Negara wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar untuk seluruh anak di Indonesia, baik yang ada di sekolah negeri maupun sekolah/madrasah swasta.
27 Mei 2025 17:35 WIB · Dikbud
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya, Selasa (27/5/2025), menegaskan, negara wajib menyediakan pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak Indonesia baik yang mengenyam pendidikan di sekolah negeri maupun sekolah/madrasah swasta. Hal tersebut merupakan amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 Ayat (2) dan (4) UUD NRI Tahun 1945.
Dalam putusan Nomor 4/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan uji materi Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau Network Education Watch Indonesia/New Indonesia yang diwakili oleh koordinator nasionalnya, Abdullah Ubaid, Fathiyah, Novianiza Rizkika, dan Riris Risma Ajiningrum. Putusan itu dibacakan pada Selasa, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
JPPI mempersoalkan frasa ”wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas. Menurut JPPI, hal tersebut seharusnya berlaku tak hanya untuk peserta didik di sekolah negeri, tetapi juga swasta.
Terkait dengan dalil tersebut, MK menilai, penerapan pasal tersebut yang hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Dalam kondisi demikian, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/04/13/6b2dd0b0-fed9-4ce3-b48d-1459704427ae.jpg)
Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri jenjang SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sedangkan sekolah swasta 173.265 siswa. Sementara pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta 104.525 siswa.
MK memahami bahwa pemerintah sudah berupaya memenuhi kewajibannya dalam menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya dengan membentuk sekolah yang dikelola pemerintah. Namun, masih terdapat kesenjangan sehingga menyebabkan banyak peserta didik tidak tertampung di sekolah negeri dan harus mengandalkan sekolah/madrasah swasta. Hal itu juga berarti ada peserta didik yang harus membayar sejumlah biaya untuk mengikuti pendidikan tersebut.
Apabila ketentuan tidak memungut biaya hanya dimaknai untuk sekolah negeri, negara telah mengabaikan fakta bahwa keterbatasan daya tampung sekolah negeri memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah/madrasah swasta.
”Sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 31 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan putusan.
Menurut MK, apabila ketentuan tidak memungut biaya hanya dimaknai untuk sekolah negeri, negara telah mengabaikan fakta bahwa keterbatasan daya tampung sekolah negeri memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah/madrasah swasta. Pada akhirnya, kondisi itu membebankan biaya pendidikan kepada orangtua atau wali murid.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/07/3b395dc42bfa90aca61d062da1f5bc14-cropped_image.jpg)
”Hal ini bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar mencakup pendidikan dasar semua anak, baik yang bersekolah di sekolah negeri maupun sekolah/madrasah swasta, melalui mekanisme bantuan pendidikan ataupun subsidi agar tidak terjadi kesenjangan akses pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 UUD NRI 1945,” kata Enny.
Pendidikan dasar yang tidak dipungut biaya, tambah Enny, juga merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan negara, beda hal dengan pemenuhan hak sipil dan politik yang bersifat segera (promptly). Dalam konteks pendidikan dasar gratis, hal ini dapat dilakukan secara bertahap, selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminasi.
MK menyatakan Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya terkait frasa ”wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” multitafsir dan menimbulkan perlaukan diskriminatif terhadap pemenuhan hak dan kewajiban berkenaan dengan pendidikan dasar. Hal tersebut melanggar hak warga negara untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia yang dijamin di dalam Pasal 28C Ayat (1) UUD NRI 1945.
Karena itu, MK menyatakan Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai ”Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/07/11/d25c86d6-8442-4d48-9452-76d7ef3f91eb.jpg)
MK memahami, tidak seluruh sekolah/madrasah swasta di Indonesia dapat diletakkan dalam satu kategori yang sama dengan kondisi pembiayaan yang melatari pungutan kepada peserta didik. Sejumlah sekolah/madrasah swasta juga menerapkan kurikulum tambahan, selain kurikulum nasional yang ditetapkan pemerintah, misalnya kurikulum internasional atau keagamaan yang menjadi kekhasan atau dijadikan nilai jual (selling point) keunggulan sekolah tersebut.
Hal tersebut tentu berpengaruh terhadap motivasi atau tujuan dari peserta didik yang mengikuti pendidikan di sekolah tersebut sehingga warga negara yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah/madrasah terkait tidak sepenuhnya didasarkan atas tidak tersedianya akses terhadap sekolah negeri. Dalam kasus ini, MK melihat, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihan dan motivasi ketika memutuskan untuk mengikuti pendidikan dasar di sekolah/madrasah tertentu.
MK juga menekankan, bantuan pendidikan untuk peserta didik di sekolah/madrasah swasta hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan.
”Oleh karena itu, dalam rangka menekan pembiayaan yang dapat membebani peserta didik, khususnya dalam pemenuhan kewajiban mengikuti pendidikan dasar, negara harus mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah/madrasah swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan mempertimbangkan faktor ’kebutuhan’ dari sekolah/madrasah swasta tersebut,” ujar Enny.
MK juga menekankan, bantuan pendidikan untuk peserta didik di sekolah/madrasah swasta hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundangan. MK juga mempertimbangkan fakta bahwa terdapat sekolah/madrasah swasta yang menerima bantuan anggaran dari pemerintah baik program bantuan operasional sekolah (BOS) atau beasiswa lainnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/09/07/be259bb1-a1a9-48ff-9d39-ca9f94e6e20e.jpg)
Namun, ada pula sekolah/madrasah swasta yang tidak pernah atau tidak bersedia menerima bantuan anggaran pemerintah dan menyelenggarakan kegiatan pendidikan berbasis pembayaran dari peserta didik. Terhadap sekolah/madrasah swasta yang demikian, menjadi tidak tepat dan tidak rasional jika dipaksakan tidak boleh memungut biaya pendidikan. Apalagi, kemampuan fiskal (anggaran) pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar di sekolah/madrasah swasta juga diakui masih terbatas sampai saat ini.
Singkatnya, meski tidak dilarang sekolah/madrasah swasta sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan dengan dana yang berasal dari peserta didik atau sumber lain, sekolah/madrasah tersebut harus tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik memperoleh kemudahan pembiayaan. Ini berlaku terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah/madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Koordinator JPPI, Abdullah Ubaid, mengatakan, putusan MK tersebut merupakan sejarah baru di dunia pendidikan. Selama ini, anak putus sekolah berjumlah jutaan meski anggaran pendidikan bertambah dari tahun ke tahun.
”Jadi, mulai sekarang, anak-anak Indonesia yang sekolah di negeri dan swasta dibiayai oleh negara,” kata Ubaid.
Menurut dia, yang membuat sekolah swasta selama ini tidak bisa dibiayai oleh negara adalah karena pemerintah tidak memiliki prioritas. Apabila pemerintah memiliki komitmen, yang perlu dilakukan hanyalah melakukan efisiensi, refocusing anggaran untuk pembiayaan anak-anak di sekolah swasta selama ini. Begitu pula dengan gaji guru di sekolah/madrasah swasta, pemerintah juga dapat membiayainya.
Menurut perhitungan JPPI, pemerintah hanya perlu melakukan refocusing terhadap anggaran senilai Rp 84 triliun dari total anggaran pendidikan Rp 724 triliun pada 2025. Dengan demikian, menurut Ubaid, implementasi sekolah gratis di jenjang pendidikan dasar dapat segera dilakukan dengan menggandeng sekolah-sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Retma Wati