Menteri UMKM Maman Abdurrahman kembali menyatakan agar pengemudi layanan transportasi daring sebaiknya masuk dalam kategori pelaku UMKM.
17 Jun 2025 20:42 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah lagi-lagi menyatakan bahwa pengemudi layanan transportasi daring sebaiknya dikategorikan sebagai pelaku UMKM, bukan pekerja dan karyawan tetap perusahaan aplikator. Tujuannya, untuk memudahkan mereka memperoleh insentif dari negara, seperti pajak dan bantuan sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam konferensi pers program Rekrutmen Mitra Digital, Selasa (17/6/2025) sore, di Gedung Smesco, Jakarta. Konferensi pers ini dihadiri oleh Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi dan Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro.
Kementerian UMKM memperkirakan ada lebih kurang 5 juta orang yang bekerja sebagai pengemudi layanan transportasi daring di semua platform. Sebanyak 30–40 persen di antaranya tergolong pengemudi aktif. Sisanya diduga menjadikan pekerjaan itu sebagai sampingan.
”Sebagian dari pengemudi layanan transportasi daring juga berasal dari lulusan sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan. Dengan demikian, seandainya seluruh pengemudi dikategorikan sebagai karyawan tetap, kami rasa tidak akan bisa. Tingkat penyerapannya mungkin hanya maksimal 40 persen,” ujarnya.
Lagi pula, menurut Maman, menjadi pengemudi layanan transportasi daring bukanlah tujuan akhir, melainkan batu loncatan menuju kehidupan ekonomi yang lebih baik. Status kemitraan saat ini memberi ruang fleksibel bagi sebagian pengemudi yang ingin menambah penghasilan tanpa kehilangan pekerjaan utama.
Dengan menyandang status sebagai pelaku UMKM, pengemudi daring dapat terhindar dari potensi masalah sosial. Jika mereka diwajibkan menjadi karyawan tetap, misalnya, tidak semua bisa diserap oleh perusahaan aplikator.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/06/17/7b3c1536-8828-4c13-891c-622d62f10561_jpg.jpg)
Tugas pemerintah, katanya, adalah merancang format insentif yang mendorong peningkatan pendapatan mitra seiring waktu sembari tetap membuka dialog dengan para aplikator untuk menciptakan ekosistem kerja yang adil dan berkelanjutan.
Maman menambahkan, jika diperlakukan dan dikategorikan sebagai pelaku UMKM, pengemudi layanan transportasi daring berhak memperoleh insentif dan aneka bantuan sosial. Sebagai contoh, bahan bakar minyak (BBM) subsidi, elpiji subsidi, kredit usaha rakyat (KUR), insentif pajak UMKM, dan pelatihan sumber daya manusia.
Hal itu sudah beberapa kali disampaikan Maman, antara lain dalam halalbihalal seusai Lebaran pada 15 April 2025, konferensi pers penandatanganan perjanjian kerja sama pembiayaan KUR pada 25 April 2025, dan sehari seusai demo pengemudi ojek daring pada 21 Mei 2025.
Ide agar pengemudi layanan transportasi daring diperlakukan sebagai pelaku UMKM hanya bagus dalam tataran ide.
Dari sisi Grab, Neneng Goenadi memiliki sikap senada. Neneng mengatakan, Spanyol dan Swiss telah lebih dulu menerapkan kebijakan agar mitra pengemudi menjadi karyawan tetap. Hasilnya, tidak semua pengemudi di dua negara itu bisa diangkat menjadi karyawan tetap.
”Di Spanyol, porsi pengemudi yang bisa diserap menjadi karyawan tetap aplikator hanya 17 persen. Di Swiss, kalau saya tidak salah membaca, porsi pengemudi yang terserap hanya 33 persen,” ujarnya.
Melamar menjadi karyawan tetap biasanya harus melalui tes. Proses ini memakan waktu. Perusahaan biasanya akan menyaring kandidat yang paling relevan dengan kebutuhan perusahaan sehingga ada kemungkinan lulusan pendidikan yang lebih rendah susah lolos.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/10/29/ccc119de-4a5c-4508-89b9-bda65b0fb376_jpg.jpg)
Karyawan tetap juga biasanya bekerja dalam durasi waktu yang terstruktur atau tidak fleksibel. Tidak semua pengemudi senang bekerja dalam model kerja seperti itu.
”Grab hadir untuk menjadi bantalan sosial. Di tengah ketidakpastian ekonomi, kami hadir sebagai alternatif (pekerjaan),” ucap Neneng.
Saat dihubungi terpisah, analis Indonesia Labor Institute, Rekson Silaban, berpendapat, ide agar pengemudi layanan transportasi daring diperlakukan sebagai pelaku UMKM hanya bagus dalam tataran ide. Ide ini akan bermasalah secara operasional karena harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
”Langkah paling benar melindungi mereka (pengemudi) sebagai pekerja melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini berlaku di seluruh dunia. Tidak boleh ada regulasi lain yang diminta melindungi mereka sebagai pekerja karena tidak sesuai dengan yurisdiksi,” ucap Rekson.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Februari 2025, jumlah angkatan kerja mencapai 153,05 juta orang, meningkat 3,67 juta orang dibandingkan dengan Februari 2024. Jumlah penduduk bekerja juga naik sebesar 3,59 juta menjadi 145,77 juta orang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/20/734896edda0d07080fe7d20ce19ca5be-20250520WEN9.jpg)
Pada saat yang sama, tingkat pengangguran terbuka menurun dari 4,82 persen menjadi 4,76 persen pada Februari 2025. Meski begitu, jumlah penganggur secara absolut meningkat tipis dari 7,20 juta orang menjadi 7,28 juta orang.
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia dalam riset ”Angka Turun, tetapi Tekanan Belum Reda (Mei 2025)” menyebutkan, penurunan TPT terjadi bersamaan dengan meluasnya pemutusan hubungan kerja (PHK). Mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan, total pekerja terkena PHK sepanjang 2024 adalah 77.965 orang atau naik 20,21 persen dibandingkan 2023.
Menurut riset itu, angka TPT yang turun meski PHK naik dipengaruhi oleh dua faktor. Faktor pertama adalah peralihan ke sektor informal dan pekerja gig yang tidak tercatat dalam data resmi. Faktor kedua ialah lonjakan jumlah pekerja paruh waktu dan setengah menganggur.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
Agnes TheodoraPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti