MK Batalkan Hasil Pilkada Tasikmalaya, Calon Petahana Gagal Kembali Berkuasa

MK memerintahkan pemungutan suara ulang pada Pilkada Tasikmalaya karena Ade Sugianto, calon bupati petahana, tidak memenuhi syarat pencalonan.

24 Feb 2025 14:03 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, karena salah satu calon bupatinya, yakni Ade Sugianto, tidak memenuhi syarat sebagai calon. Calon petahana itu telah menduduki jabatan bupati Tasikmalaya selama dua periode sehingga tidak bisa kembali mencalonkan diri.

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan tidak mengikutsertakan Ade Sugianto paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan. MK menyerahkan sepenuhnya kepada partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk menggantikan Ade Sugianto sebagai pasangan dari calon wakil bupati Iip Miptahul Paoz.

Putusan MK itu mengakibatkan Ade Sugianto tidak bisa kembali berkuasa sebagai bupati Tasikmalaya, meski meraih suara terbanyak dalam pilkada lalu. Hasil rekapitulasi suara KPU menunjukkan Ade-Iip meraih 487.854 suara dan menang di 37 dari total 39 kecamatan yang ada.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin sidang putusan uji formil terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/1/2024).  Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini MK memutuskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pelonggaran syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tidak mengandung cacat formil, meski terbukti ada pelanggaran etik dalam proses penyusunannya. Permohonan uji formil Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan 2 pakar hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. Dalam sidang putusan ini, mantan Ketua MK Anwar Usman yang masih menjadi salah satu Hakim Konstitusi MK tidak turut hadir. Anwar Usman merupakan pengetuk palu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pelonggaran syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dan menjadi polemik di tengah masyarakat serta dunia hukum. 


KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
16-1-2024

Putusan tersebut dijatuhkan oleh MK dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Senin (24/2/2025). Selain pilkada Tasikmalaya, MK juga membacakan putusan untuk 39 perkara lainnya. Persoalan yang mengemuka dalam pilkada Tasikmalaya sebenarnya serupa dengan yang terjadi dalam pilkada Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur dan Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.

Hakim konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan sempat menyinggung empat putusan MK mengenai penghitungan masa jabatan kepala daerah. Putusan yang dimaksud adalah putusan 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, 2/PUU-XXI/2023, dan 129/PUU-XXI/2024.

Dari empat putuan itu, disimpulkan bahwa masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan; masa jabatan yang telah dijalani setengah tau lebih dari setengah adalah dihitung sama dan tidak dibedakan baik untuk menjabat secara definitif maupun menjabat sementara; dan masa jabatan yang telah dijalani tersebut adalah masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (riil dan faktual) dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan.

Dalam kasus Tasikmalaya, pemohon sengketa pilkada menilai Ade Sugianto telah menjabat selama dua periode sehingga tidak dapat lagi mengajukan diri sebagai calon bupati. pada periode pertama, pemohon menghitung masa jabatan Ade Sugianto sejak menjadi wakil bupati tetapi menjalankan tugas sebagai bupati per 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021 atau sudah lebih dari 2,5 tahun.

Suasana sidang di dalam Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta , saat digelar Sidang Putusan Dismissal PHPU Pilkada 2024, Selasa (4/2/2025). Pada sesi pertama sidang ini MK menggelar 58 perkara PHPU Pilkada 2024. Dari 58 perkara yang disidangkan pada sesi pertama tersebut MK memutuskan 6 perkara PHPU yang lanjut dalam tahap sidang pembuktian. Keenam perkara sengketa PHPU Pilkada 2024 tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mimika, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Aceh Timur. Mahkamah Konstitusi membagi beberapa sesi sidang putusan dismissal terkait 310 perkara PHPU Pilkada 2025, yaitu Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025). KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 4-2-2025

Sementara KPU Tasikmalaya dan pihak terkait, yakni pasangan Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz, menghitung masa jabatan pada periode pertama sejak Ade dilantik menjadi bupati definitif yaitu per 3 Desember 2018 hingga 23 Maret 2021 atau baru 2 tahun 3 bulan 20 hari atau belum 2,5 tahun.

Menurut Guntur, MK sudah menegaskan dalam putusan 129/PUU-XXI/2024 bahwa penghitungan masa jabatan seorang kepala daerah tidak lagi dibedakan antara jabatan definitif dan jabatan sementara, serta masa jabatan yang digantikan tersebut dihitung secara riil atau faktual menjalankan tugas menggantikan; baik sebagai pelaksana tugas, penjabat sementara, maupun pelaksana harian; dan bukan sejak pelantikan.

Quote

Dalam perkara Ade Sugianto menurut Mahkamah telah melaksanakan tugas sebagai Bupati Tasikmalaya sejak tanggal 5 September 2018

MK menemukan fakta hukum bahwa sejak 5 September 2018, berdasarkan radiogram Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 131/169/Pemksm, Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari bupati sampai dilantiknya bupati atau sampai diangkatnya penjabat bupati.

"Dalam perkara Ade Sugianto menurut Mahkamah telah melaksanakan tugas sebagai Bupati Tasikmalaya sejak tanggal 5 September 2018," kata Guntur.

Ade Sugianto kemudian melaksanakan jabatan pada periode berikutnya pada 26 April 2021 hingga 20 Februari 2025 atau selama 3 tahun 9 bulan 25 hari.

<p>Proses pelantikan Bupati Bandung dan Tasikmalaya beserta wakilnya di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (26/4/2021).</p><p>BIRO ADPIM PEMPROV JABAR</p>

"Menimbang bahwa oleh karena calon Bupati H. Ade Sugianto telah terbukti melewati/melebihi 2 (dua) periode, maka menurut Mahkamah H. Ade Sugianto tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang T menyatakan, "Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota", sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," kata Guntur.

Oleh karena itu, menurut MK, penyelenggaraan pilkada Tasikmalaya telah jelas telah melanggar atau menciderai prinsip penyelengaraan pemilihan kepala daerah yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas. MK kemudian mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon dan memerintahkan pemungutan suara ulang dengan mengikutsertakan calon wakil bupati IIp Miptahul Paoz.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari