Minta Kliennya Dibebaskan, Kuasa Hukum Zarof Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Jelas dan Kabur

Menurut kuasa hukum Zarof Ricar, kliennya itu tidak memiliki kapasitas seperti yang dituding, yakni mampu memengaruhi putusan di pengadilan.

17 Feb 2025 14:42 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Tim kuasa hukum terdakwa Zarof Ricar meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus suap terhadap hakim terkait dengan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram. Dakwaan terhadap bekas pejabat Mahkamah Agung itu dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan kabur karena Zarof tidak memiliki kapasitas seperti yang dituding, yakni mampu memengaruhi putusan di pengadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan tim penasihat hukum Zarof secara bergantian dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/2/2025). Sidang diikuti oleh Zarof dan hadir juga jaksa penuntut umum. Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dengan didampingi oleh Purwanto S Abdullah dan Sigit Herman Binaji.

Salah satu penasihat hukum Zarof, Erick S Paat, menuturkan, jaksa penuntut umum tidak menguraikan secara jelas pemberian Rp 5 miliar kepada hakim kasasi dalam putusan kasasi Ronald Tannur. Bahkan, dalam surat dakwaan itu jaksa juga tidak dapat menyebutkan bahwa uang tersebut dijanjikan oleh kliennya.

Quote

Dalam dakwaan tidak disebutkan kapasitas dan kemampuan terdakwa untuk memengaruhi putusan perkara yang diadili Hakim Soesilo.

Suasana saat pembacaan dakwaan terhadap bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap dirinya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (10/2/2025). Pengadilan Tipikof mulai menggelar sidang tiga pihak pelaku suap untuk vonis bebas Ronald Tannur. Ketiga terdakwa tersebut adalah bekas pejabat MA Zarof Ricar, ibu dari Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur yaitu Liza Rachmat. Ketiga terdakwa didakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk menyuap majelis hakim yang menangani sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti. Mereka bertiga bersepakat menyuap majelis hakim sebesar Rp 5 miliar untuk vonis bebas yang diterima Ronald Tannur. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 10-2-2025

”Uang dengan jumlah keseluruhan Rp 5 miliar adalah sesuatu yang dijanjikan kepada hakim, padahal penuntut umum dalam uraian dakwaan tersebut tidak dapat menyebutkan bahwa uang tersebut dijanjikan oleh terdakwa kepada Hakim Soesilo sebagaimana hakim yang ditujukan untuk memengaruhi putusan perkara yang diadilinya,” ujar Erick.

Kuasa hukum juga mempertanyakan kapasitas Zarof yang dituding mampu memengaruhi putusan kasasi perkara Ronald Tannur. Padahal, Zarof tidak memiliki kapasitas tersebut. ”Padahal, dalam dakwaan tidak disebutkan kapasitas dan kemampuan terdakwa untuk memengaruhi putusan perkara yang diadili Hakim Soesilo,” tutur Erick.

Oleh karena itu, kuasa hukum Zarof menilai bahwa baik dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua, uraian dari jaksa penuntut umum itu tidak jelas dan kabur. Kuasa hukum berpandangan bahwa tindakan yang dilakukan kliennya itu seharusnya masuk kategori penipuan atau penggelapan.

Terdakwa Zarof Ricar ditangkap dan diperiksa penyidik di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Terkait dengan dakwaan kedua jaksa penuntut umum, yakni terdakwa diancam pidana Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kuasa hukum Zarof menilai bahwa hal itu juga tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurut kuasa hukum, suatu perbuatan tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi jika tidak ada hubungan tugas ataupun pekerjaan dengan terdakwa. Perbuatan kliennya itu tidak mencerminkan adanya pelanggaran dugaan suap atau gratifikasi, tetapi tindak pidana biasa.

Pihaknya juga menilai jaksa penuntut umum telah keliru menentukan kompetensi peradilan. Oleh karena itu, perkara Zarof Ricar seharusnya diadili di peradilan umum, bukan peradilan khusus.

Lebih lanjut, kuasa hukum Zarof mengatakan, jaksa penuntut umum juga tidak bisa menjelaskan dalam surat dakwaannya terkait perkara mana saja yang telah dilakukan gratifikasi oleh kliennya. Surat dakwaan tersebut juga tidak diuraikan secara konkret mengenai perbuatan Zarof, baik meliputi waktu hingga tempat kejadian.

Uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang serta emas batangan seberat 51 kilogram yang disita dari tersangka Zarof Ricar ditunjukkan kepada pers, Jumat (25/10/2024), di Kejaksaan Agung.

”Tidak ada uraian waktu konkret dalam memengaruhi perkara sesuai dakwaan kedua, tidak ada perbuatan yang jelas perkara mana yang mendapat intervensi,” ujar kuasa hukum.

Dengan alasan-alasan eksepsi atau nota keberatan tersebut, pihaknya memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara terdakwa agar memutuskan atau menetapkan hal-hal sebagai berikut, yakni menyatakan keberatan terdakwa dan atau eksepsi penasihat hukum ini dapat diterima.

Hal lainnya, menyatakan surat dakwaan penuntut umum, baik dalam dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan atau kedua dan dakwaan kumulatif kedua, tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntut umum tersebut batal demi hukum. Selain itu, mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar beranjak meninggalkan ruangan setelah sidang pembacaan dakwaan terhadap dirinya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (10/2/2025). Pengadilan Tipikof mulai menggelar sidang tiga pihak pelaku suap untuk vonis bebas Ronald Tannur. Ketiga terdakwa tersebut adalah bekas pejabat MA Zarof Ricar, ibu dari Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur yaitu Liza Rachmat. Ketiga terdakwa didakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk menyuap majelis hakim yang menangani sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti. Mereka bertiga bersepakat menyuap majelis hakim sebesar Rp 5 miliar untuk vonis bebas yang diterima Ronald Tannur. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 10-2-2025

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Zarof melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum Zarof, jaksa penuntut umum akan menanggapi eksepsi tersebut pada Kamis (20/2/2025). Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti akan melanjutkan sidangnya pada Kamis (20/2/2025) dengan agenda pembacaan tanggapan dari jaksa penuntut umum.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji