Merajut Bidang Tumpu Kedigdayaan Olahraga

Siapa pun sulit membantah kebenaran premis ”kedigdayaan olahraga adalah cermin kedigdayaan bangsa”.

09 Okt 2025 14:00 WIB · Artikel Opini

Oleh Agus Kristiyanto

Gebrakan Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir dalam rapat kerja perdana dengan Komisi X DPR, Senin (29/9/2025), mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Setidaknya terdapat empat rencana jangka pendek-menengah yang menjadi fokus utama Kementerian Pemuda dan Olahraga ke depan. Rencana tersebut meliputi reformasi birokrasi melalui deregulasi, perbaikan tata kelola administrasi, pembangunan karakter pemuda melalui organisasi kepemudaan, serta menjadikan olahraga sebagai cermin kedigdayaan bangsa. Kedigdayaan tampaknya akan menjadi kata kunci melihat pintu masa depan olahraga nasional.

Siapa pun sulit membantah kebenaran premis ”kedigdayaan olahraga adalah cermin kedigdayaan bangsa”. Tantangan ke depan adalah menjawab tentang apa yang diperlukan dalam meng-update dan meng-upgrade formula untuk mewujudkannya. Bukan mengganti aneka formula yang telah ”susah payah” dibangun sebelumnya, melainkan diperlukan sikap kebangsaan untuk menata dan merajutnya. Meremajakan semangat merajut merupakan sesuatu yang perlu dioptimalkan. Sangat strategis karena produk rajutan itu adalah berupa bidang tumpu (bukan titik tumpu) kedigdayaan.

Merajut bidang tumpu

Indonesia butuh penguatan bidang tumpu kedigdayaan olahraga. Bidang tumpu adalah sebuah abstraksi dari permukaan yang dihamparkan untuk ”mewadahi dan mengayomi” sesuatu yang ada di atasnya. Diperlukan papan tebal establish yang memiliki fungsi penyokong, meninggikan, menampilkan, dan menaungi. Ibarat balok titian tempat di mana para pesenam melakukan manuver di atasnya. Atau start block yang digunakan sprinter memulai tolakan eksplosif awal untuk berlari pada lintasan. Bidang tumpu memiliki syarat kejelasan komponen, ukuran, dan dimensinya untuk dirajut menjadi bidang tumpu kedigdayaan.

Pertama, pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan (SNK) sebagai prasyarat dasar kedigdayaan olahraga. Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. SNK adalah kriteria minimal aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan secara nasional. Terdapat enam standar, meliputi standar kompetensi tenaga keolahragaan, standar isi program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan, standar sarana dan prasarana olahraga, standar pengelolaan organisasi keolahragaan, standar penyelenggaraan keolahragaan, serta standar pelayanan minimal keolahragaan.

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, memaparkan program kerja saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025)

Kedua, revitalisasi kebijakan olahraga nasional yang telah dituangkan dalam Perpres No 86/2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Terlepas dari beberapa kendala teknis dalam implemantasinya, faktanya, DBON adalah sebuah desain yang telah lahir untuk membangun kedigdayaan olahraga. DBON lahir karena Indonesia memerlukan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional jangka panjang secara terintegrasi dan kolaboratif untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam bidang keolahragaan. Jangan sampai, DBON seperti ”bayi cerdas” yang dirawat setengah hati.

Ketiga, mengundang keunggulan dan potensi daerah untuk berkontribusi pada penguatan kedigdayaan olahraga nasional. Progres kepemilikan Desain Olahraga Daerah (DOD) perlu dikawal secara ”produktif” pada tataran provinsi/kabupaten/kota. Daerah diberikan keleluasaan untuk menyusun rencana stategis sesuai keunikan dan kegeniusan lokal masing-masing. Mereka merencanakan dengan segenap sumber daya unik yang dimiliki. Bertanggung jawab men-support target nasional sesuai DBON. Dengan DOD, tiap daerah akan luwes bertansformasi aktif menjadi bagian dalam menciptakan promosi dan degradasi cabang-cabang olahraga prioritas nasional yang mendigdaya.

Keempat, diperlukan takaran indeks kedigdayaan olahraga yang tercakup dalam ”Standar Pelayanan Minimal Olahraga”. Standar tersebut merupakan salah satu standar inti dari enam standar nasional keolahragaan. Merupakan ukuran hasil pembangunan olahraga yang komprehensif dikenal dengan Indeks Pembangunan Olahraga (IPO). Sebuah indeks ”nilai rapor” setiap daerah yang meliputi sembilan dimensi, termasuk di dalamnya adalah indeks performa, yakni ukuran kedigdayaan daerah berdasarkan kekuatan kontribusinya pada capaian prestasi cabang-cabang olahraga prioritas nasional, termasuk olahraga disabilitas.

Kelima, mengundang peran sinergi pentaheliks olahraga di tataran pusat dan daerah. Jika kebangsaan itu sebagai sebuah sistem, unsur-nsur pentaheliks olahraga merupakan komponennya. Kontribusi sistemik dari setiap komponen akan menjadi simbiosis yang akan mendigdayakan bangsa melalui olahraga. Bangsa yang digdaya dalam olahraga dan bangsa yang digdaya melalui olahraga adalah produk kebersamaan peran terbaik unsur heliks: birokrat, pengusaha, akademisi, komunitas, dan peran media. Mereka menciptkan daya saing dan kedigdayaan dari ”titik tumpu” masing-masing untuk nyawiji atau ”menyatukan” bidang tumpu kedigdayaan.

Penguatan ”Fighting Spirit”

Dalam ranah mikrospesifik keolahragaan, fighting spirit merupakan bagian kekuatan psikologis atlet yang sedang berlaga. Semangat tempur menjadi modal nonmateri (intangible) yang sangat menentukan kemenangan dalam bertanding. Secara makro, fighting spirit pun diperlukan untuk menciptakan energi mentalitas sinergi kebangsaan. Diperlukan formula tersendiri untuk menumbuhkan fighting spirit ini dalam memintal aneka komponen penyusun bidang tumpu kedigdayaan olahraga.

Pertama, membangun spirit menegakkan standar keolahragaan. Meskipun selama ini telah diyakini keniscayaannya untuk ditegakkan, dalam implementasinya masih jauh panggang dari pada api. Dapat diumpamakan bahwa menegakkan standar bagai menegakkan benang basah.

Peserta perwakilan dari berbagai daerah saat mengikuti perlombaan lari 100 meter pada ajang Pekan Olahraga Pelajar (Popda) Jawa Tengah di Gor Tri Lomba Juang, Kota Semarang, Jumat (23/5/2025). Penyelenggaraan ajang olahraga tingkat SD ini sebagai pengembangan dan pencarian atlet muda berbakat.

Kompas/Raditya Mahendra Yasa
23-05-2025
 *** Local Caption ***

Faktanya, terdapat kendala sistemik dan sistematik dalam menegakkan standar olahraga. Mungkin karena alasan keterbatasan akses dan aset untuk mewujudkannya. Namun, kemungkinan juga karena persoalan kultur, mindset, stigma negatif atas makna standar, serta berbagai faktor pada ranah mentalitas kolektif, termasuk lemahnya fighting spirit untuk mewujudkannya.

Kedua, konsistensi merawat keberlangsungan spirit DBON sebagai kebijakan olahraga nasional menuju kedigdayaan. Proses kelahiran DBON merupakan proses gegap gempita yang tiada tara. Seluruh komponen bangsa menyatu dalam spirit kebersamaan untuk ”melihat langit yang sama” mewujudkan kedigdayaan olahraga. Tujuan yang mengikat komponen-komponen ekosistem keolahragaan dalam sebuah kekuatan terpadu, yang dalam jangka menengah dan panjang akan saling menguatkan. Tujuan tersebut meliputi: (1) meningkatkan budaya olahraga, (2) meningkatkan kapasitas, sinergitas, dan produktivitas olahraga prestasi, serta (3) meningkatkan ekonomi nasional berbasis olahraga.

Ketiga, mendulang spirit daerah untuk mewujudkan kedigdayaan olahraga sekaligus kedigdayaan bangsa melalui olahraga. Mengangkat spirit daerah bukan berarti menumbuhkan ”semangat kedaerahan” yang berkonotasi negatif pada arah primordialisme. Fighting spirit daerah dibangun dalam semangat desentralisasi dalam keolahragaan. Terbitnya Permenpora No 15/2023 tentang Tata Cara Penyusunan Desain Olahraga Daerah (DOD) tentu menjadi pemicu dan pemacu spirit tersendiri bagi setiap daerah untuk bergegas mewujudkan kedigdayaan olahraga. Tidak asal mengikuti yang dilakukan daerah-daerah lain, tetapi becermin dari nilai kegeniusan lokal. Menguburkan inferioritas, membangkitkan spirit berkemajuan yang mendigdayakan.

Keempat, memulai spirit membangun olahraga berbasis data di semua daerah di seluruh wilayah NKRI. Proses pembinaan dan pengembangan olahraga yang dilakukan oleh organisasi/komunitas olahraga akan ”banyak tertolong” bila mekanisme pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) olahraga sudah dihadirkan. Pemerintah (sebagai unsur birokrat) melakukan intervensi kebijakan berbasis data pembangunan olahraga secara menyeluruh. Komunitas olahraga (lingkup prestasi, pendidikan, masyarakat, dan disabilitas) akan terlayani secara memadai dan memungkinkan proses pembinaan dan pengembangan berlangsung secara ideal.

Berbagai komponen bidang tumpu kedigdayaan olahraga telah tersedia dan terbentuk secara berlimpah. Persoalannya adalah komponen tersebut masih ”berada di tempat yang berserakan”. Diperlukan langkah untuk merajutnya. Rajutan yang telah jelas peruntukannya, yakni budaya olahraga yang makin tumbuh di masyarakat, akselerasi dan produktivitas prestasi olahraga nasional berkelas dunia, dan penguatan magnet ekonomi berbasis olahraga. Bidang tumpu itu bagai ”hamparan trampolin raksasa” yang memiliki fleksibilitas tinggi untuk memberikan daya pantul vertikal penuh fighting spirit.

Agus Kristiyanto, Guru Besar Sport Policy pada Fakultas Keolahragaan Universitas Sebelas Maret, Surakarta; Tim Ahli Indeks Pembangunan Olahraga (IPO) Pusat


Kerabat Kerja

Penulis:

Agus Kristiyanto
 | 

Editor:

Yohanes Krisnawan, Johanes Waskita Utama
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan