Mewujudkan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang benar-benar abadi dan berkelanjutan setidaknya bakal menghadapi tiga tantangan.
20 Mar 2025 14:31 WIB · Ekonomi
Indonesia tengah berupaya memperluas lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tidak boleh dialihfungsikan. Namun, lebih dari 60 persen luas lahan pertanian tengah ”sakit”. Regulasi terkait lahan itu pun tak benar-benar mampu melindungi keabadiannya. Sekadar mimpikah?
Pada 18 Maret 2025, pemerintah memutuskan 87 persen dari lahan baku sawah (LBS) di Indonesia menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang tidak boleh dialihfungskan. Hal itu merupakan salah satu keputusan rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan berdasarkan usulan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kebijakan itu patut diapresiasi mengingat LBS di Indonesia cenderung semakin berkurang dan belum banyak LBS berkategori LP2B. Selain itu, kebutuhan pangan nasional ke depan bakal meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk dan kian masifnya program Makan Bergizi Gratis.
Badan Pusat Statistik (BPS) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan, luas LBS yang pernah mencapai 8,1-8,2 juta hektar pada 2015-2017 justru susut menjadi 7,1 juta hektar pada 2018. Kemudian pada 2019, luas LBS itu sedikit bertambah menjadi 7,46 juta hektar.
Namun, pada 2024, luas lahan yang dijadikan dasar kerangka sampel area padi itu justru berkurang menjadi 7,38 juta hektar. Dengan luasan LBS itu dan kebijakan 87 persen LBS menjadi LP2B, Indonesia bakal memiliki 6,42 juta hektar LP2B ke depan.
Saat ini, LBS yang telah berstatus LSD masih sedikit. Dari tahun ke tahun, luasannya semakin menyusut meskipun laju penurunannya kian lambat.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/20/9877d6009ff0cd00fe166ff68d6c915a-afde4428_4ac1_4d8d_8326_e392ea4e2fc9_png.png)
Proses mengubah status LBS menjadi LP2B cukup ribet dan lama. Sebelum menjadi LP2B, lahan LBS itu harus berstatus sebagai lahan sawah dilindungi (LDS). Perubahan status itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Saat ini, LBS yang telah berstatus LSD masih sedikit. Dari tahun ke tahun, luasannya semakin menyusut meskipun laju penurunannya kian lambat. Kementerian ATR/BPN mencatat, LSD yang pada 2021 seluas 3,84 juta hektar, per 15 Februari 2025, telah berkurang seluas 5.634,18 hektar. Sebelumnya, yakni pada 2019-2021, penyusutan LSD mencapai 136.272 hektar.
LBS yang sudah menjadi LSD itu hanya tersebar di 8 provinsi, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Banten, DI Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Sementara LBS di 20 provinsi lain masih belum berstatus LSD.
Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen merevisi Perpres No 59/2019. Tujuannya adalah menambah luasan LSD dan menjadikan LSD sebagai LP2B. Selain itu, pemerintah juga berupaya mencegah alih fungsi lahan-lahan pertanian tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/02/13/9bbb418e-d621-4d98-9af0-224805f95ad6.jpg)
Namun, apakah mimpi memiliki LP2B yang benar-benar abadi dan berkelanjutan itu bisa tercapai? Tentu saja bisa. Asal ada kemauan politik yang kuat di tengah (setidaknya) tiga tantangan utama mencipta LP2B.
Pertama, mayoritas lahan pertanian di Indonesia tengah ”sakit”. Pada 2024, seluas 66,49 persen lahan pertanian di Indonesia dikategorikan tidak berkelanjutan atau belum menerapkan praktik pertanian berkelanjutan secara menyeluruh. Artinya, Indonesia hanya memiliki 33,51 persen lahan pertanian berkelanjutan.
Hal itu berdasarkan hasil Survei Ekonomi Pertanian (SEP) 2024 BPS tentang Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di sektor pertanian. SEP tersebut merujuk pada pertanian berkelanjutan yang berorientasi pada kualitas lingkungan, pelestarian keanekaragaman hayati, serta peningkatan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat yang didefinisikan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO).
Ada 11 subindikator tujuan pertanian berkelanjutan, yakni produktivitas lahan, profitabilitas, ketahanan/mitigasi risiko, kesuburan tanah, penggunaan air, penggunaan pestisida, penggunaan pupuk, keanekaragaman hayati, pekerjaan yang layak, keamanan pangan, dan kepemilikan lahan. Dari kesebelas subindikator itu, ketidakberlanjutan lahan pertanian tertinggi terletak pada produktivitas lahan (66,46 persen), mitigasi risiko (47,56 persen), dan penggunaan pupuk (33,19 persen).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/20/239afdde-3de5-4b3b-b238-9f99f3bd0561_png.png)
Terkait dengan produktivitas mitigasi dan mitigasi risiko perubahan iklim, Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) Bustanul Arifin pernah mengatakan, rerata nasional produktivitas padi telah turun dari 5,28 ton per hektar pada 2023 menjadi 5,25 ton per hektar pada 2024. Penurunan produktivitas itu jangan hanya dilihat dari sisi dampak perubahan iklim, tapi juga dari kondisi tanah pertanian di Indonesia (Kompas, 3/2/2025).
Berdasarkan catatan Kompas, pada akhir 2023, pemerintah banyak menggulirkan program percepatan tanam padi untuk menanggulangi dampak El Nino. Belum juga rehat seusai menghasilkan gabah, sejumlah sawah dengan sumber air yang masih mencukupi diminta untuk segera diolah dan ditanami padi kembali.
Rerata nasional produktivitas padi telah turun dari 5,28 ton per hektar pada 2023 menjadi 5,25 ton per hektar pada 2024.
Kini, pola tanam padi (musim tanam/MT I)-padi (MT II)-palawija (MT III) mulai banyak ditinggalkan daerah-daerah sentra penghasil beras. Padahal, pola tanam itu bertujuan untuk mengendalikan hama dan penyakit, serta merehatkan tanah demi menjaga kesuburannya.
Kini, pola tanam itu berubah menjadi padi-padi-padi. Bahkan, pola tanam itu didukung dengan penyediaan sumur-sumur bor berbasis listrik di areal persawahan (Kompas, 23/12/2023).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/20/47ac75b99dca3488b259561153e2157a-16b8a9e8_c8fb_4d6b_aeae_40679e73fcdb_jpg.jpg)
Tantangan mewujudkan LP2B yang benar-benar abadi dan berkelanjutan yang kedua adalah standar ganda regulasi. Di satu sisi, lahan pertanian pangan dilindungi. Di sisi lain, lahan pertanian yang sudah berstatus LSD bahkan LP2B, masih mungkin dialihfungsikan dengan syarat. Hal itu terutama terdapat dalam Perpres No 59/2019 dan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B.
Perpres No 59/2019 sebenarnya sangat tegas mengatur larangan pengalifungsian LSD. Namun, terdapat celah dalam regulasi itu yang memungkinkan LSD yang telah berubah menjadi LP2B justru dapat dialihfungsikan dengan syarat.
Hal itu diatur dalam Pasal 15 Ayat (1) perpres tersebut. Dalam pasal itu disebutkan, terhadap sawah yang masuk dalam peta LSD tetapi belum ditetapkan menjadi LP2B tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang.
UU No 41/2009 juga miliki celah yang sama. Dalam Pasal 44 Ayat (1) UU itu disebutkan, lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. Sementara dalam Pasal 44 Ayat (2) dan (3), serta Pasal 46 Ayat (1) UU itu diatur LP2B dapat dialihfungsikan demi kepentingan umum dengan menyediakan lahan pengganti.
Pasal 46 Ayat (1), misalnya, menyebutkan syarat lahan pengganti lahan pertanian pangan berkelanjutan. Untuk lahan beririgasi, lahan pengganti itu paling sedikit tiga kali luas lahan yang akan dialihfungsikan. Adapun untuk lahan tidak beririgasi, lahan penggantinya paling sedikit seluas satu kali luas lahan yang dialihfungsikan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/19/09345830f259a17216c7c616104e3037-Screenshot_2025_03_19_191430.png)
Adapun tantangan keempatnya adalah perihal petani atau pemilik lahan pertanian yang sewaktu-waktu dapat menjual tanah miliknya. Hal itu sah-sah saja mengingat tanah tersebut milik mereka. Pemerintah juga tidak bisa memaksa pemilik lahan pertanian itu tidak menjual tanahnya.
Namun, problem itu bisa diatasi dengan pengawasan yang baik hingga tingkat desa. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan insentif bagi para petani dan pemilik lahan yang tetap mempertahankan lahan pertanian.
Insentif itu juga diatur dalam Pasal 18-21 Perpres No 59/2019. Insentif itu wajib diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Insentif untuk masayarakat misalnya berupa sarana dan prasarana pertanian; sarana dan prasarana irigasi; percepatan sertifikasi tanah; atau dalam bentuk lain yang sesuai dengan regulasi.
Saat ini, pemerintah berencana merevisi Perpres No 59/2019 dalam tiga bulan ke depan. Pemerintah juga berkomitmen tidak akan mengalihfungsikan LBS yang telah ditetapkan menjadi LP2B. Hal itu tentu saja bakal menjadi penopang terealisasinya program Swasembada Pangan.
Namun, berbarengan dengan bergulirkan program Swasembada Pangan, pemerintah juga menggulirkan program hilirisasi dan pembangunan 3 juta rumah. Bahkan, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pernah menyatakan lahan pertanian, termasuk sawah, di Jawa dapat dialihkan untuk pembangunan 3 juta rumah (Kompas, 12/12/2024).
Mari kita tunggu wujud nyata revisi perpres tersebut sembari bermimpi Indonesia bakal memiliki LP2B yang benar-benar abadi dan berkelanjutan. Sekali lagi, yang benar-benar abadi dan berkelanjutan.
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
Aris Prasetyo