Menteri Hukum Supratman Andi Agtas: Kalau Paket Tiga UU Selesai, KPK Tak Perlu Ada

Saat wawancara dengan "Kompas", Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membeberkan pandangannya soal pemberantasan korupsi dari sisi regulasi.

13 Des 2024 06:05 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar, Anita Yossihara

Supratman Andi Agtas mengemban setumpuk pekerjaan berat setelah dipercaya menjabat Menteri Hukum oleh Presiden Prabowo Subianto sejak 21 Oktober lalu. Tak lain karena hukum menjadi bagian vital untuk menopang program prioritas pemerintahan Prabowo. Peraturan perundang-undangan juga menjadi kunci untuk menyelesaikan sejumlah problem bangsa, seperti korupsi.

Menghadapi beban pekerjaan itu, Supratman langsung tancap gas. Seperti instruksi Presiden Prabowo, kementeriannya kini tengah mengkaji semua aturan perundang-undangan yang berpotensi menghambat program Prabowo. Pekerjaan ini tetap coba dituntaskan di tengah proses reorganisasi kementerian setelah Kementerian Hukum diputuskan berdiri sendiri, lepas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Tak hanya itu, politisi Partai Gerindra itu juga dituntut mengejawantahkan komitmen Prabowo untuk memberantas korupsi dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Komitmen yang sempat diragukan setelah RUU Perampasan Aset diputuskan tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Apa saja sebenarnya aturan perundang-undangan yang tengah dikaji? Lalu, undang-undang apa yang dibutuhkan sehingga KPK tak perlu ada jika undang-undang itu sudah lahir? Mengapa pula RUU Perampasan Aset gagal masuk Prolegnas 2025? Kompas mewawancarai Supratman Andi Agtas, di kantornya, di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Berikut petikan wawancaranya.

-utk wawancara khusus Menteri- Supratman Andi Agtas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Kabinet Merah Putih 2024-2029 KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 20-11-2024

Bagaimana program 100 hari pertama sebagai Menteri Hukum?

Terkait program 100 hari kerja, secara khusus saya tidak punya quick win. Saya wajib menyelesaikan semua tugas dan kewajiban terkait Kementerian Hukum. Dan memang Presiden juga tidak terlalu meminta kepada kami untuk mewujudkan sesuatu dalam waktu 100 hari.

Sekarang ini saya hanya fokus ke dua hal. Pertama, menyangkut perekrutan pegawai negeri sipil yang, menurut saya, menjadi sumber segala persoalan. Saya meminta kepada seluruh jajaran untuk mengawal itu. Standardisasinya harus jelas. Tidak boleh ada yang bermain-main.

Orang boleh melakukan banding terhadap keputusan, termasuk boleh menghubungi menteri langsung. Selama ini ada celah yang bisa dimanfaatkan orang untuk bermain-main dalam penerimaan pegawai, seperti tes kesehatan. Saya minta hasilnya dibuka ke publik. Kalau ada yang keberatan, bisa melakukan second opinion di rumah sakit lain.

Di tahap wawancara, yang saya dengar, kadang kala wawancara bisa menggugurkan orang karena subyektivitas. Saya minta kepada penyelenggara untuk membuat standar pertanyaan yang sama dan itu harus terdokumentasi.

-utk wawancara khusus Menteri- Supratman Andi Agtas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Kabinet Merah Putih 2024-2029 KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 20-11-2024

Saya anti betul transaksi. Kenapa? Sejak menjadi anggota DPR, ikut pemilu beberapa kali sampai kepada sekarang menjadi menteri, saya tidak pernah bayar. Jadi, saya percaya kepada sebuah sistem dan kemampuan orang untuk mengembangkan diri. Akhirnya saya bilang ke semua pejabat, tidak usah dekat dengan menteri, dekat dengan wakil menteri. Pokoknya berprestasi pasti saya pakai.

Sebagai wakil dari presiden untuk membuat undang-undang bersama DPR, apa regulasi yang akan diperbaiki atau disusun ke depan?

Setelah Presiden dilantik, ada beberapa hal yang beliau sampaikan. Beliau ingin ada review semua peraturan perundang-undangan. Pokoknya, semua peraturan perundang-undangan yang menghambat program swasembada pangan di-review, dicabut, diganti yang baru. 

Semua peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung kemandirian di bidang energi di-review, dicabut, diganti baru. Demikian pula soal kepemilikan lahan, beliau ingin kepemilikan lahan harus adil buat semua. Nah, ini yang sementara kami godok.

Menyangkut program makan siang bergizi gratis. Presiden bilang, tolong amankan semua proyek yang tidak penting dan tidak direncanakan secara matang untuk tidak dijalankan. Semua acara yang sifatnya seremonial tidak perlu dilakukan. 

-utk wawancara khusus Menteri- Supratman Andi Agtas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Kabinet Merah Putih 2024-2029 KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 20-11-2024

Di bidang regulasi, yang paling berat bukan menghasilkan regulasi, melainkan mengharmonisasi. Sebab, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri harus lewat harmonisasi. 

Apa langkah yang kami lakukan? Dulu bisa makan waktu lama. Sekarang saya minta harmonisasi dipercepat, maksimal 3 hari. Jadi, itu yang kami bisa lakukan sekarang atau yang kalau teman-teman sebut 100 hari kerja pertama.

Apa undang-undang yang akan disusun dan bagaimana memastikan penyusunan nantinya betul-betul mengedepankan partisipasi publik yang bermakna?

Undang-undang kita seluruhnya ada berapa? Banyak banget. Mungkin sekitar 60.000-an. Dari prolegnas yang kemarin dihasilkan, pemerintah hanya mengajukan sedikit. Itu pun lebih banyak carry over, seperti hukum acara perdata, pengelolaan ruang udara, serta UU narkotika dan psikotropika.

Yang kedua, saya agak lain memandang soal meaningful participation (partisipasi publik yang bermakna). Kenapa? Karena pola komunikasi kita sudah berbeda dengan dulu. Apa sih yang tidak kita tahu tentang masukan masyarakat sekarang ini? Apakah meaningful participation harus formal, bertemu tatap muka? Saya sudah tahu pikiran orang melalui media. Ini pendapat saya pribadi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas bersama anggota Badan Legislatif usai mengikuti rapat pengambilan putusan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (21/8/2024). Baleg DPR sepakat mengesahkan RUU Pilkada. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada, Baleg DPR melakukan pembahasan kilat RUU Pilkada. Kompas/Hendra A Setyawan

Karena itu, menurut saya, yang penting adalah urgensinya. Kalau terkait dengan hal strategis, maka meaningful participation menjadi sesuatu yang penting untuk kita dengar. Walaupun secara substansi, yang disampaikan di media dan yang menjadi concern kita tidak ada perbedaan.

Demikian pula sistem pemilu kita harus diubah. Sepanjang menggunakan sistem proporsional, ya, tidak akan bisa apa-apa. Anggota DPR baru bisa berkata lantang kalau sistemnya distrik. Pencalonannya lewat partai politik, tapi pertanggungjawabannya ke rakyat. Kalau sekarang, tidak bisa apa-apa.

Bagaimana arahan Presiden soal pemberantasan korupsi?

Dalam Astacita Presiden itu sudah jelas. Tapi, saya mengerti ujung pertanyaan ini adalah, kenapa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal tidak masuk Prolegnas 2025. 

Saya mau cerita. Pada periode lalu, ketika Prof Mahfud MD masih menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, saya menemui beliau. Saya sampaikan, kalau Prof Mahfud mengajukan (RUU Perampasan Aset) saat ini, pasti DPR akan menolak. Apalagi kalau mengajukan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Pasti DPR juga tolak. Tapi, jangan menganggap saya tidak setuju. Saya pun setuju (kedua UU tersebut diajukan).

Infografik Sejumlah Pasal Penting dalam RUU Perampasan Aset

Saya bilang, di masa Orde Baru, Bapaknya Pak Prabowo, Prof Sumitro, menyatakan, kebocoran APBN kita sekitar 30 persen. Prof Mahfud tambah lagi bahwa sekarang ini lebih gila (kebocorannya). Logika saya sederhana, berarti kebocoran sekarang ini lebih dari 30 persen. Kalau dulu korupsinya terkonsentrasi di elite, sekarang sudah sampai ke bawah.

Namun, selama ini tidak ada yang pernah berpikir mengenai partai politik (parpol), tentang fungsi parpol yang begitu besar dan tanggung jawabnya dalam sebuah produk perundang-undangan. Tidak ada yang pernah berpikir, partai politik dapat duit dari mana.

Dulu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian, untuk partai hanya diberi Rp 10.000 per suara. Tapi, maksud saya, mesti dihitung secara general. Daripada bocor sekian, berikan sekian.

Kalau negara bertanggung jawab, semisal 1 persen saja (dari APBN) diberikan ke partai politik, berarti negara untung 29 persen. Caranya kita kasih baseline, partai politik yang lolos (ambang batas) diberi modal awal rata semisal Rp 500 miliar, sisanya dihitung proporsional. Menurut penghitungan saya, satu partai politik bisa mendapatkan minimal sekitar Rp 1 triliun per tahun.

Bendera partai politik peserta Pemilu 2019 memenuhi pinggiran jalan layang di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019). Jelang pelaksanaan Pemilu 2019, alat peraga kampanye (APK) partai politik, calon anggota legislatif, hingga calon presiden bertebaran di berbagai sudut kota.

Kalau dalam setahun partai politik mendapatkan rata-rata Rp 1 triliun, selama 5 tahun mendapat Rp 5 triliun, enggak akan ada partai politik minta-minta. Enggak akan transaksional.

Saya pernah sampaikan ini ketika masih jadi anggota Komisi III DPR kepada KPK yang saat itu komisionernya Abraham Samad. Kita berpikir tentang pemberantasan korupsi itu tidak sistematis, tidak holistik. Akhirnya kita bicara case by case. 

Seharusnya holistik seperti apa?

Saya dulu bilang, revisi UU Partai Politik, RUU Perampasan Aset, dan RUU Pembatasan Uang Kartal ini diajukan sekaligus menjadi satu paket. Kalau satu paket, saya mending pilih mendapat Rp 1 triliun setahun, tapi dengan catatan harus diawasi atau diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Saya juga bilang ke teman-teman civil society, kalian dipercaya oleh publik dan lebih mudah menjangkau media sehingga mesti berpikir holistik dalam melihat masalah ini. Tidak parsial. Perspektif saya, ini harus ditangani holistik.

Warga melintas di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Sejak Desember 2019 hingga awal Juli 2020 ini, KPK telah melakukan tiga kali operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi. Kompas/Wawan H Prabowo

Menurut saya, kalau paket tiga undang-undang itu selesai, KPK tidak perlu ada. Buat apa? Sudah ada pembatasan transaksi kartal dan perampasan aset. Yang perlu kita perkuat tinggal satu, yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Begitu juga untuk sistem pemilu memang sudah diusulkan untuk diperbaiki. Kita tidak cocok Pilkada langsung. Masalahnya, kami tidak tahu keinginan publik seperti apa. Ada kekhawatiran juga nanti di Mahkamah Konstitusi (MK) seperti apa.

Jadi, hal ini sudah didiskusikan. Ahli tata negara menyebutnya dengan pemilu asimetris. Terdapat tiga indikator penyelenggaraan pilkada langsung, yakni ruang fiskal daerah, Indeks Pembangunan Manusia, dan kerawanan sosial di suatu wilayah.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar, Anita Yossihara
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase