Minyakita Tak Sesuai Takaran Beredar sejak Februari

Minyakita berukuran kurang dari takaran dijual pelaku usaha nakal. Setiap hari, 400-800 kemasan beredar di wilayah Jabodetabek sejak Februari lalu.

11 Mar 2025 20:29 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nino Citra Anugrahanto

JAKARTA, KOMPAS — Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI membongkar kasus penjualan minyak goreng bermerek ”Minyakita” yang ukurannya tak sesuai takaran. Sejak Februari 2025, pelaku memasarkannya ke wilayah Jakarta dan sekitarnya. Jumlah kerugian yang dialami pembeli tengah dihitung kepolisian. 

Pembongkaran kasus itu bermula dari inspeksi mendadak oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Satuan Tugas Pangan Polri, di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Kedatangan rombongan itu dipicu viralnya video di media sosial tentang produk Minyakita yang dijual hanya dengan isi 750 mililiter.

”Ternyata setelah dicek, isi takaran yang ada di kemasan botol ataupun pouch hanya mencapai 700 mililiter sampai 800 mililiter. Itu berbeda dengan yang tertera di kemasan, yaitu 1 liter atau 1.000 mililiter,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Helfi Assegaf, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Helfi Assegaf (kedua dari kanan) menunjukkan temuan minyak goreng Minyakita yang kurang dari takaran, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Bukan sekadar menjual tak sesuai takaran semestinya. Harga jualnya juga lebih tinggi dibandingkan dengan harga eceran tertinggi (HET). Ketika HET hanya Rp 15.700 per liter, pelaku menjual minyak goreng itu seharga Rp 18.000 per liter. 

Dari temuan-temuan itu, Helfi dan timnya mendatangi lokasi pengemasan sesuai nama perusahaan yang tertera pada botol kemasan, yakni PT Artha Eka Global Asia, di Depok, Jawa Barat. Setelah dicek, ternyata perusahaan berganti nama menjadi PT Aya Rasa Nabati (ARN).

Quote

Ternyata setelah dicek, isi takaran yang ada di kemasan botol ataupun pouch hanya mencapai 700 mililiter sampai 800 mililiter. Itu berbeda dengan yang tertera di kemasan, yaitu 1 liter atau 1.000 mililiter.

Hasil penggeledahan kepolisian terbukti telah berlangsung pengemasan minyak goreng tak sesuai takaran. Itu dilihat dari ditemukannya 70 unit mesin pengisi (filling machine) yang telah diatur takarannya oleh perusahaan tersebut. Tiap-tiap mesin terdiri atas 30 mesin pengemas botol dan 40 mesin pengemas plastik atau pouch bag. 

”Mesin itu sudah di-setting biar berukuran masing-masing 802 mililiter dan 706 mililiter. Jadi, diatur manual berapa yang akan dimasukkan. Nanti keluarnya seperti yang tertera di mesin tersebut,” kata Helfi.

Berbagai merek minyak goreng termasuk MinyaKita ditawarkan pedagang di pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). Pedagang mengakui stok MinyaKita yang dijual sangat terbatas sehingga harganya lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 menjadi Rp 18.000 per liter.

Beberapa barang bukti lain yang ditemukan pada perusahaan itu 80 unit drum berukuran 1.000 liter, 3 mesin pengepak, 4 timbangan, 1 lembar surat jalan, 180 dus Minyakita kemasan plastik, 250 krat Minyakita kemasan botol, dan 450 dus Minyakita kemasan plastik yang siap didistribusikan. Diperkirakan, barang bukti berupa minyak goreng yang disita mencapai lebih kurang 10.000 liter.

Dalam kasus itu, aparat kepolisian menetapkan satu tersangka berinisial AWI. Ia merupakan pengelola sekaligus kepala cabang dari perusahaan tersebut. Jabatan itu diperolehnya setelah ditunjuk oleh PT MSI dan PT ARN. Tugasnya adalah mengemas dan menjual minyak goreng.

Sementara bahan baku berupa minyak goreng curah diperoleh AWI dari PT ISJ. Harga belinya Rp 18.100 per kilogram. Ia kemudian membeli kemasan botol dan plastik dari perusahaan lain, yakni PT MGS, seharga Rp 930 per botol, sedangkan kemasan plastik seharga Rp 680 per buah. Selain itu, ada juga kemasan 2 liter yang harganya Rp 870 per buah. 

Setiap hari, jelas Helfi, kapasitas produksi perusahaan itu mencapai 400-800 liter per hari. Wilayah peredarannya meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Aparat kepolisian perlu menghitung lebih lanjut besaran kerugian yang dialami masyarakat akibat perusahaan yang beroperasi sejak Februari itu.

”Itu kita cek lagi kerugiannya berapa. Lalu, bahan baku yang masuk setiap harinya berapa. Kita harus melakukan audit untuk menentukan kerugian riilnya,” kata Helfi.

Minyak goreng Minyakita dijajakan pedagang di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2025). Para pedagang di pasar itu menjual Minyakita seharga Rp 17 ribu per liter. Harga ini jauh di atas  harga ecera tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.400 per liter.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
27-01-2025

Atas pelanggaran yang dilakukan, ia dijerat hukuman dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

”Jadi, ini sanksinya cukup berat, ya. Sudah pasti nanti penegak hukum akan menerapkan sejumlah undang-undang itu terhadap pelaku,” kata Helfi. 

Dorong sanksi administratif

Sebagai bentuk efek jera, Helfi juga akan mendorong lembaga lainnya, yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag), untuk turut serta memberikan sanksi administratif. Ia mengusulkan agar izin perusahaan-perusahaan yang melakukan kecurangan pengemasan dicabut. Namun, penindakannya akan diserahkan kembali pada institusi yang memiliki kewenangan tersebut. 

Berbagai merek minyak goreng ditawarkan pedagang di pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).Temuan minyak goreng merek MinyaKita yang dikemas tidak sesuai takaran sangat merugikan konsumen.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menyampaikan, pemakaian label ”Minyakita” mesti mengikuti standardisasi. Apabila memang dilakukan pelanggaran, izin penggunaan merek akan dicabut. Pihaknya sudah mengumpulkan jajaran distributor untuk mengetatkan kembali penerapan aturan itu. 

”Kami sudah mengumpulkan semua. Ada 31 distributor dari D1 dan D2. Dan, ada 82 produsen. Itu sudah kami kumpulkan semua. Kami beri tahu agar comply (mematuhi) sesuai regulasi,” kata Moga yang turut hadir dalam pengungkapan kasus tersebut.

Di sisi lain, Moga menyatakan, permintaan pasar Minyakita memang tergolong tinggi. Itulah yang memunculkan perusahaan-perusahaan pengepakan baru. Celakanya, selalu ada oknum pelaku usaha yang berbuat nakal.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nino Citra Anugrahanto
 | 

Editor:

Anita Yossihara