MK Hapus ”Presidential Threshold”, Semua Partai Bisa Ajukan Capres-Cawapres

MK menilai ”presidential threshold” nyata-nyata melanggar UUD 1945. Ketentuan itu juga dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

02 Jan 2025 16:38 WIB · Politik & Hukum

Oleh Iqbal Basyari, Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menyatakan, syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur di dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi. MK menghapus syarat tersebut dan menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.

MK mengubah pandangannya yang tercantum di dalam 33 putusan mengenai presidential threshold sebelumnya yang menyatakan ketentuan tersebut konstitusional.

Dalam pertimbangannya yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK menilai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan capres dan cawapres yang diatur Pasal 222 UU No 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan. Presidential threshold bahkan nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, terdapat alasan kuat dan mendasar bagi MK untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) berdiskusi sejenak dengan hakim konstitusi Saldi Isra saat digelar Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Salah satu perkara yang diputuskan adalah uji materiil Pasal 54C UU 10 Tahun 2016 terkait surat suara Pilkada dengan calon tunggal. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait desain surat suara untuk daerah yang memiliki calon tunggal di Pilkada. MK meminta agar KPU mengembalikan desain surat suara ke model plebisit dengan keterangan 'setuju' atau 'tidak setuju'. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 14/11/2024

”Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan capres dan cawapres berapa pun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Saldi Isra saat membacakan pertimbangan. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Enika Maya Oktavia, dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Selain itu, MK juga menerima permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan oleh Dian Fitri Sabrina (perkara nomor 87/PUU-XXII/2024, Netgrit dan Titi Anggraini (perkara nomor 101/PUU-XXII/2024), dan Gugum Ridho Putra (perkara nomor 129/PUU-XXI/2023).

Saldi mengatakan, MK juga mempelajari secara saksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia dalam memutus perkara presidential threshold. Hasilnya, terbaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilihan presiden hanya terdapat dua pasangan calon. Padahal, pengalaman menunjukkan, kontestasi yang diikuti dua pasangan membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan kebinekaan Indonesia.

Quote

MK menilai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan.

”Bahkan, jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal,” ujar Saldi.

Kecenderungan itu terlihat dalam fenomena calon tunggal di pilkada, tatkala hampir semua parpol mengusung satu pasangan yang sama. Dengan demikian, pilihan untuk mempertahankan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden berpotensi membuat pilihan bagi pemilih semakin terbatas.

Lebih jauh, ketentuan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 secara expressis verbis menyatakan pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol sebelum pelaksanaan pemilu. Artinya, parpol memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres karena telah dinyatakan sebagai peserta pemilu. Hak itu sekaligus mengandung kewajiban untuk dilaksanakan.

Ketiga calon presiden mengangkat tangan bersama usai mengikuti debat yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Debat pertama dari total lima debat capres-calon wakil presiden selama gelaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini mengangkat tema pemerintahan, hukum, hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, pelayanan publik, penanganan disinformasi, dan kerukunan warga. Debat menjadi momentum bagi kandidat untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerjanya guna meyakinkan pemilih. Kompas/Hendra A Setyawan

”Terlebih secara faktual, setelah lima kali penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung sejak tahun 2004, sudah cukup bagi MK untuk tetap menyatakan ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang,” kata Saldi.

Apalagi, dalam beberapa pilpres terdapat dominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan kandidat yang berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai. Karena itu, MK menilai saat ini merupakan waktu yang tepat untuk bergeser dari pendiriannya.

”Setelah mencermati secara saksama dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan negara, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi MK untuk bergeser dari pendirian sebelumnya,” tutur Saldi.

Rekayasa konstitusi dalam UU Pemilu

Sekalipun norma ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan capres dan cawapres dalam Pasal 222 UU No 7/2017 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, tetap harus diperhitungkan potensi jumlah pasangan capres dan cawapres sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu. Ini penting mengingat Indonesia merupakan negara yang memilih sistem presidensial yang dalam praktik tumbuh dalam balutan model kepartaian majemuk atau multiparty system. Misalnya, jumlah parpol peserta 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan capres dan cawapres yang diusulkan.

”Pembentuk undang-undang dapat mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak sehingga berpotensi merusak hakikat dilaksanakannya pemilu presiden secara langsung oleh rakyat. Sekalipun secara konstitusional terdapat ketentuan Pasal 6A Ayat (4) UUD NRI 1945 yang pada pokoknya telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya pemilu presiden dan wakil presiden kedua (second round), jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang terlalu banyak belum menjamin berdampak positif bagi perkembangan dan keberlangsungan proses dan praktik demokrasi presidensial di Indonesia,” kata Saldi.

Oleh karena itu, dalam merevisi UU Pemilu, pembentuk undang-undang dapat melakukan rekayasa kosntitusional (constitutional engineering) dengan memperhatikan beberapa pertimbangan. Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan capres dan cawapres. Kedua, pengusulan pasangan calon oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Baliho peserta pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dalam Pemilu 2024 terpasang di depan kantor KPU Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (4/1/2024). 42 hari menjelang pencoblosan suara, berbagai permasalahan seperti pelanggaran pemilu berpotensi kian masif jika kasus dugaan pelanggaran pemilu tidak ditindak tegas oleh pihak berwenang. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Kemudian pertimbangan ketiga, dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi sehingga menyebabkan terbatasnya jumlah kandidat serta terbatasnya pilihan pemilih.

Keempat, menurut Saldi, parpol yang tidakmengusulkan pasangan calon dalam pilpres dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya. Pertimbangan kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna atau meaningfull participation.

Putusan tersebut dijatuhkan secara tidak bulat. Dua hakim konstitusi, Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh, mengajukan pendapat berbeda.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari, Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

anita yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan