MK Hapus ”Presidential Threshold”, Golkar Anggap Peluang Ajukan Kader di Pilpres 2029

Partai Golkar menganggap putusan Mahkamah Konstitusi menghapus ”presidential threshold” sebagai peluang mengajukan kader sebagai kandidat dalam Pilpres 2029.

02 Jan 2025 19:33 WIB · Politik & Hukum

Oleh Iqbal Basyari, Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Partai Golkar menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut membuat peluang Golkar mengajukan kader di pemilihan presiden semakin besar.

”Apa pun putusan Mahkamah Konstitusi harus kita hormati. Suka-tidak suka, mau-tidak mau, kita harus hormati dan terima,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Kamis (2/1/2025).

Doli mengungkapkan, sebenarnya sejumlah partai politik di DPR akan mengusulkan perubahan angka ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden saat merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, usulannya angka presidential threshold diturunkan, bukan dihapus sama sekali seperti putusan MK.

Pasal 222 UU No 7/2017 mengatur, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) apabila menguasai minimal 20 persen kursi DPR atau meraih paling sedikit 25 persen suara sah nasional pada pemilihan anggota legislatif di pemilu sebelumnya.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia (tengah) menyampaikan hasil surat keputusan untuk bacagub dan bacawagub di 10 daerah di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (8/8/2024). sejauh ini Golkar sudah menerbitkan 22 SK kepada cagub dan cawagub di Pilkada 2024. Sementara itu, ada 309 calon bupati/calon wakil bupati maupun calon wali kota/calon wakil wali kota. Kompas/Riza Fathoni

”Angka presidential threshold memang akan diturunkan. Akan tetapi, angkanya tidak ekstrem, apalagi sampai menghapus presidential threshold. Mengapa? Karena presidential threshold itu merupakan tahap pertama seleksi parpol dalam mengajukan kandidat capres-cawapres,” tuturnya.

Meski demikian, menurut Doli, putusan MK ini justru menguntungkan bagi partai-partai politik, tak terkecuali Golkar. Dengan penghapusan presidential threshold, peluang Golkar untuk mencalonkan kader pada pilpres semakin terbuka.

Sebagai partai politik yang menjalankan fungsi kaderisasi, Golkar akan mempersiapkan kader terbaik untuk dapat diusung dalam Pilpres 2029. Kader yang bakal diajukan bukan hanya untuk kepentingan Golkar, melainkan juga untuk kepentingan bangsa.

”Putusan ini merupakan sebuah peluang bagi kami karena dalam beberapa pilpres terakhir Golkar tidak berkesempatan mencalonkan kadernya langsung. Dengan putusan ini, semua parpol, termasuk Golkar, punya peluang untuk mencalonkan kader sendiri,” tutur Doli.

Petugas menunjukkan surat suara Pilpres 2014 yang ditemukan rusak saat penyortiran surat suara di Kantor KPUD Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (25/6/2014)

Doli belum mau berspekulasi mengenai konstelasi politik di Pilpres 2029. Sebab, Golkar masih punya komitmen untuk mendukung Presiden Prabowo Subianto.

Kompetisi makin ketat

Direktur Eksekutif Algoritma Research and Conculting Aditya Perdana menilai, putusan MK itu membuka peluang Pilpres 2029 diikuti oleh banyak pasangan capres-cawapres. Sebab, putusan MK memberikan kesempatan yang lebar untuk semua pihak, baik politisi maupun di luar politisi, untuk mencalonkan diri.

Dengan demikian, menurut Aditya, kompetisi pada Pilpres 2024 pun diperkirakan akan makin ketat. Jika mencalonkan kembali, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dipastikan akan mendapatkan banyak penantang karena semua parpol dapat mengajukan kandidat. Alhasil, kompetisi pilpres bakal semakin sengit karena seluruh kandidat akan mencoba merebut hati pemilih dengan berbagai cara.

Quote

Dengan putusan ini, semua parpol, termasuk Golkar, punya peluang untuk mencalonkan kader sendiri.

Putusan MK juga akan mengubah konstelasi politik, termasuk di dalam koalisi pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran. Menurut Aditya, setiap politisi ataupun pimpinan partai yang berada di Kabinet Merah Putih tentu memiliki orientasi menjadi kandidat dalam Pilpres 2024. Terlebih, mereka memiliki keuntungan sumber daya karena menempati jabatan strategis di pemerintahan.

”Putusan MK ini tentunya harus diperkuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang menurut rencana akan segera digelar agar memperkuat aspek legal dalam bentuk undang-undang,” ucap Aditya.

Sebelumnya, MK menyatakan, syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur di dalam Pasal 222 UU No 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi. MK menghapus syarat tersebut dan menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak untuk mengajukan pasangan capres-cawapres.

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) saat bergiliran membacakan pertimbangan hakim saat menggelar sejumlah sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, salah satunya tentang aturan ambang batas pencalonan presiden, Kamis (2/1/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR. Persyaratan ambang batas pencalonan presiden ini sebelumnya diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan menerima permohonan penghapusan aturan ambang batas yang diajukan pemohon dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 2-1-2025

Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK menilai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan capres dan cawapres yang diatur Pasal 222 UU No 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan. Presidential threshold bahkan nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, terdapat alasan kuat dan mendasar bagi MK untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya.

”Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan capres dan cawapres berapa pun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Saldi Isra saat membacakan pertimbangan. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Saldi mengatakan, MK juga mempelajari secara saksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia dalam memutus perkara presidential threshold. Hasilnya, terbaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilihan presiden hanya terdapat dua pasangan calon. Padahal, pengalaman menunjukkan, kontestasi yang diikuti dua pasangan membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan kebinekaan Indonesia.

”Bahkan, jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal,” ujar Saldi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari, Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra