Per 9 April nanti, Indonesia mulai dihantam dampak tarif resiprokal 32 persen yang diterapkan AS, di luar tarif dasar 10 persen yang sudah berlaku 5 April lalu.
08 Apr 2025 05:30 WIB · Opini
Efek seketika akan dirasakan oleh produk industri kita, tanpa bisa berkelit. Sementara upaya diplomasi dan negosiasi oleh pemerintah yang masih dalam tahap perencanaan dipastikan membutuhkan waktu untuk mendapatkan hasil.
Menghadapi tarif Amerika Serikat (AS), Indonesia tak menempuh jalur retaliasi, dan memilih jalur diplomasi, baik bilateral maupun multilateral, termasuk bersama negara ASEAN lain, guna menghindari dampak merugikan lebih besar pada ekonomi dalam negeri.
Berbagai kritik sebelumnya menyoroti respons pemerintah yang dinilai lamban dalam antisipasi dan mitigasi. Kosongnya kursi duta besar Indonesia di AS juga memperlemah diplomasi ekonomi Indonesia, justru di saat paling dibutuhkan.
Indonesia masuk daftar 57 ”worst offenders” negara yang membukukan surplus besar dalam perdagangan dengan AS. AS terutama menyoroti hambatan nontarif yang diberlakukan Indonesia, sebagai alasan pengenaan tarif resiprokal 32 persen.
Tarif resiprokal ini akan kian memukul sektor padat karya Indonesia yang selama ini tergantung pasar AS, dan menyumbang besar pada ekspor serta lapangan kerja. Gelombang PHK dan perlambatan ekonomi menjadi ancaman di depan mata.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/03/c16bd5b1822b3512e1a376ddcd37c13a-20250303WEN27.jpg)
Pemerintah menyinyalkan siap melunak terkait hambatan nontarif. Sejauh mana kompensasi dan take-and-give kedua pihak sangat tergantung kekuatan diplomasi kita. Sejumlah pengamat mendesak pemerintah meminta penundaan tarif resiprokal dan menegosiasikan kembali skema Generalized System of Preferences (GSP) agar tetap bisa mengakses pasar AS.
Dengan perubahan peta dan lanskap perdagangan global pascakenaikan tarif AS, Indonesia juga tak boleh lagi terlalu tergantung pada pasar tradisional AS dan Uni Eropa. Diversifikasi ke pasar non-tradisional menjadi mendesak.
Keanggotaan di BRICS, aksesi ke OECD, percepatan dan upgrade sejumlah kesepakatan perdagangan bebas bilateral serta kawasan, seperti RCEP dengan ASEAN+, CP-TPP, IEU- CEPA, I-EAEU CEPA, dan kerja sama Selatan-Selatan, diharapkan bisa memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/07/7ce03db5-6c13-4ae2-93d5-1478cdf576b7_jpg.jpg)
Semua negara itu menghadapi persoalan sama, situasinya mungkin lebih kompleks. Di sini kita harus mewaspadai kemungkinan Indonesia menjadi sasaran limpahan produk-produk negara lain, terutama China, yang tak bisa masuk ke AS, akibat kenaikan tarif AS. Melindungi pasar serta pelaku usaha dalam negeri menjadi agenda yang tak kalah penting.
Namun, dengan posisi kolektif, diharapkan bisa dicegah eskalasi perang dagang lebih luas, dampak destruktif ke ekonomi dunia, dan memperkuat posisi tawar dalam negosiasi global.
Perang dagang menjadi momentum pembenahan daya saing dan transformasi industri dalam negeri, melalui deregulasi ekonomi. Kita juga perlu mengantisipasi potensi arus modal keluar dan tekanan nilai tukar akibat perang dagang.
Posisi Indonesia ditentukan oleh sejauh mana kita mampu beradaptasi dan memanfaatkan peluang dari perubahan peta perdagangan global, mengelola ketidakpastian, dan volatilitas pasar keuangan. Fundamental makroekonomi akan menentukan resiliensi dalam menghadapi skenario terburuk, termasuk resesi atau stagflasi global akibat perang dagang.
Penulis:
RedaksiEditor:
Antonius Tomy TrinugrohoPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto