Kementerian Komdigi menegaskan, finalisasi kesepakatan perdagangan RI-AS yang diumumkan pada 22 Juli oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data yang bebas.
24 Jul 2025 10:44 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Kamis (24/7/2025), di Jakarta, menyatakan, pemindahan data pribadi lintas negara hanya diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.
Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah yaitu penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan komputasi awan, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti Whatsapp, Facebook, dan Instagram. Contoh lainnya yaitu pemrosesan transaksi melalui platform e-dagang, serta keperluan riset dan inovasi digital.
Menurut Meutya, Presiden Prabowo Subianto sudah mengatakan bahwa negosiasi masih berjalan terus. Keterangan yang tertulis dalam rilis Gedung Putih untuk bagian removing barriers for digital trade barrier adalah bagian dari kesepakatan yang masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan, finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
Pernyataan itu merespons sekaligus mengklarifikasi berita di banyak media terkait isi pernyataan bersama (joint statement) Amerika Serikat dan Indonesia yang menyepakati kerangka kerja untuk perjanjian perdagangan resiprokal atau timbal balik, Selasa (22/7/2025). Kerangka kerja itu tidak hanya mencakup sektor perdagangan barang, tetapi juga sektor investasi, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, ekonomi digital, dan keamanan ekonomi.
Dalam lembar fakta (fact sheet) yang dirilis Gedung Putih, Selasa, Indonesia disebut akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke AS melalui pengakuan AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia.
Dalam lembar fakta yang sama juga disebut AS dan Indonesia menyepakati langkah besar di sektor perdagangan digital. AS dan RI akan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi. Indonesia disebutkan telah berkomitmen menghapuskan lini tarif HTS (sistem klasifikasi barang) pada produk tak berwujud serta menangguhkan persyaratan deklarasi impor.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/12/27/693f6dfa-3eb9-4a97-b409-ab120f7c1311.jpg)
Selain itu, Indonesia juga disebutkan telah berkomitmen mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) segera dan tanpa syarat.
Dalam pernyataan itu, AS menyebut kedua negara telah menyepakati kerangka kerja untuk negosiasi perjanjian perdagangan resiprokal guna memperkuat hubungan ekonomi bilateral kedua negara. Perjanjian itu akan memberikan akses tak terbatas kepada eksportir kedua negara ke pasar masing-masing. Perjanjian akan dibangun di atas hubungan ekonomi jangka panjang kedua negara, termasuk Perjanjian Kerangka Kerja Perdagangan dan Investasi AS-Indonesia, yang ditandatangani pada 16 Juli 1996.
Mengutip CNBC Internasional, Selasa, Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer mengungkapkan, pengumuman kesepakatan AS-RI itu menunjukkan bahwa AS dapat mempertahankan produksi dalam negeri sekaligus memperoleh akses pasar yang luas dengan mitra dagang. Produsen AS yang telah lama menghadapi tarif tinggi dan persyaratan yang memberatkan akan menerima akses yang belum pernah terjadi sebelumnya ke pasar Indonesia dan kepastian yang lebih besar bagi sektor layanan digital.
”Kesepakatan itu menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan komputasi awan, dan e-dagang. Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional,” tegas Meutya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/14/565007517cbf3edb1aeba47e4089e8e9-WhatsApp_Image_2024_11_14_at_17.01.27.jpeg)
Menurut dia, pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional. Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.
”Pemerintah memastikan, transfer data ke AS tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure dan reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” katanya.
Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Meutya menjelaskan, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, tetapi tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya.
Pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7, yakni AS, Kanada, Jepang, Jerman, Perancis, Italia, dan Britania Raya, telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.
Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan