Minyak Sawit Menjadi Titik Kritis Perundingan IEU CEPA

Dalam draf IEU CEPA, RI dan UE mencantumkan kesepakatan tentang perdagangan dan pembangunan minyak nabati berkelanjutan.

13 Jun 2025 08:35 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Hendriyo Widi

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah kalangan menilai minyak sawit mentah dan produk turunannya bakal menjadi titik kritis perundingan Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa atau IEU CEPA. Apalagi, IEU CEPA juga memuat kesepakatan perdagangan dan pembangunan minyak nabati berkelanjutan.

Selain itu, bea masuk nol persen juga dinilai tidak akan mendongkrak ekspor sawit RI ke Uni Eropa (UE) secara signifikan. Ini mengingat masih ada hambatan perdagangan terkait kebijakan energi terbarukan dan antideforestasi UE.

Pada 7 Juni 2025, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perundingan IEU CEPA telah memasuki babak akhir dan tanpa ganjalan yang tersisa. Kemudian pada 10 Juni 2025, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebutkan, IEU CEPA ditargetkan kelar 2025.

Keduanya juga menyatakan IEU CEPA akan menurunkan hambatan tarif dan nontarif untuk sejumlah produk ekspor Indonesia, seperti kelapa sawit, hasil pertanian, alas kaki, tekstil, dan elektronik. Produk-produk tersebut dapat masuk pasar UE dengan tarif nol persen.

Dalam draf IEU CEPA, RI dan UE juga mencantumkan kesepakatan tentang perdagangan dan pembangunan minyak nabati berkelanjutan. Pasal 14 draf itu menyebutkan, RI dan UE berkomitmen bekerja sama di bidang minyak dan lemak nabati.

RI dan UE bahkan mengakui peran penting minyak nabati, terutama dari kelapa sawit, dalam konteks pertanian, ekonomi, lingkungan, gizi, kesehatan, dan energi. Kedua negara juga sepakat menerima kriteria dan standar keberlanjutan minyak nabati yang ditetapkan secara independen oleh masing-masing negara.

Bendera Uni Eropa dan Indonesia di Kedutaan Besar UE untuk Indonesia di Jakarta, Rabu (17/4/2025).

Anggota Dewan Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto, Kamis (12/6/2025), menilai, kesepakatan antara RI dan UE terkait IEU CEPA masih belum final. Dalam perundingan babak akhir nanti, pembahasan mengenai minyak sawit diperkirakan bakal berlangsung alot.

”Minyak sawit bakal menjadi titik kritis di perundingan akhir IEU CEPA karena menyangkut tiga isu fundamental. Ketiga isu itu adalah lingkungan hidup, terutama perihal deforestasi dan emisi karbon; keadilan sosial terkait masyarakat adat dan petani kecil; serta perdagangan global yang adil versus diskriminatif,” kata Darto ketika dihubungi dari Jakarta.

Ia menjelaskan, selama ini UE mendorong sistem sertifikasi keberlanjutan dan ketertelusuran berbagai produk, termasuk minyak sawit, dalam IEU CEPA. Di sisi lain, RI khawatir regulasi itu akan menciptakan hambatan nontarif yang membebani petani kecil yang mendominasi industri sawit nasional.

Terdapat ketakutan bahwa standar keberlanjutan UE hanya menguntungkan perusahaan besar yang mampu memenuhinya sehingga petani kecil terpinggirkan. Di luar meja perundingan, RI menggugat kebijakan Arahan Energi Terbarukan (RED II) UE yang menghambat ekspor biodiesel berbasis sawit RI ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Quote

Minyak sawit bakal menjadi titik kritis di perundingan akhir IEU CEPA karena menyangkut tiga isu fundamental, yakni lingkungan hidup, keadilan sosial, dan perdagangan yang adil.

Infografik-Produksi Biodiesel Indonesia *** Local Caption *** Infografik-RISET-Produksi Biodiesel Indonesia

Indonesia, lanjut Darto, memenangi gugatan itu. Namun, masih ada hambatan lain yang muncul, yakni Undang-Undang Produk Bebas Deforestasi UE (EUDR). Bahkan, terkait EUDR, RI tengah mendiskusikan Sertifikat Minyak Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) dengan UE.

Hingga kini, masih belum ada keputusan final terkait penyelarasan ISPO dengan standar atau syarat EUDR. Artinya, belum ada pengakuan UE terhadap ISPO. Ini lantaran ISPO belum mengadopsi sejumlah syarat EUDR, terutama perihal masyarakat adat dan hak asasi manusia (HAM).

”Jadi, sebenarnya belum ada kompromi final sehingga masalah ini tetap menjadi poin negosiasi paling sensitif dalam IEU CEPA,” katanya.

Hambatan ekspor sawit

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono juga berpendapat babak akhir perundingan IEU CEPA bakal berlangsung alot. Kebijakan RED II dan EUDR bakal menjadi pemicunya.

”Setelah RI menang sengketa dagang terkait biodiesel berbasis minyak sawit dengan UE di WTO, WTO meminta UE menyesuaikan RED II beserta peraturan pelaksanaannya (delegated regulation). Memang UE telah mengadopsi putusan itu. Namun, hingga sekarang, UE belum mengumumkan penyesuaian regulasi tersebut,” katanya.

Profil petani dan luas perkebunan rakyat serta sejumlah komoditas yang terimbas EUDR.

Pada 10 Januari 2025, Panel Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO memutuskan RED II UE dan peraturan pelaksanaannya terbukti mendiskriminasikan biodiesel berbasis sawit RI dari bahan bakar minyak nabati lainnya. Kemudian pada 24 Februari 2025, UE mengadopsi putusan Panel DSB WTO.

Selain itu, Eddy menambahkan, RI juga masih keberatan dengan EUDR. Di sisi lain, RI mengapresiasi upaya UE menunda penerapan EUDR selama setahun (dari 30 Desember 2024 menjadi Desember 2025).

”Kami juga mengapresiasi Komisi UE yang melonggarkan syarat uji tuntas (due diligence) yang harus dipenuhi setiap pengiriman komoditas menjadi cukup sekali dalam setahun. Namun, kami tetap meminta agar UE menerima ISPO sebagai syarat pengganti yang setara dengan dokumen uji tuntas EUDR,” katanya.

Melalui EUDR, UE hendak menjamin produk-produk yang dijual di negara-negara anggotanya tidak terkait dengan perusakan atau degradasi hutan. Komoditas yang wajib memenuhi persyaratan UU itu adalah minyak sawit, sapi, kedelai, kopi, kakao, kayu, karet, daging, furnitur, kertas, kulit, dan cokelat.

Pekerja memanen tandan buah segar kelapa sawit di dalam kawasan perkebunan sawit milik Perkebunan Nusantara di Cigudeg, Bogor, Jawa Barat, Senin (13/1/2025). Mulai 2025, Indonesia mengimplementasi biosolar B40 atau campuran bahan bakar biodiesel sebanyak 40 persen. Jumlah ini meningkat dari porsi 35 persen atau B35 yang diterapkan sebelumnya.

Salah satu syarat dalam EUDR adalah perusahaan harus menyerahkan pernyataan uji tuntas terhadap produk-produk tersebut. Uji tuntas itu, antara lain, guna membuktikan komoditas tersebut tidak berasal dari lahan bekas perusakan hutan dan lahan konflik.

Eddy juga berpendapat, kendati Indonesia mendapatkan keuntungan bea masuk nol persen, ekspor minyak sawit mentah dan produk turunan ke UE tidak serta-merta dapat meningkat. Ini mengingat masih ada hambatan dagang, terutama dari kebijakan RED II dan EUDR.

”Oleh karena itu, Pemerintah RI perlu memperjuangkan agar pasal dalam draf IEU CEPA terkait kesetaraan standar produk RI dan UE benar-benar disepakati. Selama hal itu belum disepakati, bea masuk nol persen belum tentu dapat mendongkrak ekspor sawit RI ke UE,” kata Eddy.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar