MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Pemerintah Siap Tindak Lanjuti

MK menegaskan, larangan wamen rangkap jabatan serta pemenuhan fasilitas bagi wamen sebagai konsekuensinya bersifat final dan mengikat.

28 Agt 2025 19:35 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari, Nina Susilo

JAKARTA, KOMPAS — Larangan rangkap jabatan kini tidak hanya berlaku bagi menteri, tetapi juga wakil menteri. Mahkamah Konstitusi telah menetapkan wakil menteri tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN maupun perusahaan swasta, serta unsur pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD. Pemerintah pun menyatakan menghormati dan akan menindaklanjuti putusan MK tersebut.

MK merasa perlu menegaskan larangan itu agar wakil menteri, sepertinya halnya menteri, dapat fokus menangani urusan kementerian. Bukan hanya itu, MK juga memerintahkan agar fasilitas wakil menteri (wamen) sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatannya. MK memberi waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Namun, putusan itu tidak bulat karena ada dua hakim yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Arsul Sani.

”Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo yang memimpin persidangan.

Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan sejumlah perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Salah satu yang diputuskan adalah perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025. MK menegaskan larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri, agar mereka fokus pada penanganan urusan kementerian. Pemerintah diberi tenggang waktu selama maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan sebagai masa penyesuaian penggantian jabatan yang dirangkap tersebut.


KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
28-08-2025

MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Pasal 23 UU Kementerian Negara. Permohonan itu diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa, Ketua Perhimpunan Pengacara Konstitusi selaku pemohon I; dan pemohon II, seorang pengemudi ojek online bernama Didi Supandi.

Baik Viktor maupun Didi menguji konstitusionalitas Pasal 23 UU Kementerian Negara, khususnya frasa ”Menteri dilarang merangkap jabatan”. Kedua pemohon itu meminta MK memaknai pasal tersebut dengan menambahkan ”termasuk wakil menteri”. Tanpa pemaknaan terhadap larangan jabatan menteri termasuk di dalamnya wakil menteri, Pasal 23 UU Kementerian Negara dinilai bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

MK pun mengabulkan sebagian permohonan itu. MK menyatakan, Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945. UU itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menteri dan wamen dilarang merangkap jabatan. Bukan hanya merangkap sebagai pejabat negara lain, menteri dan wamen juga dilarang menjadi komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta dan pimpinan organisasi yang dibiayai APBN dan APBD.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wamen. Larangan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, wamen harus fokus pada tugas-tugas di kementerian yang memerlukan penanganan khusus. Adanya tugas khusus itu pula yang menjadi alasan pengangkatan wamen pada kementerian tertentu sehingga dengan sendirinya jabatan wamen tidak diperbolehkan rangkap jabatan. Sebab, untuk menjalankan jabatan komisaris juga memerlukan konsentrasi waktu.

”Pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Enny.

Putusan tersebut juga selaras dengan Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019. Putusan itu juga menyatakan norma Pasal 23 UU No 39/2008 bertentangan dengan prinsip negara hukum. Selain itu, bertentangan pula dengan asas setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

”Pertimbangan hukum putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 sesungguhnya telah secara jelas dan tegas menjawab bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU No 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” papar Enny.

Quote

Larangan wamen rangkap jabatan beserta konsekuensinya itu tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat walaupun hal itu berada dalam pertimbangan putusan.

Sebagai konsekuensi atas larangan itu, pemerintah harus memenuhi fasilitas wamen secara proporsional sesuai dengan jabatannya. Hal ini juga selaras dengan pertimbangan dalam Putuasan MK No 80/PUU-XVII/2019.

Tenggang waktu 2 tahun

Enny menegaskan, larangan wamen rangkap jabatan beserta konsekuensinya itu tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat walaupun hal itu berada dalam pertimbangan putusan. Ini karena putusan MK tidak hanya berupa amar putusan, tetapi juga duduk perkara, pertimbangan hukum, bahkan berita acara persidangan.

MK juga memberikan tenggang waktu bagi pemerintah untuk menyesuaikan ketentuan larangan wamen rangkap jabatan tersebut. Tenggang waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan itu diberikan guna menghindari kekosongan hukum terhadap implementasi norma Pasal 23 UU No 39/2008 yang telah dimaknai MK.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengiikuti sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

”Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Putusan yang dijatuhkan mahkamah tersebut tidak bulat karena ada dua orang hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka adalah Daniel Yusmic P Foekh dan Arsul Sani.

Daniel pada pokoknya menyatakan dalam konteks perkara tersebut pendirian mahkamah dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 tetap perlu dipertahankan dan semestinya tidak perlu dirumuskan dalam amar putusan.

Adapun Arsul Sani pada pokoknya menyatakan Mahkamah seharusnya perlu menerapkan due process perkara pengujian UU yang bersifat deliberatif dan partisipatif. Di antaranya dengan mendengarkan keterangan dari pembentuk UU maupun para pihak yang terdampak.

Pemerintah hormati putusan MK

Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, pemerintah sudah mendapat informasi mengenai putusan MK yang melarang wamen rangkap jabatan. ”Pertama, tentu kami menghormari segala putusan MK,” tuturnya.

Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Selanjutnya, kata Prasetyo, pemerintah akan mempelajari dan menindaklanjuti putusan MK tersebut. Selain itu, Kemensetneg juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama Presiden Prabowo Subianto.

”Nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut. Jadi, kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis petang.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari, Nina Susilo
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul