Film ”Nyanyi Sunyi dalam Rantang” karya Garin Nugroho merupakan adaptasi dari empat kasus hukum yang faktual. Kasus yang memperlihatkan perilaku koruptif pejabat.
10 Des 2024 10:35 WIB · Politik & Hukum
Hari demi hari, penampilan dan kondisi mental Puspa, advokat muda di sebuah kabupaten kecil, terus memburuk. Jarinya tremor. Perutnya mual ingin muntah, tetapi tak bisa. Kegagalannya mencegah ketidakadilan atas warga miskin terus menghantuinya. Puspa muak. Ia muak dengan wajah hukum di negeri ini.
Pukulan pertama muncul saat Puspa kalah dalam menangani perkara seorang nenek bernama Tumirah yang dituduh mencuri kakao milik perusahaan besar. Padahal, Tumirah hanya memungut buah yang bisa diolah menjadi cokelat itu di atas tanah adat setempat. Namun, saksi mengatakan lain. Nenek sepuh itu dituding memanjat dan mengambil kakao dari pohon milik perusahaan.
Ketika reka ulang adegan, Tumirah dipaksa polisi mengakui kesalahannya. Warga setempat menolak dan membela sang nenek. Namun, apa daya. Warga datang membawa alat tani, seperti galah dan cangkul. Polisi pun mengancam warga karena dianggap membawa senjata tajam.
Dihadapkan pada situasi tersebut, Puspa tak bisa berbuat apa-apa. Dia pasrah warga diamankan polisi dan sang nenek dituduh mencuri. Saat di pengadilan, jaksa menuntut Tumirah dipidana. Hakim pun memvonis nenek usia senja itu satu tahun penjara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/10/ecbd741fe8380eac4b59d98957c151b8-IMG20241209135545.jpg)
Singkat cerita, penggalan dari film berjudul Nyanyi Sunyi dalam Rantang karya sutradara Garin Nugroho itu mengungkap niat perusahaan besar mencaplok tanah adat warga. Namun, warga menolak. Hakim yang bertugas mengadili perkara justru ikut kongkalikong. Ada kongkalikong antara perusahaan, pengadilan negeri, dan pemerintah daerah.
Setelah mengetahui adanya konspirasi besar di balik pemidanaan Tumirah, Puspa, yang dibintangi aktris Della Dartyan, geram. Namun, lagi-lagi ia tak bisa apa-apa. Ditemani rantang tiga tingkat berwarna merah, Puspa berusaha menjelaskan kondisi kasus ke Tumirah di penjara dan suami Tumirah di rumah. Namun, tanah tempat rumah nenek dan kakek itu sudah dijual ke perusahaan.
Tanah ini subur, kenapa tidak boleh ditanami jagung? Kenapa harus impor jagung?
Tak berhenti di situ, kegagalan menangani perkara kembali menerpa Puspa. Kali ini, seorang kakek dituduh menanam jagung bersertifikasi yang diimpor negara, tetapi tanpa izin. Jagung-jagung yang ditanam sang kakek disita polisi yang sama. Lagi-lagi, Puspa tak bisa berbuat apa-apa.
Istri dari kakek tersebut hanya bergeming melihat suaminya diseret polisi. Kondisi Puspa kian memburuk. Tokoh utama yang dibintangi Della itu melihat istri sang kakek memakan tanah tempat jagung mereka ditanam. Istri kakek yang tak diungkapkan namanya itu bertanya, ”Tanah ini subur, kenapa tidak boleh ditanami jagung? Kenapa harus impor jagung?” Puspa pun terdiam.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/10/72131221666ab31fb5041f25e5831cf2-IMG20241209134752.jpg)
Di rumah, suami Puspa yang berprofesi sebagai fotografer dan aktivis pun dihadapkan dengan masalah. Suaminya mengkritik limbah tambak udang yang merusak lingkungan. Namun, yang disorot bukan kritiknya, melainkan kalimat ”masyarakat bodoh” yang tersurat karena warga membiarkan dan disogok oleh perusahaan.
Kondisi mental Puspa kian berkecamuk. Ketika sendirian, rambut dan pakaiannya berantakan. Jarinya bergetar tak karuan saat menyantap sebutir telur rebus. Matanya menatap ke depan, tetapi kosong. Sebagian remahan telur yang hancur akibat tremor di jari Puspa pun berjatuhan.
Saat menangani kasus terakhir, Puspa mencapai puncak emosinya. Dia menyaksikan kakek yang seharusnya didampinginya mengakhiri hidup dengan mengubur diri. Lembaga bantuan hukum tempatnya bekerja pun menuntut hasil kemenangan, sementara suami Puspa kini diadili dengan pasal penghinaan.
Film besutan Garin itu ditutup dengan Puspa duduk terdiam dan tidur di suatu bus kecil tua. Tatapannya kosong. Namun, di tengah kesunyian itu, anak kecil mengantarkan rantang merah milik Puspa yang tertinggal. Puspa pun memeluk rantang itu sembari tersenyum tipis.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/10/5b50e2b23ac5cf6d0fa59362bbbd297d-IMG20241209155245.jpg)
Bagi Della Dartyan, film Nyanyi Sunyi dalam Rantang karya sutradara Garin Nugroho menggambarkan kondisi hukum Indonesia terkini. Puspa merupakan seseorang yang selalu kalah, tetapi bertekad kuat.
”Dan, rantang ini adalah sebuah harapan. Bahwa di negeri ini masih ada harapan, kok, walaupun kecil, tetapi pasti masih ada, asal punya tekad yang kuat,” ujarnya menjelaskan, seusai screening film di Djakarta Theater XXI, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Sama seperti Della, Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Aminudin menjelaskan, film berusaha merekam kondisi terkini penegakan hukum kepada warga yang termarjinalkan. Mereka menjadi pihak yang paling rentan dan terdampak akibat perilaku koruptif para pejabat publik.
Stranas PK menjadi produser eksekutif film Nyanyi Sunyi dalam Rantang. Organisasi itu dimotori oleh lima kementerian/lembaga yang disebut sebagai Tim Nasional dengan KPK sebagai koordinator bersama. Mereka mengoordinasikan 117 kementerian/lembaga dan lebih dari 500 pemerintah daerah, dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/13/0e572e4b-cb29-48bb-9ad4-04571833d5a2_jpg.jpg)
Film panjang karya Garin Nugroho merupakan adaptasi dari empat kasus hukum yang faktual atau benar-benar terjadi. Perilaku koruptif pejabat saling berkaitan dan warga selalu menjadi pihak yang dirugikan.
”Tadi contohnya, ada warga kehilangan lahan karena korban dari kesewenang-wenangan pejabat yang berkongkalingkong dalam melakukan impor ilegal. Jadi, persekongkolannya elite, tetapi dampaknya itu ke bawah,” tuturnya.
Selain itu, sistem yang dibangun saat ini dinilai masih mengakomodasi keserakahan elite. Mereka mengakali sistem sehingga penempatan dan promosi jabatan tidak sesuai merit atau kepantasan. Pada intinya, film Nyanyi Sunyi dalam Rantang merupakan otokritik bagi seluruh pejabat negara untuk berbenah.
”Ya, pejabat itu biasalah buat program-program, buat kesepakatan, buat ini itu, tetapi banyak enggak jalan juga. Ini, kan, sindiran buat semua yang ada di sini. Ya, buat KPK, buat Kemendagri, buat staf presiden, semua,” kata Aminudin menambahkan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/02/08/df50d7bc-6b3e-4e94-8e55-bd76e2540cbd_jpg.jpg)
Dengan demikian, Aminudin berharap film Nyanyi Sunyi dalam Rantang menjadi tontonan wajib para pejabat publik.
Gayung bersambut, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto yang turut hadir saat pemutaran film mengimbau seluruh kepala daerah termasuk jajarannya untuk menonton film karya Garin Nugroho tersebut.
”Yang harus nonton film ini adalah bupati, wali kota, para pejabatnya harus nonton film ini biar tahu bahwa dampak (korupsi dan gratifikasi) seperti itu. Saya akan diskusikan dengan teman-teman di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) sejauh mana film ini bisa disaksikan oleh pejabat-pejabat daerah,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Tak cukup hanya di situ, ia menjanjikan upaya pencegahan korupsi lebih kuat ke depan. Untuk itu, kerja-kerja pemerintahan harus berbasis teknologi yang mendukung transparansi dan akuntabilitas.
Meski film Nyanyi Sunyi dalam Rantang tak merekam kemenangan rakyat kecil. Secercah harapan untuk perbaikan itu masih ada. Dari segelintir pejabat publik yang buruk, masih terdapat mereka yang peduli dan baik. Pandangan buruk masyarakat terhadap wajah hukum di Indonesia harus menjadi otokritik untuk perbaikan.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra