuat semacam undang-undang untuk payung hukumnya, Supratman menjawab, ”Rencananya begitu. Tetapi, yang ini kan kita sudah punya preseden. Dulu ada kasus Corby yang dulu kita transfer juga.”

Baru-baru ini, Pemerintah Indonesia juga telah menyetujui pemindahan hukuman terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina. Presiden Ferdinand Marcos Jr pun menyambut baik pemulangan Mary Jane ke negaranya. Di negerinya, Mary Jane bisa melanjutkan hukuman.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta Evi Loliancy menunjukkan foto aktivitas terpidana mati Mary Jane Veloso selama menjalani masa tahanan kepada awak media di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Kamis (21/11/2024). Mary Jane menempati lapas itu sejak dipindah dari Lapa Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada 10 Maret 2021 lalu. Pemerintah Filipina berencana memindahkan keberadaan Mary Jane dari Indonesia ke negara asalnya. Kompas/Ferganata Indra Riatmoko

Supratman juga mengungkapkan, telah menerima permintaan pemindahan narapidana dari Pemerintah Perancis dan Pemerintah Inggris. Selain meminta untuk bertemu dan membicarakan ini dengan pemerintah negara sahabat, Supratman masih mengidentifikasi adanya warga Indonesia yang bermasalah dengan hukum di negara tersebut.

”Ini lagi minta ditugaskan kepada Dirjen AHU untuk mengecek warga negara kita yang ada di sana (dan bermasalah dengan hukum),” ujarnya.

Secara terpisah, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana mengingatkan, instrumen Mutual Legal Assistance atau bantuan timbal balik hukum tidak dimungkinkan diterapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pada Pasal 4 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2006 tentang Timbal Balik Bantuan Hukum disebutkan dengan tegas bahwa bantuan timbal balik hukum tidak memberikan wewenang untuk pengalihan narapidana.

Dalam Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan disebutkan pula bahwa dalam hal tertentu, narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian. Namun, dalam Pasal 45 Ayat 2 disebutkan bahwa ketentuan mengenai pemindahan narapidana diatur dengan UU.

Hikmahanto Juwana

”Permasalahannya adalah hingga saat ini UU terkait Pemindahan Narapidana belum ada. Apa lagi perjanjian antara Indonesia dan negara lain terkait pengalihan narapidana sama sekali belum ada. Oleh karena itu, bila dipaksakan, pemindahan Mary Jane berdasarkan MLA ini berpotensi mencabik-cabik kedaulatan hukum di Indonesia. Terlebih lagi bagi para petugas pemasyarakatan akan dalam situasi berpotensi melanggar tugas karena melepas narapidana yang tidak berdasarkan hukum,” tuturnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nina Susilo
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase