Kejaksaan Agung memastikan hal itu tidak akan menghapus dugaan pidana yang telah dilakukan.
25 Feb 2025 21:38 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp 565,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016. Meski uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh para tersangka, Kejaksaan Agung memastikan hal itu tidak akan menghapus dugaan pidana yang telah dilakukan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (25/2/2024), mengatakan, penyidik telah menyita uang dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag 2015-2016 sebesar Rp 565,3 miliar. Uang itu akan diperhitungkan sebagai pengembalian atas kerugian negara yang terjadi dalam kasus itu.
”Kerugian keuangan negara ini adalah kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan oleh para sembilan tersangka tadi dan yang bersangkutan beritikad baik untuk mengembalikan,” kata Qohar.
Adapun rincian uang yang dikembalikan tersebut adalah dari tersangka Tonny Wijaya (PT Angels Product) sebesar Rp 150,8 miliar, dari tersangka Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo) sebesar Rp 60,9 miliar, dari tersangka Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya) sebesar Rp 41,3 miliar, dari tersangka Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry) sebesar Rp 77,2 miliar, dan dari tersangka Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene) sebesar Rp 39,2 miliar.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/25/673a7c60aa6604627b236849c86eebc7-WhatsApp_Image_2025_02_25_at_16.20.44.jpeg)
Pengembalian lainnya adalah dari tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow (PT Duta Sugar International) sebesar Rp 41,2 miliar, dari tersangka Ali Sanjaya B (PT Kebun Tebu Mas) sebesar Rp 47, 8 miliar, dari tersangka Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur) sebesar Rp 74,5 miliar, dan dari tersangka Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama) sebesar Rp 32 miliar.
Qohar mengatakan, uang yang dikembalikan itu kemudian disita sebagai barang bukti. Uang tersebut akan digunakan untuk memulihkan kerugian negara sesuai periode kasus, yakni tahun 2015-2016.
”Bahwa pada tahun 2015 sampai dengan 2016, dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas harga gula di pasar, tersangka TTL atau Thomas Trikasih Lembong selaku Menteri Perdagangan telah menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada sembilan perusahaan swasta,” kata Qohar.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 20 Januari 2025, total kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 578,1 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih Rp 12,7 miliar atau lebih besar dari jumlah yang dikembalikan kepada penyidik oleh sembilan tersangka.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/14/7aa9c5c6a967ed7b74bf2b606c35ba72-WhatsApp_Image_2025_02_14_at_15.14.15_1_.jpeg)
Menurut Qohar, selisih kerugian itu terjadi pada tahun 2016 yang mana pada saat itu menteri perdagangannya bukan Tom Lembong. Dengan demikian, kerugian tersebut tidak dibebankan kepada para tersangka. Namun, Qohar memastikan masih terbuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. ”Bila terdapat alat bukti yang cukup, artinya terdapat dua alat bukti,” ujar Qohar.
Terkait adanya aliran uang kepada tersangka Tom Lembong, Qohar tidak menjawabnya. Menurut Qohar, ada tidaknya aliran uang tersebut bisa disaksikan publik di depan persidangan. Menurut rencana, pada minggu ini berkas perkara Tom Lembong akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Qohar memastikan, meskipun para tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara, hal itu sama sekali tidak menghapus pidana pelaku. ”Artinya, walaupun ada pengembalian kerugian yang secara nyata diakibatkan oleh perbuatan pelaku, proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menambahkan, proses hukum yang ditangani Kejagung tidak hanya fokus menangani pelaku. Namun, juga diikuti dengan upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Penyitaan uang tersebut merupakan salah satu upaya agar pemulihan keuangan negara dalam kasus tersebut bisa maksimal.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Anita Yossihara