Kota, tempat hidup sebagian besar warga di dunia, harus menciptakan keadilan dengan melindungi warganya dari penderitaan ekologis.
23 Okt 2025 12:00 WIB · Artikel Opini
Pada Oktober 2025 ini, BMKG kembali memberikan peringatan bagi masyarakat terkait adanya suhu ekstrem yang terjadi di sejumlah kota. Suhu tertinggi yang tercatat hingga 17 Oktober kemarin mencapai 37 derajat celsius dan kondisi ekstrem ini diperkirakan terus berlangsung hingga akhir Oktober.
Peringatan tersebut bukan pertama kalinya disampaikan BMKG. BMKG mencatat tahun 2024 sebagai tahun terpanas di Indonesia berdasarkan pengamatan sejak tahun 1981. Sebelumnya, pada tahun 2023, BMKG pun pernah menyatakan peringatan perihal suhu dan cuaca ekstrem di Indonesia berdasarkan fenomena kenaikan suhu yang terjadi di sejumlah negara di dunia. Artinya, suhu ekstrem ini akan menjadi fenomena yang semakin common dalam situasi perubahan iklim yang semakin cepat sehingga mitigasi terhadap kondisi ini harus menjadi perhatian utama, khususnya di perkotaan. Kenapa perkotaan?
Suhu ekstrem yang diperkirakan terjadi sebagai dampak perubahan iklim memperburuk fenomena ”panas buatan” yang sebelumnya telah ada di wilayah perkotaan, yaitu urban heat island (UHI). UHI adalah fenomena yang menggambarkan lebih tingginya suhu di area perkotaan dibandingkan dengan area non-urban di sekitarnya ataupun antarbagian dalam kota yang terjadi di berbagai skala ataupun iklim kota (Oke, 1982, 1992; Oke dkk, 2017).
Efek ini terbentuk dari pembangunan kota yang mengubah lingkungan dan ruang hijau menjadi hutan beton, yaitu infrastruktur dan bangunan yang memiliki albedo (rasio energi cahaya matahari yang dipantulkan oleh suatu permukaan) rendah sehingga cenderung menyerap dan menyimpan panas di siang hari. Di malam hari, hutan beton ini melepaskan panas secara perlahan yang mencegah terjadinya proses cooling pada suhu permukaan sehingga hawa pun tetap terasa panas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/15/ac646038b91c1758e73302431746332d-FAK_9531.jpg)
Secara umum UHI menyebabkan ketidaknyamanan pada masyarakat, terutama di pusat kota yang padat dan dapat mengarah pada dampak psikologis, seperti stres seperti yang telah ditemukan di sejumlah studi (Gabriel and Endlicher, 2011, Kovats and Hajat, 2008, Mahmoud and Gan, 2018).
Kombinasi pemanasan global dan UHI sebenarnya merefleksikan adanya kegagalan tata ruang kota. Kota yang terus berkembang dengan mengutamakan bangunan dan infrastruktur telah menggusur ruang hijau kota yang mempercepat dampak suhu ekstrem dan UHI. Betonisasi, kepadatan bangunan, minimnya vegetasi, dan waterscape menghilangkan pendinginan natural dan meningkatkan suhu mikro perkotaan.
Hal itu ditambah pula dengan polusi udara dan panas antropogenik (penggunaan AC, asap pabrik, dan kendaraan) lainnya yang semakin menyebabkan panas terperangkap di bagian-bagian kota. Minimnya ruang hijau kota menyiratkan perlunya peninjauan ulang terhadap tata ruang terbuka hijau kota dan pentingnya menerapkan heat-sensitive zoning, melalui kebijakan yang tegas terkait proporsi ruang hijau, green corridor, dan material reflektif, terutama di kawasan padat.
Namun, di balik kegagalan tata ruang hijau yang cliche ini, terdapat cerita lain yang belum banyak diperhatikan: siapa yang paling menderita ketika kota semakin panas?
Raj dkk (2025) dalam studinya menyatakan bahwa ketimpangan sosial ekonomi berperan penting dalam menentukan siapa yang paling merasakan dampak paparan panas ekstrem. Pada studi lain di negara sub-sahara Afrika, Azzarri and Signorelli (2020) menunjukkan bahwa kenaikan suhu sebanyak satu derajat berkaitan dengan kenaikan 2,8 persen pada tingkat kemiskinan.
Dengan kata lain, dampak suhu ekstrem ternyata tidak bersifat netral. Ia tidak membebani masyarakat dengan cara yang sama. Bahkan, suhu ekstrem ini memberikan refleksi ketidakadilan sosial dalam perkotaan.
Di kota-kota besar, kelompok masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah sering kali yang paling menderita dari suhu ekstrem dan UHI ataupun fenomena perubahan iklim lainnya. Kelompok ini tinggal di lingkungan yang padat dengan lokasi yang minim pepohonan dan ruang terbuka hijau serta mendiami rumah dengan material bangunan berkualitas rendah.
Akibatnya, suhu di lingkungan ini bisa jadi jauh lebih tinggi dibandingkan kawasan masyarakat menengah atas dan elite dengan lingkungan yang lebih asri, akses ke ruang hijau, dan bangunan berkualitas lebih baik yang tentunya juga dilengkapi dengan pendingin ruangan dalam rumah pribadi yang nyaman.
Studi di Amerika Serikat terhadap 175 wilayah metropolitan menemukan bahwa kawasan berpendapatan rendah memiliki suhu permukaan lebih tinggi secara signifikan dibandingkan kawasan perumahan berpendapatan tinggi. Fenomena ini menunjukkan ”ketimpangan termal” (thermal inequality) yang tidak hanya berbicara dalam konteks kenyamanan, tetapi juga soal keadilan dalam kota.
Ketika kota menjadi lebih panas, kelompok dengan sumber daya yang terbatas pada akhirnya memiliki kemampuan adaptasi yang paling rendah. Suhu ekstrem secara tidak langsung memperdalam jurang ketimpangan sosial dalam perkotaan yang telah lama ada. Kelompok ini tidak bisa secara langsung membeli pendingin ruangan, mengganti material bangunan, atau menanam pohon di halaman yang tidak pernah mereka miliki.
Dengan kata lain, mengatasi suhu ekstrem bukan hanya persoalan menanam pohon dan meningkatkan ruang terbuka hijau perkotaan. Namun, ini juga menyentuh penataan ruang hijau kota yang berkeadilan: memperbanyak kanopi hijau, memastikan ketersediaan dan akses ruang terbuka hijau ruang, menyediakan fasilitas pendingin publik (cooling center) di kawasan padat, serta menjamin ketersediaan air dan perumahan berkualitas yang layak bagi masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah.
Suhu ekstrem yang terjadi dan mungkin akan menjadi fenomena tahunan mengajarkan kota untuk berbenah tidak hanya secara fisik. Ini adalah pekerjaan rumah yang telah lama menjadi tanggung jawab kota.
Dengan prediksi wilayah perkotaan akan didiami lebih dari 60 persen dari total penduduk, maka isu keadilan iklim perkotaan telah menjadi bagian dari agenda politik kota. Kota harus menciptakan keadilan dengan melindungi warganya dari penderitaan ekologis. Kota yang membiarkan sebagian warganya ”terpanggang” tanpa perlindungan berarti gagal memenuhi fungsinya, yaitu memberikan kenyamanan hidup yang merata bagi semua.
Jika ingin berbenah, mulailah menata kota untuk semua dengan mengadopsi kebijakan mitigasi yang berpihak kepada kelompok rentan. Ketimpangan termal dan keadilan iklim bukan berbicara tentang semua harus mendapatkan dampak iklim yang sama, tetapi bagaimana semua anggota masyarakat memperoleh kenyamanan ruang. Selain itu, juga terhindar dari dampak suhu ekstrem, UHI, ataupun perubahan iklim lainnya. Ingat, no one left behind.
Husnul Fitri, Dosen Kajian Pengembangan Perkotaan, Universitas Indonesia
Penulis:
Husnul FitriEditor:
Neli Triana, Johanes Waskita UtamaPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari