MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Tak Serentak Lagi

Mulai 2029, pemilu tak lagi lima kotak. Pemilihan anggota DPRD dilaksanakan bersamaan dengan pilkada maksimal 2,5 tahun sejak pelantikan DPR/DPD atau presiden.

26 Jun 2025 16:21 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Mulai 2029, pemilihan umum tidak lagi dilaksanakan dengan lima kotak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Mahkamah Konstitusi memutuskan memisahkan pemilu nasional untuk DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden dengan pemilu lokal untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, dan anggota DPRD.

Pemilu lokal dilaksanakan paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan anggota DPR dan DPD atau setelah pelantikan presiden/wakil presiden. MK menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan waktu spesifik pelaksanaan pemilu lokal dan untuk mengatur mengenai masa transisi bagi masa jabatan anggota DPRD hasil pemilihan 14 Februari 2024 dan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024.

MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam perkara 135/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 1 Ayat (1), Pasal 167 Ayat (3), Pasal 347 Ayat (1) UU pemilu dan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, Kamis (26/6/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.  

Sebelumnya, melalui putusan Nomor 55/2019, MK sudah menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk memilih model keserentakan yang akan digunakan. MK memberikan contoh enam model keserentakan yang dapat dipilih oleh pembentuk undang-undang. Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK menyatakan tetap berpegang teguh pada putusan 55/PUU-XVII/2019. Namun, lima tahun telah berlalu dan pembentuk undang-undang belum juga melakukan perubahan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pilkada.

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Saat ini Pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. RUU tersebut merupakan revisi terhadap UU MK. Salah satu hal yang banyak mendapat sorotan dalam RUU MK yaitu soal perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi hingga 15 tahun atau maksimal pensiun pada usia 70 tahun.Kompas/Heru Sri Kumoro29-08-2020

”Dengan alasan mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana dikemukakan dalam putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 terutama dalam penentuan pilihan model atas keserentakan pemilihan umum, khususnya angka 3 dan 4 (hlm 324) dan demi mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 tersebut dan tujuan penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E UUD 1945 setelah becermin pada praktik sebagaimana dipertimbangkan tersebut di atas, menurut Mahkamah, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional ke depan adalah dengan memisahkan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden-wakil presiden dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota,” kata Saldi Isra saat membacakan pertimbangan.  

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan, waktu penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, presiden-wapres dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pilkada menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat untuk menilai kinerja pemerintahan hasil pilpres dan pileg. Selain itu, rentang waktu yang berdekatan dan digabungnya pemilihan anggota DPRD dalam pemilihan anggota DPR, DPD, presiden-wapres membuat masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.  

Padahal, masalah pembangunan di tiap daerah harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu ataupun masalah pembangunan nasional yang ditawarkan kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat. 

Warga mulai antre menunggu giliran pencoblosan di TPS 11 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (27/11/2024).

MK juga mempertimbangkan kejenuhan yang dialami oleh pemilih apabila pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota berdekatan dengan pemilihan anggota DPR, DPD, presiden-wapres, dan DPRD. ”Bahkan, jika ditelusuri pada masalah yang lebih teknis dan detail, kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden-wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota yang menggunakan model lima kotak,” kata Saldi.  

Berdasarkan pengalaman di TPS, fokus pemilih menjadi terpecah karena pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos sangat terbatas. ”Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum. Tidak hanya itu, misalnya pascapemungutan suara di TPS pada Pemilihan Umum 2019, karena soal teknis penghitungan suara yang rumit dan terbatasnya waktu untuk rekapitulasi suara, banyak penyelenggara pemilihan umum menjadi korban, baik yang sakit maupun meninggal,” kata Saldi.

MK menyadari ada dua masalah hukum yang harus dipertimbangkan terkait dengan model pilihan keserentakan tersebut. Persoalan itu adalah jarak/tenggang waktu yang ideal atau setidak-tidaknya mendekati ideal antara penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal dan pengaturan masa transisi atau peralihan ihwal jabatan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 dan anggota DPRD hasil pemilu 14 Februari 2024. MK tidak dapat menentukan jarak waktu secara spesifik mengingat hal itu berkelindan dengan hal-hal teknis semua tahapan penyelenggaraan pemilu.  

Tak hanya itu, MK juga mempertimbangkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilihan anggota DPR, DPD, presiden-wapres, dan anggota DPRD yang berada dalam waktu kurang dari 1 tahun dengan pilkada berimplikasi pada partai politik, utamanya dalam hal kemampuan mempersiapkan kader. Akibatnya, menurut MK, seperti disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, parpol mudah terjebak dalam pragmatisme ketimbang keinginan menjaga idealisme dan ideologi. 

Bendera partai politik peserta Pemilu 2019 memenuhi pinggiran jalan layang di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019). Jelang pelaksanaan Pemilu 2019, alat peraga kampanye (APK) partai politik, calon anggota legislatif, hingga calon presiden bertebaran di berbagai sudut kota.

Selain itu, menurut Arief, parpol juga kesulitan merekrut calon anggota legislatif dalam tiga level sekaligus. Bagi parpol tertentu, mereka juga harus mempersiapkan kadernya untuk mengikuti kontestasi pemilihan presiden-wapres. Agenda politik yang berdekatan tersebut telah menyebabkan pelemahan pelembagaan parpol.  

”Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis. Sejumlah bentangan empirik tersebut di atas menunjukkan partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral,” kata Arief.

Demikian pula dengan penyelenggara pemilu, impitan sejumlah tahapan pemilu dan tahap awal penyelenggaraan pilkada telah mengakibatkan tumpukan beban yang pada akhirnya berpengaruh pada kualitas penyelenggaraan pemilu.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase