RUU PERAMPASAN ASET

Agar Penuhi HAM, Fraksi PKS Dorong RUU Perampasan Aset Dibahas Terbuka

Draf RUU Perampasan Aset akan membahas perampasan aset tanpa pemidanaan atau ”non-conviction based forfeiture”. Adang dari Fraksi PKS mendorong pembahasan terbuka.

16 Jan 2026 17:11 WIB · Politik & Hukum

Kompas/Hendra A Setyawan

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset mulai dibahas di Komisi III DPR. Mengingat produk hukum ini berperan untuk memulihkan kerugian negara, salah satunya dengan non-conviction based forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan, maka pembahasannya pun harus matang dan terbuka.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adang Daradjatun, menyatakan, pihaknya mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana secara komprehensif. Tidak kalah penting, prinsip akuntabel, aspiratif, akomodatif, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) juga perlu diperhatikan.

”RUU Perampasan Aset sangat penting sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dan korban. Namun, pembahasannya harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia,” kata Adang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Sebelumnya, Adang juga mengamati sejumlah ketentuan yang dipaparkan Badan Keahlian DPR terkait RUU Perampasan Aset pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026). Dia melihat, rancangan tersebut untuk mengonsolidasikan berbagai pengaturan perampasan aset yang selama ini tersebar di banyak undang-undang.

Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2016). Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc mengadu ke Komisi III DPR terkait kesejahteraan hakim Ad Hoc yang tidak berubah selama 13 tahun karena masih menggunakan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013. Kompas/Hendra A Setyawan

”Sekaligus memberikan kepastian hukum atas mekanisme perampasan aset baik yang dilakukan berdasarkan putusan pidana maupun tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu,” lanjut Adang.

Akademisi harus dilibatkan

Adang juga menilai RUU Perampasan Aset ini adalah produk hukum yang penting. Apalagi, perampasan aset tidak hanya berhenti pada penyitaan. ”Negara harus menjamin aset tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan hasilnya benar-benar dikembalikan untuk kepentingan publik,” katanya.

Quote

RUU ini menyangkut hak warga negara dan kewibawaan negara dalam melawan kejahatan ekonomi. Karena itu, pembahasannya harus matang, terbuka, dan tidak tergesa-gesa.

Oleh karena itu, Adang menyinggung komitmen Komisi III DPR untuk membuka ruang partisipasi yang luas dalam membahas RUU Perampasan Aset. Akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil perlu terlibat dalam proses pembuatan produk hukum ini. Pembahasan ini, lanjutnya, juga harus dilakukan hati-hati.

”RUU ini menyangkut hak warga negara dan kewibawaan negara dalam melawan kejahatan ekonomi. Karena itu, pembahasannya harus matang, terbuka, dan tidak tergesa-gesa,” kata Adang.

Infografik riset linimasa perjalanan RUU Perampasan Aset.

Fokus utama pembahasan

Dalam pembahasan draf RUU Perampasan Aset, Kamis, Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono memaparkan rancangan RUU ini terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Dia menegaskan, perampasan aset dalam RUU ini adalah berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

”Bapak-Ibu sekalian, dalam ketentuan umum, perampasan aset adalah proses penegakan hukum yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan dan atau kepemilikan aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya dalam rapat.

Putusan pengadilan ini, kata Bayu, baik bagi conviction based rorfeiture atau perampasan aset berbasis putusan bersalah, serta non-conviction based forfeiture atau perampasan aset tanpa berdasarkan pemidanaan.

”Semua basisnya adalah telah memperoleh, berdasarkan pada putusan pengadilan,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal APHTN-HAN Bayu Dwi Anggono menerangkan rekomendasi rapat kerja nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang mengusulkan revisi UU Kementerian Negara

Untuk non-conviction based forfeiture, setidaknya ada beberapa kondisi yang harus dipenuhi. ”Dalam kondisi kriteria sebagaimana yang kita atur di dalam Pasal 6, yaitu misalkan tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya,” ujar Bayu

Adapun yang kedua, lanjutnya, adalah perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Atau yang ketiga, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset pidana yang belum dinyatakan dirampas. ”Jadi, kita mengadopsi konsep ini,” ujarnya.

Menurut Bayu, aturan perampasan aset dengan conviction based sudah tersebar di berbagai undang-undang. Namun, belum ada aturan terkait non-conviction based sehingga mekanismenya akan menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Bayu menegaskan, asas proporsionalitas menjadi penting untuk dijadikan dasar dalam konteks perampasan aset. Di samping itu, asas keadilan, kepastian hukum, hingga perlindungan HAM juga digunakan.

”Pemulihan kerugian negara di satu sisi, tetapi di sisi lain juga terhadap penghormatan terhadap hak asasi manusia. Berikutnya adalah asas akuntabilitas dan kemanfaatan,” lanjutnya.

Bayu juga menjelaskan, perampasan aset dalam RUU ini dirancang untuk tindak pidana bermotif ekonomi. Jenis aset yang dapat dirampas ini juga terbagi tiga.

Quote

Perampasan aset dalam RUU ini dirancang untuk tindak pidana bermotif ekonomi.

Pertama, aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan. Kedua, hasil tindak pidana. 

Lalu yang ketiga, lanjut Bayu, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan