Jabatan komisaris semestinya diemban profesional. Tujuannya agar tugas pengawasan dikerjakan tanpa konflik kepentingan.
17 Jul 2025 19:36 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS – Belakangan ini, semakin banyak wakil menteri merangkap jabatan komisaris pada sejumlah perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara. Kebiasaan “bagi-bagi jabatan” yang terus berlanjut berpotensi mencederai sistem meritokrasi.
Hingga Kamis (17/7/2025), sebanyak 30 wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris dari total 56 wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih. Sejumlah nama paling akhir yang ditunjuk sebagai komisaris dari perusahaan-perusahaan “plat merah” itu antara lain, Wamen Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat, Wamen Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Stella Christie, Wamen Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, serta Wamen Koperasi Ferry Juliantono.
“Ini menjadi pertanyaan besar sebenarnya. Buat apa komisaris-komisaris ini dibagi kepada kepentingan politik yang tidak ada kaitannya dalam keahlian melakukan pengawasan,” kata Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira Adhinegara, saat dihubungi, Kamis petang.
Fungsi komisaris, jelas Bhima, melakukan pengawasan atas perusahaan-perusahaan yang disuntik dengan uang negara. Mereka mesti menjamin dividen yang kelak disetorkan ke negara sifatnya akuntabel dan transparan. Begitu pula proyek yang dikerjakan jangan sampai tersandung kasus korupsi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/21/0fbf5c2d9f11d80eb4d52d24c52bf62f-WhatsApp_Image_2024_10_21_at_15.54.31.jpeg)
Fungsi pengawasan itu, menurut dia,sejatinya bisa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan auditor eksternal yang lebih independen dalam menjalankan tugasnya. Keberadaan wamen-wamen selaku komisaris dikhawatirkan sarat konflik kepentingan karena kental muatan politiknya. Kinerja keuangan BUMN juga malah ikut terbebani dengan kehadiran mereka.
“Masalahnya muncul ketika jumlah komisaris terlalu banyak. Komisaris yang terlalu banyak itu tidak ada pengaruhnya terhadap kinerja BUMN. Jadi, bagi-bagi jabatan itu malah menjadi beban keuangan,” kata Bhima.
Kentalnya nuansa politik dalam pembagian jabatan komisaris terletak pada latar belakang wamen. Sebagian besar wamen-wamen itu juga berstatus sebagai kader partai politik yang tergabung dalam koalisi pendukung pemerintah. Dari Partai Gerindra, misalnya, ada nama-nama seperti Wamen Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, Wamen Pertanian Sudaryono, Wamen Desa dan Pembangunan Ahmad Riza Patria, hingga Wamen Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
Kendati belum masuk parlemen, partai-partai pendukung pemerintah, seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Gelora, tak dilupakan dari pembagian jatah komisaris. Dari PSI, sedikitnya ada dua nama seperti Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Isyana Bagoes Oka dan Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha. Sedangkan dari Partai Gelora, ada sosok sekelas Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/21/98b54fe0-2ddb-45c9-8b95-bfa4aaf8ce65_jpg.jpg)
Untuk itu, sebut Bhima, jamaknya wamen yang merangkap jabatan itu akan mengakibatkan BUMN semakin terpuruk pengelolaannya. Kultur kerja yang menekankan meritokrasi pun akan runtuh. Keadaan ini sekaligus menjadi ironi mengingat seleksi kepegawaian juga berlangsung secara ketat, sedangkan jabatan komisaris justru dibagi-bagikan.
“Akhirnya ini merusak budaya kerja, profesionalitas organisasi, juga menyebabkan demotivasi dan demoralisasi pegawai. Lalu, ada pandangan buat apa kinerja bagus? Toh, pucuk pimpinan dan komisaris dipilih tidak secara profesional sesuai keahliannya,” kata Bhima.
Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukt UGM) Zaenur Rohman menyampaikan, rangkap jabatan bermasalah secara etika. Dengan membiarkan wamennya merangkap jabatan, konflik kepentingan nantinya bakal bermunculan dalam pengambilan keputusan perusahaan.
“Sumber konflik kepentingan salah satunya adalah rangkap jabatan. Apalagi kalau mereka punya bidang usaha yang terkait jabatan di kementeriannya,” sebut Zaenur.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/21/c50f6c56-a528-4911-b5b7-2c92f9f8c2a7_jpg.jpg)
Selain itu, ia menilai, rangkap jabatan yang dilakukan oleh wamen juga berpotensi mengganggu kinerja dan merusak profesinalisme mereka sebagai seorang birokrat. Imbasnya mekanisme kontrol akan melemah. Sebab, jabatan komisaris terkesan sebatas dibagi-bagikan untuk politisi yang sama gerbongnya.
Zaenur menyarankan agar komisaris dijabat seorang profesional. Terlebih lagi, Indonesia tidak kekurangan orang hebat yang bukan politisi.
Jika hanya dijadikan tempat bagi-bagi jabatan, BUMN selamanya akan menjadi sapi perah. Jangan harap BUMN maju jika diisi orang-orang yang tidak profesional.
Ia tidak mempersoalkan jika seorang politisi ingin menjabat komisaris. Syaratnya, politisi itu harus memiliki kepakaran dari bidang yang ditugaskan dan mundur dari kepengurusan partai. Dengan begitu, tugas-tugas nantinya dijalankan bebas konflik kepentingan.
“Jika hanya dijadikan tempat bagi-bagi jabatan, BUMN selamanya akan menjadi sapi perah. Jangan harap BUMN maju jika diisi orang-orang yang tidak profesional,” kata Zaenur.
Dihubungi terpisah, Wamen Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengaku tak terganggu dengan status rangkap jabatan. Tugas-tugasnya selaku wamen masih bisa dikerjakan secara optimal. Pasalnya, jabatannya selaku komisaris lebih menekankan urusan pengawasan. Misi utamanya agar BUMN tak lagi dirugikan dengan orang-orang yang ingin “main-main proyek” pada perusahaan milik negara tersebut.
“Penugasan yang diberikan ke beberapa wamen itu semangatnya untuk menjaga agar BUMN ini bisa diawasi dengan orang-orangnya Presiden langsung,” kata Immanuel, yang ditunjuk sebagai komisaris pada PT Pupuk Indonesia, saat dihubungi, Rabu (16/7/2025) kemarin.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/20/c218d847-36ec-4483-af58-94548cc683f2_jpg.jpg)
Hal senada diungkapkan Wamen Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Stella Christie, yang ditunjuk menjadi komisaris di PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Baginya, tugas anyar itu justru melengkapi tugasnya selaku menteri yang membidangi urusan sains dan teknologi.
Pasalnya, sebut Stella, pengembangan teknologi dan sains merupakan tantangan utama bagi perusahaan yang melakukan eksplorasi minyak dan gas itu. Pihaknya meyakini keselarasan urusan itu akan membuatnya mampu mengerjakan tugas sebaik-baiknya dalam tugas tambahannya tersebut.
“Kalau boleh jujur, salah satu tantangan paling berat dalam tugas sebagai wamen adalah hidup jauh dari anak dan suami. Tapi, ini sementara adalah konstan, dalam mengemban tugas tambahan di PHE, tetap saya akan hidup jauh dari keluarga, jadi tidak ada dampak ke tugas utama sebagai wamen,” kata Stella, lewat keterangan tertulis, yang diterima Kompas.
Penulis:
Nino Citra AnugrahantoEditor:
C. Wahyu Haryo P