Pemerintah kembali menawarkan gagasan pengampunan bagi koruptor. Kali ini melalui denda damai.
25 Des 2024 19:34 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Setelah merencanakan untuk memberikan amnesti dan abolisi pada koruptor, pemerintah menawarkan gagasan pengampunan bagi pelaku rasuah melalui denda damai. Perkara korupsi bisa dihentikan di luar pengadilan asalkan pelaku tindak pidana membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.
Gagasan untuk menerapkan denda damai bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melalui keterangan resmi yang diterima Kompas, Rabu (25/12/2024). Ia mengungkapkan, pengampunan bagi koruptor tidak hanya diberikan melalui amnesti ataupun abolisi dari Presiden. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan telah mengatur mengenai denda damai sehingga memungkinkan untuk diimplementasikan untuk mengampuni pelaku tindak pidana.
”Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan kepada koruptor) karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” tuturnya.
Supratman menjelaskan, denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan syarat pelaku tindak pidana membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/20/f63bb8fa-75b3-46fb-80d2-07f5584d5af5_jpg.jpg)
Politikus Gerindra itu menegaskan, implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU Kejaksaan. ”Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” ujarnya.
Kebijakan pengampunan kepada koruptor itu dikeluarkan karena pemerintah kini lebih fokus untuk memulihkan aset dalam penanganan kasus korupsi. Penanganan koruptor tidak hanya sekadar pemberian hukuman, tetapi juga mengupayakan agar pemulihan aset bisa berjalan.
”Yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery (pemulihan aset) itu bisa berjalan. Kemudian, kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal, dibandingkan dari sekadar menghukum,” ujar Supratman.
Meski demikian, kata Supratman, Presiden tetap akan bersikap selektif sekalipun peraturan perundang-undangan memungkinkan pengampunan kepada koruptor. Presiden juga akan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para penyebab kerugian negara tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/10/27/184f1d02-c62e-4c8a-b3ab-4bdb1c18bc60.jpg)
”Bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak. Kami akan tunggu arahan Bapak Presiden nanti selanjutnya. Kita belum mendapat arahan, nanti implementasinya seperti apa,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan bahwa Pasal 35 Ayat (1) huruf K UU Kejaksaan memang menyatakan bahwa Jaksa Agung mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara. Jaksa Agung juga dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi. Namun, penyelesaian denda damai dalam pasal itu hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, seperti kepabeanan dan cukai, yang merugikan perekonomian negara.
Dari aspek teknis yuridis, menurut Harli, korupsi tidak termasuk dalam tindak pidana yang dapat dihentikan perkaranya dengan denda damai. Kecuali jika ada regulasi yang mengatur korupsi masuk sebagai tindak pidana ekonomi. Pengertian tindak pidana ekonomi itu diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/23/dc54a8e8-ae87-4912-bf7f-9a76e0823a36_jpg.jpg)
”Denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung terhadap perkara tindak pidana ekonomi,” ujarnya.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan, secara substansi, UU Kejaksaan memang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk penerapan denda damai. Namun, Pasal 35 Ayat (1) huruf k tentang UU Kejaksaan juga membatasi denda damai hanya bisa diterapkan pada tindak pidana yang merugikan perekonomian negara. Tindak pidana yang diatur pun dalam kelompok kejahatan ekonomi.
”Ini tidak sesuai dengan kriteria UU Tipikor, mengapa? Karena UU Tipikor tidak mengatur pada kerugian perekonomian. Justru kebanyakan kasus korupsi adalah kerugian keuangan negara,” ujar Zaenur.
Dengan penjelasan pasal itu, artinya denda damai tidak bisa diterapkan dalam tindak pidana berupa kerugian negara. Apalagi, tindak pidana korupsi juga bukan merupakan tindak pidana korupsi yang diatur di UU Kejaksaan. Secara teori, memang korupsi termasuk dalam bentuk kejahatan ekonomi.
Sekali lagi, saya katakan menggunakan UU Kejaksaan tidak tepat untuk memberikan pengampunan terhadap pelaku pidana korupsi meskipun membayar denda.
Namun, secara hukum positif, tindak pidana korupsi sudah diatur khusus di Undang-Undang Tipikor. Tindak pidana korupsi bukanlah tindak pidana ekonomi. Korupsi adalah bentuk tindak pidana yang diatur khusus (lex specialis) sehingga penggunaan UU Kejaksaan tidak tepat. UU Kejaksaan hanya bisa digunakan untuk tindak pidana ekonomi seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai.
”Sekali lagi, saya katakan menggunakan UU Kejaksaan tidak tepat untuk memberikan pengampunan terhadap pelaku pidana korupsi meskipun membayar denda,” kata Zaenur tegas.
Ia pun meminta pemerintah untuk tidak berwacana yang menimbulkan polemik serta kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi. Seharusnya, pemerintah berfokus untuk menggunakan instrumen hukum yang ada untuk aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK untuk melakukan penyidikan secara terencana dengan prioritas tertentu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/03/09/0a641256-103d-484f-ac5e-be0a02b74984.jpg)
Misalnya, mengoptimalkan UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus korupsi. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU juga bisa berfokus untuk merevisi UU Tipikor atau mengesahkan UU Perampasan Aset dengan memasukkan norma illicit enrichment. Illicit enrichment adalah perampasan atau penyitaan aset pejabat publik yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.
”Daripada terus berpolemik dan kontraproduktif seperti ini dan justru mengirimkan sinyal yang keliru, seolah betapa lembeknya negara ini terhadap koruptor,” katanya.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
Anita Yossihara