Konversi Lahan Hulu-Hilir Sungai Makin Mengancam Ketahanan Pangan

Pemerintah akan merevisi regulasi tentang lahan sawah yang dilindungi. Di sisi lain, PTPN siap membongkar bangunan milik mitranya yang terbukti melanggar aturan.

19 Mar 2025 19:48 WIB · Ekonomi

Oleh Hendriyo Widi

JAKARTA, KOMPAS – Konversi lahan di hulu dan hilir daerah aliran sungai semakin mengancam ketahanan pangan. Pemerintah akan berupaya mengatasinya antara lain melalui penataan kembali daerah hulu sungai, melindungi sawah produktif, dan mencetak sawah baru di luar Jawa.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Rabu (19/3/2025), mengatakan, pemerintah tengah berupaya meningkatkan produksi pangan melalui program Swasembada Pangan. Namun, alih fungsi lahan di hulu dan hilir daerah aliran sungai menjadi salah satu tantangannya.

Di hilir, banyak lahan pertanian yang beralih fungsi untuk kepentingan nonpertanian. Begitu juga di hulu, kawasan hutan dan pegunungan beralih fungsi menjadi perumahan dan tempat wisata, sehingga dapat memicu banjir di hilir.

”Lahan pertanian kita sudah berkurang, sedangkan kebutuhan meningkat terus. Setiap musim penghujan, (sebagian) lahan-lahan pertanian itu kebanjiran akibat dampak alih fungsi lahan di hulu,” ujarnya dalam Food Summit 2025 ”Pangan Berdaulat, Indonesia Semakin Kuat” di Jakarta.

Quote

Lahan pertanian kita sudah berkurang, sedangkan kebutuhan meningkat terus. Setiap musim penghujan, (sebagian) lahan-lahan pertanian itu kebanjiran akibat dampak alih fungsi lahan di hulu.

Sebaran lahan sawah yang dilindungi di Indonesia

Luas lahan baku sawah di Indonesia cenderung semakin berkurang pada 2015-2023. Badan Pusat Statistik dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menunjukkan, luas lahan baku sawah yang pernah mencapai 8,1-8,2 juta hektar pada 2015-2017, justru susut menjadi 7,1 juta hektar pada 2018.

Kemudian pada 2019, luas lahan baku sawah itu sedikit bertambah menjadi 7,46 juta hektar. Namun, pada 2024, luas lahan yang dijadikan dasar kerangka sampel area padi itu justru berkurang menjadi 7,38 juta hektar.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mencatat, lahan sawah dilindungi (LSD) pada 2021 seluas 3,84 juta hektar. Namun, pada 2021 hingga 15 Februari 2025, LSD tersebut telah berkurang seluas 5.634,18 hektar. Sebelumnya, yakni pada 2019-2021, penyusutan LSD mencapai 136.272 hektar.

Zulkifli menjelaskan, penyusutan LSD itu terjadi lantaran lahan-lahan pertanian tersebut belum ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Saat ini, baru LSD di 8 provinsi yang telah ditetapkan sebagai LP2B, sedangkan sisanya di 12 provinsi belum berstatus LP2B.

”Oleh karena itu, pemerintah akan berupaya menetapkan LSD tersebut menjadi LP2B. Salah satunya dengan merivisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dalam tiga bulan ke depan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri ATR dan juga Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan pergantian lahan jika LP2B dialihfungsikan. Penggantiannya tidak hanya berupa lahan baru, tetapi lahan baru atau pengganti itu juga harus memiliki tingkat produktivitas yang sama.

Perumahan baru di kawasan pertanian di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (17/9/2024). Pada 2023 dari total luas lahan sawah 7,46 juta hektar di Indonesia, terdapat 659.200 ha yang mengalami alih fungsi lahan. Di Sidoarjo sendiri alih fungsi sawah banyak untuk perumahan. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Celah regulasi

Kompas mencatat, Perpres No 59/2019 sebenarnya sangat tegas mengatur larangan pengalifungsian LSD. Namun, terdapat celah dalam regulasi itu yang memungkinkan LSD yang telah berubah menjadi LP2B justru dapat dialihfungsikan dengan syarat.

Hal itu diatur dalam Pasal 15 Ayat (1) perpres tersebut. Dalam pasal itu disebutkan, terhadap sawah yang masuk dalam peta LSD namun belum ditetapkan menjadi LP2B tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang.

Regulasi lainnya yang lebih tinggi dari perpres itu, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, juga miliki celah yang sama. Di satu sisi, UU itu melarang alih fungsi LP2B. Namun, di sisi lain, UU itu juga membuka peluang pengalihfungsian LP2B.

Dalam Pasal 44 Ayat (1) UU itu disebutkan, lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. Adapun dalam Pasal 44 Ayat (2) dan (3), serta Pasal 46 Ayat (1) UU itu diatur LP2B dapat dialihfungsikan demi kepentingan umum dengan menyediakan lahan pengganti.

Pasal 46 Ayat (1), misalnya, menyebutkan syarat lahan pengganti lahan pertanian pangan berkelanjutan. Untuk lahan beririgasi, lahan pengganti itu paling sedikit tiga kali luas lahan yang akan dialihfungsikan. Adapun untuk lahan tidak beririgasi, lahan penggantinya paling sedikit seluas satu kali luas lahan yang dialihfungsikan.

Beberapa bangunan vila di kawasan rekreasi Puncak di Tugu, Cisarua, Kabupaten Bogor, Rabu (19/8/2020). Ramainya kawasan Puncak yang menjadi tujuan wisata pun diikuti semakin bertambahnya vila dan penginapan yang merambah hingga perbukitan yang seharusnya menjadi kawasan hijau. Maraknya berdiri bangunan permanen di kawasan pegunungan ini mengurangi kawasan area resapan air serta kian memicu potensi bencana seperti banjir dan tanah longsor.Kompas/Rony Ariyanto Nugroho (RON)19-8-2020

Penataan daerah hulu

Selain bakal merevisi Perpres No 59/2019, pemerintah tengah menggulirkan sejumlah upaya untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Hal itu terutama untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan pangan akibat bertambahnya jumlah penduduk dan mengonservasi daerah tangkapan air di hulu.

Zulhas menuturkan, pemerintah akan menambah luas lahan pertanian melalui optimalisasi lahan, terutama di Jawa. Pemerintah juga akan mencetak sawah baru di Kalimatan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Papua Selatan.

”Terkait alih fungsi lahan di hulu, pemerintah pusat dan daerah akan menata kembali kawasan-kawasan lindung dan konservasi. Alih fungsi lahan untuk perumahan atau tempat wisata yang tidak sesuai peruntukannya akan dikembalikan lagi sebagai kawasan konservasi,” tuturnya.

Sementara dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (19/3/2025) sore, Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) mengakui kelalaian dalam pengelolaan lahan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Perusahaan milik negara itu juga mengakui sekitar 500 hektar lahannya di Gunung Mas, Bogor telah diokupasi.

Hal itu terkait dengan penertiban dan penyegelan sejumlah obyek wisata, pabrik teh, kafe dan restoran, serta vila di kawasan Puncak pada 6 dan 9 Maret 2025. Semua bangunan ini terindikasi melanggar tata ruang dan alih fungsi lahan tak sesuai peruntukan. Beberapa bangunan itu berada di tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I.

Luas dan pemanfaatan lahan PT Perkebunan Nusantara (Persero) di kawasan Gunung Mas, Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Utama Holding PTPN III Muhammad Abdul Ghani menjelaskan, proses kerja sama sewa lahan di kawasan tersebut terjadi sejak PTPN VIII. Waktu itu, PTPN VIII menjadi pengelola kawasan Gunung Mas di Puncak sebelum akhirnya pada Desember 2023 menjadi bagian dari subholding di bawah PTPN I.

Total hak guna usaha (HGU) PTPN di Gunung Mas seluas 1.623,19 hektar. Dari jumlah itu, sekitar 498,21 hektar (30,69 persen) lahan diokupasi masyarakat menjadi lahan sayuran dan vila liar. Kemudian, sekitar 306,14 hektar (18,86 persen) dikerjasamakan dengan 33 mitra tani dan 235,52 hektar (14,51 persen) berupa perkebunan teh.

”Yang lainnya berupa kawasan hutan dan kawasan reboisasi, areal cadangan, dan agrowisata,” katanya.

Quote

Total hak guna usaha PTPN di Gunung Mas seluas 1.623,19 hektar. Dari jumlah itu, sekitar 498,21 hektar (30,69 persen) lahan diokupasi masyarakat menjadi lahan sayuran dan vila liar.

Dari sisi perizinan, Ghani melanjutkan, izin berbagai aktivitas komersial di lahan tersebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Salah satunya Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2020. Jadi, tidak ada izin dari pemerintah pusat dan provinsi, kendati ada regulasi-regulasi lain (selain regulasi Pemkab Bogor) yang mengatur pemanfaatan lahan di kawasan tersebut.

”Meskipun ada peraturan-peraturan itu, bukan berarti kami sudah menjalankan semuanya dengan benar. Kami mengakui ada kesalahan-kesalahan. Salah satunya adalah membiarkan mitra PTPN mengurus berbagai perizinan tanpa ada pengawasan atau verifikasi dari kami,” katanya.

Untuk itu, Ghani menegaskan, PTPN akan menunjuk konsultan independen untuk memverifikasi kembali perizinan para mitra yang memanfaatkan lahan PTPN. Jika ada pelanggaran atau penyalahgunaan perizinan, PTPN akan membongkar bangunan. PTPN juga telah menyiapkan sejumlah pohon atau bibit-bibit teh untuk ditanam di kawasan milik mitra yang dibongkar itu.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi
 | 

Editor:

Aris Prasetyo