”Saya rasa untuk denda damai selesai sampai di sini, sudah ’clear’ bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
27 Des 2024 20:25 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi melanjutkan wacana penerapan denda damai bagi koruptor. Alasannya, mekanisme denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi. Kini, Kementerian Hukum dan HAM fokus menyiapkan regulasi yang akan menjadi payung hukum pemberian grasi, amnesti, dan abolisi.
”Saya rasa untuk denda damai selesai sampai di sini, sudah clear bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi,” kata Supratman saat konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej ikut mendampingi saat konferensi pers tersebut.
Beberapa hari lalu, Supratman melontarkan gagasan pengampunan bagi pelaku rasuah melalui denda damai. Melalui mekanisme itu, perkara korupsi bisa dihentikan di luar pengadilan asalkan pelaku tindak pidana membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.
Terkait wacana yang dilontarkan sebelumnya, Supratman mengaku hanya ingin menjelaskan kepada publik bahwa ada mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk tindak pidana yang menimbulkan kerugian perekonomian negara. Menurut dia, selain tindak pidana ekonomi, tindak pidana korupsi juga menimbulkan kerugian keuangan negara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/27/24eea123643d6c27aefbfe432541ace2-IMG_20241227_183415_630.jpg)
”Karena itu artinya ada ruangnya yang diberikan, dan ini bukan barang baru terkait dengan proses pengampunan,” katanya.
Supratman mengungkapkan, Indonesia sudah pernah dua kali melaksanakan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja juga mengatur mengenai denda ketelanjuran untuk tindak pidana kehutanan. Ketentuan itu mengatur kemungkinan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.
”Nah, karena itu, kami hanya mengomparasikan bahwa ada aturan yang mengatur. Bukan berarti Presiden akan menempuh mekanisme itu. Sama sekali tidak!” tegasnya.
Denda damai, lanjutnya, bukanlah domain dari Presiden. Pengampunan pidana ekonomi melalui denda damai merupakan kewenangan Jaksa Agung. Karena itu, denda damai tidak bisa diterapkan untuk mengampuni pelaku korupsi.
Supratman menegaskan, wacana itu muncul dari keinginan pemerintah untuk melindungi bangsa Indonesia dari praktik korupsi yang sudah berlangsung begitu lama. Presiden Prabowo Subianto menginginkan ada semangat baru dalam pemberantasan korupsi meski sejak reformasi penanganan rasuah sudah relatif baik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/03/28/7f704689-2eec-4091-8003-03b0aaaafaf8_jpg.jpg)
”Kami akan membicarakan menyangkut soal mekanismenya nanti. Kalau, toh, kebijakan pengampunan itu akan diambil oleh Bapak Presiden. Tetapi, sampai hari ini kami di Kementerian Hukum baru menyiapkan rancangan undang-undang tentang grasi, amnesti, dan abolisi. Nanti, kalau sudah selesai, kami sampaikan kepada kawan-kawan semua,” kata Supratman.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Mahfud MD mengingatkan, Pasal 35 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan mengatur, denda damai hanya untuk tindak pidana ekonomi, bukan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, gagasan denda damai untuk mengampuni koruptor merupakan ide yang salah.
”Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi kalau diselesaikan secara damai,” tegas Mahfud, Kamis (26/12/2024).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menilai, pemerintah hanya mencari dalil pembenar untuk menerapkan denda damai. Padahal, UU Kejaksaan sudah jelas mengatur bahwa denda damai hanya berlaku bagi tindak pidana ekonomi yang terkait dengan bea cukai, pajak, dan kepabeanan. Jika ada orang melanggar pajak atau bea cukai, biasanya mereka akan tawar-menawar untuk membayar denda damai senilai kerugian perekonomian negara yang diakibatkan.
”Dan, itu jelas, ada mekanismenya, yaitu dibuat oleh instansi terkait, dalam hal ini Kementerian Keuangan, lalu meminta izin Kejaksaan Agung. Prosedurnya jelas, angkanya jelas, tidak diam-diam,” kata Mahfud.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/02/07/7633cceb-befd-43b3-943c-b629a26d6db2_jpg.jpg)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengingatkan, jika kebijakan denda damai dan amnesti untuk koruptor diterapkan, akan semakin banyak orang korupsi. Karena setelah ketahuan, mereka bisa mengaku dan membayar denda damai.
Mahfud dapat memahami bahwa keinginan dari Presiden Prabowo sebenarnya adalah agar aset negara tidak hilang. Dalam Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) memang diatur terkait pengembalian aset (asset recovery). Namun, cara pengembalian aset negara itu, menurut Mahfud, tidak bisa dilakukan secara diam-diam penyelesaiannya.
”Silakan asset recovery itu. Tetapi, yang termudah agar tidak terjadi diam-diam penyelesaiannya, saya sudah pernah mengusulkan tahun 2001 ketika saya Menteri Kehakiman, lalu saya tulis lagi usul itu di dalam buku saya yang terbit tahun 2003. Mari kita maafkan saja, tetapi terbuka seperti yang dilakukan Afrika,” jelasnya.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .