MK Hapus ”Presidential Threshold”, PDI-P Kaji Opsi Rekayasa Konstitusional

PDI-P memandang presiden terpilih juga harus mendapat dukungan kuat dari parlemen. Karena itu, UU Pemilu perlu mengatur pembentukan koalisi partai dalam pilpres.

02 Jan 2025 22:24 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mengkaji sejumlah opsi rekayasa konstitusi yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi saat memutus penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Selain mengatur kerja sama partai-partai politik dalam mengusung calon presiden dan calon wakil presiden, seleksi kualitatif kandidat juga dinilai penting diatur dalam undang-undang agar kandidat yang terpilih tetap mendapatkan dukungan kuat dari rakyat dan parlemen.

Ketua DPP PDI-P Said Abdullah menyampaikan, partainya tunduk dan patuh terhadap putusan MK menghapus presidential threshold yang telah diberlakukan sejak Pemilu 2004. Sebagai bagian dari DPR, PDI-P juga akan menjalankan amanat MK dengan mengkaji sejumlah opsi aturan sebagai bentuk rekayasa konstitusional.

”MK dalam pertimbangannya meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional,” katanya.

MK memutus untuk menghapus presidential threshold dalam sidang uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pembentuk undang-undang dapat melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Pembentuk undang-undang dapat membuat aturan agar tidak muncul pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak sehingga berpotensi merusak hakikat dilaksanakannya pemilu presiden secara langsung oleh rakyat.

Ketua DPP PDI-P Said Abdullah

Berdasarkan pertimbangan itu, Said mengusulkan pembuatan aturan kerja sama partai politik dalam pemilihan presiden (pilpres) sebagai salah satu opsi rekayasa konstitusional dalam revisi UU Pemilu. Namun, pengaturan kerja sama itu harus dibuat tanpa menghilangkan hak tiap-tiap partai untuk mengajukan kandidat dalam pilpres.

Pengaturan koalisi partai dalam mengusung kandidat, lanjutnya, juga tidak lagi didasarkan pada persentase kepemilikan kursi DPR ataupun raihan suara dalam pemilu legislatif sebelumnya. Mekanisme pembentukan koalisi diatur agar tidak menyebabkan dominasi partai dalam mengusung pasangan capres-cawapres.

Said menjelaskan, aturan mekanisme pembentukan koalisi partai politik itu penting karena presiden dan wakil presiden terpilih membutuhkan dukungan politik yang kuat di DPR. Sebab, dengan dukungan DPR yang kuat, agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dapat berjalan dengan lancar.

”Kerja sama partai perlu diatur tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan capres dan cawapres. Sebab, dengan koalisi partai, presiden dan wapres terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR,” tuturnya.

Ketentuan lain yang perlu diatur dalam revisi UU Pemilu, menurut Said, adalah syarat kualitatif capres dan cawapres. Bagaimana agar pasangan capres-cawapres yang diusung partai ataupun gabungan partai politik memenuhi aspek kepemimpinan, berpengalaman dalam peran publik, memiliki pengetahuan tentang ketatanegaraan serta memiliki rekam jejak dan integritas yang baik.

Dalam revisi UU Pemilu itu juga diatur mekanisme pengujian syarat kualitatif pasangan capres-cawapres. Pengujian bisa dilakukan oleh perwakilan sejumlah lembaga negara dan tokoh masyarakat.

Suasana saat para Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sejumlah sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, salah satunya tentang aturan ambang batas pencalonan presiden, Kamis (2/1/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR. Persyaratan ambang batas pencalonan presiden ini sebelumnya diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan menerima permohonan penghapusan aturan ambang batas yang diajukan pemohon dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 2-1-2025

Secara terpisah, Juru Bicara PDI-P Chico Hakim mengatakan, PDI-P menghormati putusan MK yang final dan mengikat. Namun, partai berlambang banteng moncong putih itu juga belum menentukan sikap resmi. Menurut rencana, sikap resmi terkait ambang batas pencalonan presiden baru akan dibahas setelah kongres PDI-P pada Februari 2025.

”Tentu ada beberapa catatan terkait dengan adanya presidential threshold sampai 20 persen ini. Itu adalah kesepakatan dari fraksi-fraksi dan partai politik yang ada di parlemen. Tentu juga banyak pertimbangan mengapa mencapai threshold 20 persen," ujar Chico.

Menurut Chico, penghapusan ambang batas pencalonan presiden itu akan berdampak pada ketersediaan capres-cawapres alternatif. Kondisi itu baik untuk demokrasi.

Senada dengan Said, Chico juga menganggap penting pengaturan penjaringan capres dan cawapres supaya pencalonan tidak terlalu bebas. ”Penjaringan itu terkait ideologi dan hal-hal yang sifatnya nonteknis lainnya,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra