Kebijakan impor gula pada 2015-2016 atau pada era kepemimpinan Tom Lembong dilakukan berdasarkan kebutuhan dalam negeri.
24 Mar 2025 20:07 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS – Sidang lanjutan perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 dengan terdakwa bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Senin (24/3/2025), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, menghadirkan sejumlah saksi. Dalam sidang terungkap, pemberian izin impor gula tanpa rekomendasi dari rapat koordinasi terbatas justru terjadi bukan di era kepemimpinan Tom Lembong.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tom Lembong didakwa telah memperkaya orang lain hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 515,4 miliar. Dalam dakwaan itu disebutkan, Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode tahun 2015-2016 kepada para 10 perusahaan swasta.
Persetujuan itu diberikan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antara kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ada 21 surat persetujuan impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, dalam sidang, saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum justru menyatakan persetujuan impor gula tanpa rapat koordinasi terbatas itudikeluarkan oleh Menteri Perdagangan pada 2017 yang dijabat oleh Enggartiasto Lukita, bukan Tom Lembong.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi dari Kementerian Perdagangan, yakni Sekretaris Inspektorat Jenderal di Kemendag, Robert J. Indartyo; dan Staf Ahli Bidang Manajemen, Tata Kelola, dan Hubungan Antarlembaga Kemendag, Susy Herawaty.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/06/a8d8b456-45d0-4936-adb8-26271dae4b49_jpg.jpg)
Tim kuasa hukum terdakwa Tom Lembong kemudian menggali lebih lanjut terkait siapa yang memberikan persetujuan impor gula kepada perusahaan-perusahaan swasta, seperti PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, dan PT Makassar Tenne.
Dengan tegas, saksi Susy menyebut bahwa persetujuan diberikan oleh Enggartiasto Lukita, bukan oleh Tom Lembong. “Pada 2017, Menteri Perdagangan dijabat oleh Enggartiasto Lukita. Yang tanda tangan persetujuan Bapak Menteri,” kata Susy.
Ketika ditanya mengenai apakah saksi mengetahui adanya keterlibatan terdakwa dalam proses penerbitan izin impor pada 2017, ia menyatakan tidak mengetahui adanya keterlibatan tersebut. Saksi juga menegaskan bahwa tidak ada komunikasi antara terdakwa dan dirinya dalam proses penerbitan izin impor pada 2017.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menanyakan dasar hukum yang digunakan dalam menerbitkan izin impor gula pada 2017. Namun, saksi mengaku lupa.
Tim kuasa hukum terdakwa kemudian mengingatkan pernyataan saksi yang terangkum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Di dalam BAP tersebut, saksi menyebutkan bahwa izin impor gula yang dibuat tanpa rapat koordinasi terbatas (rakortas) antar kementerian.
“Kenapa persetujuan impor yang tidak memenuhi syarat karena tidak ada pembahasan dalam rakortas, namun tetap diterbitkan oleh saudara Engartiasto Lukita?” tanya kuasa hukum terdakwa.
“Saya sampaikan kepada pimpinan saya bahwa ini tidak memenuhi (persyaratan) karena tidak ada rakortas. Kemudian direktur impor menyampaikan kepada saya bahwa persetujuan impor itu tetap harus diproses karena merupakan instruksi Bapak Menteri," ujar Susy, yang menjabat sebagai Kepala Subdit Barang Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kemendag periode September 2016-Januari 2018.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/06/b488d352-93ce-4b35-b1c6-fcd82b11cb19_jpg.jpg)
Sementara itu, saksi Robert J Indartyo menjelaskan bahwa kebijakan impor gula pada 2015 -2016 atau pada era kepemimpinan Tom Lembong dilakukan berdasarkan kebutuhan dalam negeri. Penentuannya dibahas dalam rapat koordinasi terbatas bersama berbagai kementerian terkait, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, dan beberapa institusi lain, termasuk BMKG.
“Saya pernah menghadiri rakortas pada 28 Desember 2015 di kantor Kemenko Perekonomian. Dalam rapat itu, dibahas tiga komoditas utama, yaitu daging sapi, kedelai, dan gula,” ujarnya.
Dalam pembahasan rakortas tersebut, Robert menyebutkan, Deputi Bidang Pangan memaparkan posisi stok gula di tingkat pedagang, industri, dan petani, serta kebutuhan nasional. Dari hasil kajian tersebut, disimpulkan bahwa perlu dilakukan impor tambahan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Robert juga menegaskan bahwa pelaksanaan impor gula dilakukan atas arahan Menteri Perdagangan, yang menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk mengelola impor gula guna stabilisasi harga dan ketersediaan stok. Ia juga menyebutkan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) harus mengimpor gula mentah untuk melindungi petani tebu.
“Kalau impor gula kristal putih langsung, nanti petani pasti akan keberatan,” kata dia.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/10/13/514c2f38-eb46-4fc9-b0c3-cae1b6274701.jpg)
Guna melindungi petani tebu, menurut Robert, Kementerian Pertanian dan Kementerian Ekonomi mengusulkan untuk mengimpor gula mentah. Hal itulah yang menjadi dasar pembuatan surat rekomendasi impor gula mentah.
Dalam sidang, jaksa juga mempertanyakan terkait evaluasi operasi pasar yang dinilai belum optimal. Robert membenarkan bahwa dalam nota dinas yang ia buat, disebutkan bahwa operasi pasar belum berjalan efektif, terutama di daerah perbatasan. Selanjutnya, berdasarkan hasil evaluasi, Surat dari Menteri Perdagangan membatasi daerah operasionalnya di daerah perbatasan dan terpencil.
Kalau impor gula kristal putih langsung, nanti petani pasti akan keberatan.
Usai mendengarkan kesaksian para saksi, Tom Lembong menyatakan lega karena saksi mengungkapkan kebenaran. Misalnya, terkait tidak adanya surplus gula pada 2015 -2016 sehingga kebijakan impor gula tidak merugikan petani. Selain itu terungkap dalam sidang, impor gula dilakukan dalam rangka stabilisasi harga dan mengamankan stok nasional.
Sementara itu, dalam sidang, Majelis hakim kembali memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membawa salinan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hingga saat ini, baik majelis hakim maupun tim kuasa hukum terdakwa belum menerima salinan laporan BPKP.
Sebelum sidang dimulai, Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kembali menagih salinan laporan BPKP. “Mohon maaf majelis hakim, kami ingin mengingatkan kembali soal BPKP,” kata dia dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Jaksa penuntut umum menyatakan akan segera melaporkan perkembangan terkait perintah tersebut. “Kami mohon waktu untuk laporkan,” kata jaksa penuntut umum.
Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan, sudah menjadi kewajiban jaksa penuntut umum untuk membawa salinan laporan tersebut. “Tetap ini menjadi kewajiban (jaksa penuntut umum). Sudah kami sebutkan sebelum pemeriksaan ahli, baik kuasa hukum maupun majelis hakim, harus sudah menerima,” kata hakim.
Dennie mengingatkan agar jaksa membawa Salinan tersebut sebelum pemeriksaan saksi ahli. “Jadi, kapan ahli tersebut didatangkan. Kami mohon beberapa hari sebelum pemeriksaan ahli sudah ada,” kata Dennie.
Dennie mengatakan, sidang pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Senin (14/4/2025).
Penulis:
Denty Piawai NastitieEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari