LEGISLASI

Meski Didesak Merevisi UU Peradilan Militer, Baleg DPR Belum Berencana Membahasnya

Komisi XIII DPR berencana mengomunikasikan urgensi revisi UU Peradilan Militer ke Baleg DPR. Revisi penting agar tercipta kesetaraan di hadapan hukum.

19 Apr 2026 16:52 WIB · Politik & Hukum

Putra Balimula

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Meski sejumlah pihak mendesak revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, terutama setelah peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, Badan Legislasi DPR belum berencana untuk membahasnya.

Mereka memilih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji sejumlah pasal terkait peradilan militer di Undang-Undang (UU) TNI dan UU Peradilan Militer.

Belum adanya agenda merevisi UU Peradilan Militer tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan saat dihubungi di Jakarta, Minggu (19/4/2026). Politikus dari Partai Gerindra ini meminta publik mencermati uji materi UU TNI dan UU Peradilan Militer yang saat ini tengah berlangsung di MK.

”Dari kemarin belum ada rencana (revisi UU Peradilan Militer) tersebut. Coba kita cermati putusan MK, ya, karena posisi sedang ada pengajuan di MK,” ujar Bob.

Ketua Badan Legislasi Bob Hasan memimpin audiensi antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat di ruang sidang Badan Legislasi DPR, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Audiensi ini digelar Baleg DPR untuk mendengarkan masukan beberapa hal dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat, termasuk perlunya segera pengesahan RUU Masyarakat Adat. Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat juga memberi masukan terkait RUU tersebut, seperti penegakan perlindungan dan pemberlakuan hak-hak yang dimiliki masyarakat adat. Pentingnya segera disahkannya UU masyarakat adat juga dipendang sebagai bentuk penegakan keadilan yang menyeluruh bagi rakyat Indonesia. Selama ini masyarakat adat seringkali berbenturan dan lemah perlindungan terkait hal-hal administratif, benturan sosial, hingga konflik agraria. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
6-11-2025

Sebagaimana diketahui, UU Peradilan Militer saat ini tengah diuji di MK. Permohonan uji materi diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu. Lenny merupakan ibu dari almarhum Michael Histon Sitanggang (15) yang menjadi korban penganiayaan sehingga menyebabkan kematian oleh Sertu Reza Pahlewi pada 24 Mei 2024.

Adapun Eva Meliani merupakan anak dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas bersama tiga anggota keluarganya (istri, anak, dan cucu) yang diduga akibat pembunuhan berencana dengan pembakaran karena aktivitas jurnalistik yang dilakukannya. Rico memberitakan bisnis perjudian yang dimiliki atau dikelola oleh seorang prajurit TNI.  

Pemohon menginginkan prajurit TNI diadili di peradilan umum untuk tindak pidana umum. Mereka mendalilkan bahwa peradilan militer telah menjadi sarana impunitas prajurit sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum dan persamaan di hadapan hukum. Sejumlah norma di dalam UU Peradilan Militer tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum di dalam penegakan hukum.

Kepalan tangan seorang peserta aksi dalam Aksi Kamisan ke-904 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Dalam Aksi Kamisan ini mengangkat tema Remilitarisasi Ruang Sipil : Wajah Kegelapan Impunitas Indonesia". Sejumlah pelanggaran HAM oleh aparat TNI yang terjadi di Indonesia hingga saat ini hampir tidak pernah terselesaikan dengan tuntas. Sanksi hukum dengan sistem Peradilan Militer dinilai justru menjadi langkah Impunitas bagi para pelanggar HAM. Selain itu, penerapan sistem budaya militer terhadap hampir segala aspek sosial di lingkup sipil yang terus marak dilakukan pemerintah kian menunjukkan dominasi dan kerentanan praktik pelanggaran HAM akan terus terjadi.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
16-4-2026

Tak sebatas itu, permintaan agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer, juga menjadi salah satu uji materi terhadap UU No 34/2004 tentang TNI. Pasal yang diuji Pasal 74 Ayat (1) dan (2) UU TNI. Pasal itu mengatur tentang pemberlakuan peradilan militer untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan anggota TNI aktif.

Permohonan uji materi UU TNI ini diajukan oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil, di antaranya Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Yayasan LBH Apik Jakarta.

Mereka didampingi tim kuasa hukum yang terwadahi dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan di mana Andrie Yunus merupakan salah satu anggota tim. Andrie Yunus merupakan aktivis Kontras yang menjadi korban penyiraman air keras hingga mengalami luka serius.

Desakan agar UU Peradilan Militer direvisi bergulir kencang setelah peristiwa teror terhadap Andrie Yunus. Pasalnya, empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras diputuskan diadili di peradilan militer, bukan peradilan umum. Sidang di peradilan militer ini dikhawatirkan tidak transparan dan justru melahirkan impunitas atau vonis ringan bagi pelaku. Ditambah lagi, auktor intelektualis di balik teror yang dikhawatirkan tidak akan bisa diungkap di sidang.

Mural dan poster yang dibawa para aktivis yang tergabung dalam Solidaritas untuk Andrie Yunus depan mural Andrie Yunus, saat napak tilas solidaritas memperingati 30 hari pascapenyerangan air keras kepada Andrie Yunus, di lokasi kejadian perkara di Jalan Talang, Menteng, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menolak impunitas dan menegaskan tuntutan agar para pelaku diadili melalui peradilan umum secara transparan dan akuntabel. Kompas/Hendra A Setyawan

Revisi sempat dibahas

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Andreas Hugo Pareira mengatakan, revisi UU Peradilan Militer merupakan keharusan jika Indonesia ingin menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Menurutnya, revisi UU Peradilan Militer pernah dibahas pada periode pemerintahan 2004-2009 atas usul inisiatif DPR. Pembahasan kala itu sejalan dengan gagasan reformasi sektor keamanan. Namun, pembahasan menemui jalan buntu dan hingga akhir periode pemerintahan pada 2009 revisi UU Peradilan Militer tak berhasil dituntaskan.

”Karena memang pada saat itu pihak pemerintah berkeras menolak gagasan pasal yang menyangkut: ’Prajurit yang melakukan tindak pidana umum diajukan di peradilan umum’,” ujar Andreas.

Ketua Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Rabu (3/1)

Lebih lanjut, menurutnya, pembahasan yang ketika itu sudah menghasilkan banyak kemajuan dan perubahan pasal, kemudian gagal menghasilkan perubahan karena pihak pemerintah berkeras menolak. Pemerintah tetap menghendaki prajurit yang melakukan tindak pidana diajukan di peradilan militer.

’Akhirnya pembahasan menemui jalan buntu karena penolakan dari pihak pemerintah. Revisi atas RUU Peradilan Militer ketika itu pun gagal,” kata Andreas.

Namun, bukan berarti mandeknya pembahasan kala itu, menutup peluang revisi UU Peradilan Militer saat ini. Hal ini terutama setelah melihat desakan publik agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, sekaligus kecurigaan publik bahwa peradilan militer tidak transparan dan justru melahirkan impunitas. Ditambah lagi, revisi tersebut penting untuk mengawal agar prajurit semakin profesional dan tidak terjebak dalam kepentingan-kepentingan politik.

’Saya berpikir sudah seharusnya gagasan revisi UU Peradilan Militer tersebut ditindaklanjuti untuk mewujudkan revisi yang sempat tertunda,” tegasnya.

Terdakwa penganiayaan jurnalis, Prajurit Satu Rommel Sihombing, anggota TNI Angkatan Udara Pangkalan Udara Soewondo, Medan, meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (15/8). Sidang putusan itu ditunda hingga 30 Juli 2017. Sudah satu tahun kasus itu bergulir, namun belum ada putusan pengadilan.

Memastikan keadilan

Senada dengan Andreas, anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Meity Rahmatia, juga melihat penting revisi UU Peradilan Militer agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum.

Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Baleg DPR agar revisi UU Peradilan Militer dapat masuk dalam prioritas pembahasan. Langkah ini disebut sebagai bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan DPR dalam merespons aspirasi masyarakat.

’Kami tidak hanya mendengar, tetapi juga akan mengambil tindakan yang cepat dan tepat sesuai kewenangan Komisi XIII,” kata Meity.

Suasana rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR dengan korban penganiayaan di lokasi tambang ilegal di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Saudah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Saudah memberikan kesaksian atas penganiayaan yang telah diterimanya karena menolak tambang ilegal di kampungnya pada 1 Januari 2026. Kompas/Hendra A Setyawan

Menurut dia, dalam rapat dengar pendapat dengan Imparsial dan koalisi masyarakat sipil pada Februari 2026, DPR mencatat adanya hambatan dalam penuntasan kasus ketika warga sipil berhadapan dengan aparat militer. Karena itu, revisi UU Peradilan Militer mendesak bukan hanya untuk menyempurnakan regulasi, tetapi juga sebagai upaya memperkuat prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.

Meity menilai, masih terdapat berbagai persoalan dalam penanganan kasus-kasus kekerasan yang memerlukan perhatian serius dari negara, khususnya ketika berkaitan dengan hak-hak korban. 

Suasana saat digelar sidang pleno lanjutan pengujian materiil Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Dalam sidang ini digelar dengan menghadirkan saksi ahli dari pemohon. Dua saksi ahli yang hadir dalam sidang ini adalah ahli Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar dan ahli militer Universitas Brawijaya Al Araf . Dalam pendangannya, saksi ahli menyatakan bahwa UU no 31/2007 tentang Peradilan Militer perlu dikaji ulang relevansinya. Pengkajian ulang ini terkait relevansi beberapa aspek, seperti situasi negara dalam keadaan tidak berperang serta penerapan dalam beberapa kasus yang seharusnya diselesaikan di ranah Pengadilan Sipil. Para ahli menilai perlunya segera dilakukan uji ulang UU no 30/2007 karena jika dibiarkan terus maka akan ada pembiaran ruang mengambang (brown area) tentang yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan sipil. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
14-4-2026

Selain isu peradilan militer, Meity juga menyoroti meningkatnya kasus kekerasan yang terjadi belakangan ini, terutama kekerasan berbasis jender terhadap perempuan. Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan perlakuan khusus dan dukungan kebijakan yang lebih kuat, termasuk dukungan anggaran agar upaya perlindungan dan pencegahan dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat. 

’Kekerasan terhadap perempuan ini tidak bisa ditangani secara biasa. Perlu perhatian khusus, termasuk dukungan dana dan penguatan pengawasan keamanan di tingkat masyarakat,” tuturnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto