MK memerintahkan pemungutan suara ulang pada Pilkada Tasikmalaya karena Ade Sugianto, calon bupati petahana, tidak memenuhi syarat pencalonan.
24 Feb 2025 14:03 WIB · Politik & Hukum
Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, karena salah satu calon bupatinya, yakni Ade Sugianto, tidak memenuhi syarat sebagai calon. Calon petahana itu telah menduduki jabatan bupati Tasikmalaya selama dua periode sehingga tidak bisa kembali mencalonkan diri.
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan tidak mengikutsertakan Ade Sugianto paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan. MK menyerahkan sepenuhnya kepada partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk menggantikan Ade Sugianto sebagai pasangan dari calon wakil bupati Iip Miptahul Paoz.
Putusan MK itu mengakibatkan Ade Sugianto tidak bisa kembali berkuasa sebagai bupati Tasikmalaya, meski meraih suara terbanyak dalam pilkada lalu. Hasil rekapitulasi suara KPU menunjukkan Ade-Iip meraih 487.854 suara dan menang di 37 dari total 39 kecamatan yang ada.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/04/22/7217c65a58eeaf789e9c46ff1c55f6ac-ddc7cb95-eb1b-49fc-a5fe-cf0072f793da_jpg.jpg)
Putusan tersebut dijatuhkan oleh MK dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Senin (24/2/2025). Selain pilkada Tasikmalaya, MK juga membacakan putusan untuk 39 perkara lainnya. Persoalan yang mengemuka dalam pilkada Tasikmalaya sebenarnya serupa dengan yang terjadi dalam pilkada Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur dan Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
Hakim konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan sempat menyinggung empat putusan MK mengenai penghitungan masa jabatan kepala daerah. Putusan yang dimaksud adalah putusan 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, 2/PUU-XXI/2023, dan 129/PUU-XXI/2024.
Dari empat putuan itu, disimpulkan bahwa masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan; masa jabatan yang telah dijalani setengah tau lebih dari setengah adalah dihitung sama dan tidak dibedakan baik untuk menjabat secara definitif maupun menjabat sementara; dan masa jabatan yang telah dijalani tersebut adalah masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (riil dan faktual) dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan.
Dalam kasus Tasikmalaya, pemohon sengketa pilkada menilai Ade Sugianto telah menjabat selama dua periode sehingga tidak dapat lagi mengajukan diri sebagai calon bupati. pada periode pertama, pemohon menghitung masa jabatan Ade Sugianto sejak menjadi wakil bupati tetapi menjalankan tugas sebagai bupati per 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021 atau sudah lebih dari 2,5 tahun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/04/ed23c718-9119-412f-a24c-796e57fc4bbb_jpg.jpg)
Sementara KPU Tasikmalaya dan pihak terkait, yakni pasangan Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz, menghitung masa jabatan pada periode pertama sejak Ade dilantik menjadi bupati definitif yaitu per 3 Desember 2018 hingga 23 Maret 2021 atau baru 2 tahun 3 bulan 20 hari atau belum 2,5 tahun.
Menurut Guntur, MK sudah menegaskan dalam putusan 129/PUU-XXI/2024 bahwa penghitungan masa jabatan seorang kepala daerah tidak lagi dibedakan antara jabatan definitif dan jabatan sementara, serta masa jabatan yang digantikan tersebut dihitung secara riil atau faktual menjalankan tugas menggantikan; baik sebagai pelaksana tugas, penjabat sementara, maupun pelaksana harian; dan bukan sejak pelantikan.
Dalam perkara Ade Sugianto menurut Mahkamah telah melaksanakan tugas sebagai Bupati Tasikmalaya sejak tanggal 5 September 2018
MK menemukan fakta hukum bahwa sejak 5 September 2018, berdasarkan radiogram Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 131/169/Pemksm, Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari bupati sampai dilantiknya bupati atau sampai diangkatnya penjabat bupati.
"Dalam perkara Ade Sugianto menurut Mahkamah telah melaksanakan tugas sebagai Bupati Tasikmalaya sejak tanggal 5 September 2018," kata Guntur.
Ade Sugianto kemudian melaksanakan jabatan pada periode berikutnya pada 26 April 2021 hingga 20 Februari 2025 atau selama 3 tahun 9 bulan 25 hari.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/04/26/2_1619436131_jpeg.jpg)
"Menimbang bahwa oleh karena calon Bupati H. Ade Sugianto telah terbukti melewati/melebihi 2 (dua) periode, maka menurut Mahkamah H. Ade Sugianto tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang T menyatakan, "Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota", sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," kata Guntur.
Oleh karena itu, menurut MK, penyelenggaraan pilkada Tasikmalaya telah jelas telah melanggar atau menciderai prinsip penyelengaraan pemilihan kepala daerah yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas. MK kemudian mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon dan memerintahkan pemungutan suara ulang dengan mengikutsertakan calon wakil bupati IIp Miptahul Paoz.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari