Pakar hukum pemilu UI, Titi Anggraini, memprediksi potensi MK mendiskualifikasi calon kepala daerah yang melanggar syarat pencalonan.
20 Feb 2025 20:26 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi akan memutuskan nasib penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di 40 daerah pada awal pekan depan. Dalam memberikan putusan, MK diharapkan tidak terbelenggu pada tekanan efisiensi anggaran dan berpegang teguh pada komitmen untuk menegakkan demokrasi konstitusional.
”MK dituntut untuk bisa menegakkan praktik pilkada yang benar-benar jujur, adil, dan demokratis secara konsisten,” ungkap pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, Kamis (20/2/2025).
Dengan demikian, MK tidak perlu ragu apabila memang harus dilakukan pilkada ulang ataupun pemungutan suara ulang jika menemukan pelanggaran hal-hal yang prinsipiil dalam penegakan demokrasi konstitusional.
Menurut rencana, MK akan menggelar sidang pembacaan putusan 40 perkara sengketa pilkada pada Senin (24/2/2025) mulai pukul 08.00 WIB. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz yang menegaskan bahwa sidang pengucapan putusan cukup dilaksanakan dalam waktu sehari.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/222ba0d1-4ca8-4657-bc51-dcb30c60d9b2.jpg)
Menurut Titi, terdapat beberapa permohonan sengketa yang berpeluang besar untuk dikabulkan dan berujung pada diskualifikasi calon. Dari sisi praktik penyelesaian sengketa selama ini, MK tidak pernah menoleransi pelanggaran syarat calon dalam penyelenggaraan pilkada. MK akan membatalkan calon yang terbukti dalam persidangan tidak memenuhi syarat calon mengingat persyaratan calon merupakan sesuatu yang prinsipiil bagi MK sehingga tak ada alasan pemaaf.
”MK tidak segan mendiskualifikasi pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, misalnya karena tidak memenuhi syarat pencalonan bagi mantan terpidana,” kata Titi.
Dalam sengketa kali ini, ada empat permohonan yang mempersoalkan persyaratan terkait status terpidana, yaitu sengketa Pilkada Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, Pasaman, dan Gorontalo Utara. Masing-masing dengan posisi kasus yang berbeda.
MK juga punya kecenderungan akan lebih tegas terhadap perkara persyaratan yang secara fundamental akan memengaruhi keabsahan pencalonan di pilkada. Selain status terpidana, ada juga persoalan yang masuk dalam kategori tersebut, yaitu mengenai ijazah ataupun laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/17/aba3a2dc-d600-4055-96d4-4278d7b47aee_jpg.jpg)
Dalam sengketa pilkada kali, ada dua calon kepala daerah yang dipersoalkan keabsahan ijazah SMA-nya, yaitu calon wali kota Palopo dan calon bupati Pasaman. Dalam persidangan lalu, MK mendengarkan keterangan dari kepala pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) tempat dua calon tersebut belajar serta kepala dinas pendidikan setempat.
Dari persidangan terungkap bahwa Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara tidak menemukan nama Trisal Tahir, calon wali kota Palopo, dalam daftar 50 peserta ujian lulus mendapatkan ijazah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung juga tak menemukan ijazah atas nama Aries Sandi Putra, calon bupati Pesawaran, dalam daftar peserta ujian persamaan tahun 1995.
”Untuk ijazah, mestinya jika menemukan nyata-nyata calon tidak memenuhi syarat ijazah, MK tidak boleh menoleransi pelanggaran tersebut. Sebab, hal itu merupakan pelanggaran yang sangat mendasar terhadap asas jujur dan adil yang wajib dipenuhi calon dalam kontestasi pilkada,” kata Titi.
Menurut dia, apabila calon kepala daerah di Kota Palopo dan Kabupaten Pasaman terbukti menggunakan ijazah palsu, potensi diskualifikasi terhadap calon tersebut sangat besar. Hanya, yang menjadi pertanyaan adalah apakah yang didiskualifikasi hanya calon yang berijazah palsu ataukah satu paket dengan pasangan calon. Apabila yang didiskualifikasi hanya salah satu calon, maka MK bisa memerintahkan pilkada ulang dimulai dengan penggantian calon.
Selama ini, MK menggunakan pola semacam itu. Pengecualian dilakukan untuk Pilkada Kotawaringin Barat, yaitu MK langsung menetapkan pasangan calon terpilih karena memang hanya ada dua pasangan calon.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/06/15575564-cf01-4022-999e-24db3a8384e5_jpg.jpg)
Beberapa sengketa pilkada yang menarik perhatian adalah sengketa pemilihan calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal. Pasangan calon pemenang pilkada dipersoalkan karena menyerahkan LHKPN yang tak sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024, yaitu laporan harta kekayaannya setelah 31 Desember 2023.
Sementara itu, salah satu calon kepala daerah di Kabupaten Halmahera Utara dituduh melakukan perbuatan tercela dengan lawan jenis. Masih ada beberapa perkara yang menarik perhatian, antara lain sengketa hasil Pilkada Kabupaten Barito Utara yang mempersoalkan selisih delapan suara dan Kabupaten Lamandau dengan dugaan mencongkel surat suara sementara selisihnya pun sangat kecil.
Salah satu isu yang mengemuka dalam sengketa pilkada tahun ini antara lain mengenai tafsir penghitungan masa jabatan kepala daerah petahana. Persoalan ini ditemukan dalam sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Bengkulu Selatan, Tasikmalaya, dan Kutai Kartanegara.
Pencalonan petahana untuk Pilkada Tasikmalaya, Ade Sugianto, dipersoalkan karena yang bersangkutan dianggap sudah menjabat dua periode.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/14/c6fe5ee9-3dd3-4847-803d-13d2b2e284e5_jpg.jpg)
Periode pertama dihitung ketika yang bersangkutan yang menjabat sebagai wakil bupati, tetapi menjalankan tugas sebagai Bupati Tasikmalaya sejak 5 September hingga 3 Desember 2018 (2 bulan 28 hari), lalu dilantik menjadi bupati definitif 3 Desember 2018-23 Maret 2021 (2 tahun 3 bulan 20 hari). Periode kedua adalah ketika Ade kemudian menduduki jabatan yang sama pada periode 2020-2024, dilantik pada 26 April 2021 hingga 20 Februari 2025 (3 tahun 9 bulan 25 hari). Adapun total durasi faktual menjabat adalah 6 tahun 4 bulan 13 hari.
Kasus serupa terjadi untuk Edi Damansyah, calon bupati Kutai Kartanegara, dan Gusnan Mulyadi, calon bupati Bengkulu Selatan.
Terhadap persoalan ini, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengajukan amicus curiae ke MK terkait tafsir penghitungan masa jabatan.
Kuasa hukum Apkasi, Donal Fariz dari Visi Law Office, mengatakan, MK seharusnya tetap menghitung masa jabatan sejak pelantikan sesuai dengan ketentuan Pasal 162 UU Pilkada. MK tidak seharusnya menghitung posisi penjabat sementara atau posisi wakil bupati yang menjalankan tugas sebagai bupati sebagai bagian dari jabatan definitif. Pasalnya, hal itu akan menimbulkan kerancuan secara hukum karena posisi tersebut tidak dapat dipersamakan dengan jabatan definitif.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
A. Ponco Anggoro