Meski Waktu Terbatas,  Kualitas Putusan MK Diharapkan Terjaga

MK hanya memiliki waktu 45 hari kerja untuk menangani setidaknya 309 perkara sengketa pilkada. MK diharapkan menjaga kualitas pemeriksaan perkara dan putusannya.

07 Jan 2025 20:25 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi akan mulai menyidangkan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Pada sidang perdana, Rabu (8/1/2025), tiga panel hakim konstitusi akan menyidangkan sebanyak 47 perkara dari total 309 perkara yang masuk dan diregister oleh Kepaniteraan MK.

Salah satu perkara yang akan disidangkan pada Rabu adalah permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans). Perkara lain atau sebanyak 46 permohonan lainnya berkaitan dengan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

Donal Fariz, advokat dari Visi Law Office, berharap, MK tetap menjaga quality control (kendali mutu) dalam pemeriksaan berkas dan dokumen persidangan. Dengan demikian, meskipun sengketa pilkada termasuk speedy trial atau peradilan yang cepat karena harus diselesaikan dalam waktu 45 hari kerja, hal tersebut tidak berakibat pada berkurangnya kualitas penanganan perkara di setiap permohonan sengketa.

Donal juga berharap, dengan melihat jumlah perkara serta representasi provinsi, kabupaten, dan kota yang menyebar di seluruh Indonesia, MK dapat menemukan fenomena atau gejala kecurangan yang terjadi. Ada dua hal yang jadi catatan Donal, yaitu tidak disebarkannya surat undangan memilih menjadi salah satu praktik kecurangan yang pada akhirnya berakibat pada menurun drastisnya jumlah pemilih dalam pilkada.

Quote

Kami temukan fenomena surat undangan memilih ditahan oleh oknum tertentu yang sudah terafiliasi dengan pasangan calon.

Kuasa hukum pemohon dalam sidang putusan perkara nomor 56/PUU-XVII/2019 Donal Fariz (dua kanan) dan Fadli Ramadhanil (kanan) menyimak pembacaan putusan yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Rabu (11/12/2019). Dalam sidang itu, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang diajukan oleh dua lembaga swadaya masyarakat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). MK menyatakan bahwa mantan narapidana harus menunggu selama 5 tahun setelah bebas jika ingin maju Pilkada.Kompas/Wawan H Prabowo

”Fenomena berkurangnya secara drastis jumlah pemilih yang hadir di TPS tidak serta-merta seperti dikatakan sejumlah pengamat pemilu karena jenuhnya pemilih mengingat pilpres, pileg, dan pilkada yang berdekatan. Namun, justru kami temukan fenomena surat undangan memilih ditahan oleh oknum tertentu yang sudah terafiliasi dengan pasangan calon,” kata Donal.

Selain itu, MK juga diharapkan mampu menguak praktik penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan elektoral.

Sementara itu, advokat dari Integrity Law Firm, Muhamad Raziv Barokah, berharap MK tetap mempertahankan ketepatan waktu dan jadwal sidang. Dalam hal ini, MK masih menjadi pengadilan yang terbaik. ”Itu sangat bagus, semoga itu dipertahankan,” katanya.

Sistem panel

Hanya saja, berdasarkan pengalaman mengikuti sidang sengketa pemilu legilatif yang juga ditangani dengan sistem panel, Raziv berharap tidak ada lagi disparitas atau ketidakkonsistenan putusan antara panel satu dan panel yang lain. Ia berharap, meskipun sidang ditangani melalui mekanisme panel, putusan dijatuhkan oleh sembilan hakim konstitusi secara komprehensif. Ia melihat adanya putusan yang berbeda-beda dalam nuansa pertimbangannya sehingga menjadi tidak konsisten antara panel satu dan panel yang lain.

”Ada perkara-perkara yang menurut kami agak sulit, buktinya tidak terlalu banyak, tetapi justru perkara yang seperti itu putusannya dikabulkan. Sementara ada juga perkara-perkara yang buktinya kuat, kokoh, fakta hukumnya jelas, saksinya ada, tetapi ternyata dalam pertimbangannya tipis sekali. Tiba-tiba bukti yang banyak, saksi-saksi yang didengar, dicegat hanya dengan satu frasa dengan menyatakan bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak ada pembandingnya. Sudah, selesai. Beda dengan panel lain yang jauh lebih komprehensif pertimbangannya,” papar Raziv.

Suasana penghitungan surat suara di TPS 15 Pakulonan dalam Pilkada Banten 2024.

Dalam sengketa pilkada kali ini, kantor hukumnya menangani 16 perkara. Delapan perkara bertindak sebagai pemohon sengketa, sedangkan delapan lainnya mendampingi pihak terkait (pasangan calon yang dinyatakan KPU daerah mendapatkan suara paling banyak).

Selain itu, ia juga menyoroti perbedaan dalam pemeriksaan pokok perkara, khususnya dalam mendalami saksi-saksi. Kebijakan yang diberikan oleh pimpinan panel berbeda-beda. Di panel tertentu, para pemohon diperbolehkan menggali keterangan saksi dengan mengajukan lebih dari satu pertanyaan. Akan tetapi, di panel yang lain, saksi hanya diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangannya, setelah itu pemohon hanya boleh mengajukan pertanyaan sekali.

”Kan, jadinya sangat tidak komprehensif persidangannya. Padahal, di panel yang lain boleh kita bertanya ke saksi kita atau saksi lain. Kalau panel yang itu buru-buru banget, pokoknya satu pertanyaan sudah selesai,” ujarnya.

Demikian pula soal kehadiran, di panel satu boleh secara daring, sementara di panel lain tidak diperbolehkan.

Daftar permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 tertulis di monitor di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (18/12/2024). MK merencanakan jadwal sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah bakal digelar pada pekan kedua Januari 2025. Semua permohonan sengketa hasil pilkada yang masuk ke MK akan diregistrasi di e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik) secara serentak mulai 3 Januari 2025. Setelah itu, MK akan melakukan gelar perkara sekaligus membagi perkara ke tiga panel hakim yang sudah disiapkan. Kompas/Hendra A Setyawan

Raziv menyadari, waktu yang dimiliki MK untuk menangani perkara sengketa pilkada hanya 45 hari, sementara jumlah perkara yang harus diperiksa mencapai 309 perkara.

”Kami mengucapkan terima kasih kepada MK, para hakim, dan pegawai seluruhnya yang sudah rela lembur sampai pukul 12 malam masih rela melayani kami. Namun, tetap saja, kami berharap agar singkatnya waktu yang ada tidak menjadikan MK mengesampingkan hal-hal yang sifatnya substansial,” ujar Raziv.

Ia pun sepakat apabila MK menegakkan hukum acara yang ada, termasuk mengenai syarat selisih suara (Pasal 158 UU Pilkada). Apabila permohonan tidak memenuhi syarat selisih suara dan tidak ada alasan untuk memeriksa lebih lanjut, tidak masalah jika permohonan diputus tidak diterima. Namun, untuk perkara yang memiliki persoalan substantif, MK diharapkan memberi kesempatan bagi pemohon sengketa untuk membuktikan dalilnya.

Pemohon, Brahma Aryana (kiri), bersama kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa (kanan), menyampaikan keterangan pers seusai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023). MK menolak gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan putusan atas gugatan sebelumnya bersifat final dan mengikat. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 29-11-2023

Sementara itu, advokat lain, Viktor Santoso Tandiasa, berpandangan, dalam konteks formil seperti syarat ambang batas selisih suara, MK harus satu suara. Tidak boleh ada perbedaan pandangan antarpanel hakim. Misalnya, pengesampingan syarat formil selisih suara karena MK melihat ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

”Ketika MK menilai alasan kenapa mereka harus menunda (putusan), tentu harus memiliki kesamaan. Karena itu terkait dengan hukum formil, yaitu ambang batas untuk masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara, MK harus punya ukuran mengapa syarat selisih suara bisa ditunda (keberlakuannya), yaitu sepanjang terlihat adanya TSM yang nyata dan terang benderang. Dengan demikian, nantinya perlakuan terhadap semua perkara sama dalam hukum formilnya,” ujar Viktor.

Terkait pemeriksaan yang sifatnya substansial dan kualitatif, lanjut Viktor, tiap hakim memiliki kemandirian untuk menilai suatu hal atau menafsirkan suatu ketentuan/pasal di dalam UU Pilkada. Sebab, kecurangan kualitatif pada dasarnya memang merupakan persoalan yang bersifat tafsir. Berbeda halnya dengan persoalan yang sifatnya kuantitatif yang bisa diukur langsung karena berbicara tentang angka.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono