Pelaksanaan pilpres, pileg, dan pilkada di tahun yang sama menjadi beban berat penyelenggara pemilu. Selain itu, juga membingungkan pemilih dan partai politik.
26 Feb 2025 20:28 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Keserentakan penyelenggaraan pemilihan legislatif dan presiden serta pemilihan kepala daerah diminta untuk dikaji ulang. Keserentakan tak memudahkan pemilih dan merepotkan penyelenggara pemilu. Sejumlah kalangan pemerhati pemilu mengusulkan ada jeda waktu antara penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
Pada Rabu (26/2/2025), Komisi II DPR mulai mengundang sejumlah akademisi dan pegiat pemilu untuk memberi masukan terkait evaluasi Pemilu 2024, serta memberi saran terhadap rencana revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Mereka yang diundang adalah peneliti senior bidang politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Moch Nurhasim; dosen hukum pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini; Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati; serta dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi.
Moch Nurhasim dalam paparannya mengatakan, ada sejumlah alasan perlunya mengatur ulang keserentakan pemilu di Indonesia. Salah satunya, biaya penyelenggaraan pemilu yang lebih efisien dengan menyerentakkan pemilihan legislatif dan presiden, ternyata tidak tercapai. Biaya tetap tinggi, sebagai contoh gelaran Pemilu 2024, anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp 76,6 triliun. Dua kali lipat lebih besar dari anggaran yang dikeluarkan untuk Pemilu 2019, sebesar Rp 33,73 triliun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/02/14/8a9a8928-2546-4def-8b26-fcfe94087dd5_jpg.jpg)
Kemudian, penerapan pemilu serentak juga tidak memberikan kemudahan bagi pemilih. Di tingkat pemilihan presiden (pilpres), masyarakat memang lebih mudah mengenali calon-calon yang berkontestasi. Namun, ketika dihadapkan pada pemilihan legislatif (pileg), tak sedikit masyarakat yang sulit mengenali calon-calonnya.
Akibatnya, ada gejala split voting atau kecenderungan pilihan yang terpisah atau terbagi antara partai politik dan presiden di pemilu.
Tak hanya itu, seharusnya dengan keserentakan pemilu, pencalonan presiden bisa memberikan efek ekor jas ke partai pengusung atau koalisinya. Namun, nyatanya itu tidak terbukti. Partai pengusung sering kali tidak mendapatkan manfaat elektoral dari calon presiden (capres) yang diusung.
Hal yang paling digarisbawahi oleh Nurhasim adalah skema pemilu serentak tidak mampu menciptakan penyederhanaan partai politik. Yang terjadi justru mengarah pada multipartai yang sangat ekstrem.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/02/20/b45ba8ee-9508-42c3-aba1-9855681827fd_png.png)
Menurut dia, jika pemilu serentak efektif dalam menyederhanakan partai, seharusnya ada partai yang mampu memperoleh suara di atas 30-40 persen. Namun, Pemilu 2019 dan 2024 menunjukkan fragmentasi tetap terjadi, bahkan semakin ekstrem.
”Karena itu, asumsi jika (pemilu) diserentakkan untuk bisa mendorong penguatan atau penyederhanaan partai, ini juga tidak terjadi. Bahkan, hasil pemenang pemilunya minoritas, semakin di bawah 20 persen,” ujar Nurhasim.
Tak hanya itu, jika dilihat dari grafik perolehan suara partai dari Pemilu 1999 hingga 2024, hasilnya hampir mirip. Dengan kata lain, hasil desain pemilu serentak yang dimulai sejak Pemilu 2019 sama dengan desain pemilu terpisah yang digelar sebelumnya.
Pun ketika ada ambang batas parlemen, penyederhanaan partai yang ingin dituju, gagal dilakukan. Begitu pula, praktik sistem pemilu proporsional, baik model tertutup maupun terbuka, tidak bisa digunakan sebagai instrumen penyederhanaan partai.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/03/03/20a225d0-9f1a-4ef6-bc80-c0b77b60aae1.jpg)
”Butuh kombinasi-kombinasi lain. Nah, pemilu proporsional dikombinasikan dengan desain serentak ternyata juga tidak memiliki efek. Karena itu, perlu ada upaya-upaya lain untuk proses ini,” tegas Nurhasim.
Ia pun menawarkan sistem campuran sebagai opsi. Sistem campuran (mixed electoral system) memiliki dua model utama, yaitu mixed-member majoritarian dan mixed-member proportional. Kedua sistem ini harus dikaji dan dilihat mana yang sesuai dengan Indonesia.
”Sistem pemilu campuran juga memiliki peluang untuk bisa memperkuat sistem presidensial,” tegasnya.
Titi Anggraini pun berpandangan bahwa pelaksanaan pilpres, pileg, dan pilkada di tahun yang sama tidak tepat. Salah satunya karena beban berat harus ditanggung penyelenggara pemilu. Selain itu, keserentakan pemilu juga mengganggu fokus dan konsentrasi peserta pemilu. ”Pilkada di tahun yang sama dengan pileg dan pilpres, beban berat akibat impitan tahapan pemilu dan pilkada,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/11/30/27c8fca8-0a60-4569-929d-d5b27a5849a3_jpeg.jpg)
Tak hanya itu, kampanye juga tidak akan optimal mengangkat isu dan permasalahan lokal atau daerah. Residu pilpres membuat calon cenderung mereplikasi isu kampanye nasional dan menonjolkan branding koalisi politik nasional daripada politik gagasan dan program. Hal ini tecermin saat debat kampanye pasangan calon.
Titi mengusulkan penyelenggaraan pilpres dan pileg nasional diberi jeda dua tahun dengan pilkada dan pileg tingkat daerah. Pilpres dan pileg nasional dapat digelar pada 2029. Adapun pilkada dan pileg daerah digelar pada 2031.
”Jadi diberi jeda dua tahun. Baru kemudian, (di tahun) 2032 (dilakukan) seleksi serentak penyelenggara pemilu,” tutur Titi.
Senada dengan Nurhasim, Titi juga mengusulkan sistem pemilu menjadi campuran di mana pemilih tetap dapat langsung memilih calonnya sebagai cermin kedaulatan rakyat serta peran partai politik sebagai peserta pemilu tetap terjaga.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/09/27/f902043d-984d-4397-a3da-428fcb75fa8e_jpg.jpg)
"Sistem pemilu yang bisa menjadi opsi adalah sejatinya sistem pemilu campuran, supaya kita tidak lagi berdebat terkait proporsional terbuka, proporsional tertutup, padahal variasi sistem pemilu dunia itu ada 400 lebih,” ujar Titi.
Titi menjelaskan, sistem campuran ini mengombinasikan kelebihan sistem distrik berwakil tunggal satu dapil satu calon anggota legislatif (caleg), dan sistem proporsional daftar tertutup. Sistem ini juga dianut di Jerman, Korea Selatan, Thailand, dan Jepang yang mana negara-negara tersebut menunjukkan indeks demokrasi yang baik.
”Bagi masyarakat, mereka bisa memilih langsung calegnya lewat sistem pemilu yang berwakil tunggal, tetapi juga partai bisa menempatkan kader-kadernya melalui sistem proporsional tertutup,” katanya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan, para pegiat pemilu dan akademisi akan diundang kembali untuk secara lebih spesifik membahas pasal-pasal di revisi UU Pemilu hingga UU Pilkada yang perlu direvisi. Setidaknya, hasil rapat pada Rabu ini bisa menjadi gambaran bagi Komisi II DPR untuk semakin menyempurnakan sistem pemilu di Indonesia.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/01/29/752a3835-c084-4d57-947b-1dc8e7d0a931.jpg)
”Kita harapkan sekali lagi tidak terjadi kemunduran, maksudnya kita sudah tidak bicara lagi pemilu, pilkada dengan cara tidak langsung lewat legislatif, tetapi kekhawatiran biayanya mahal, kekhawatiran bagaimana nilai-nilai demokrasi yang diabaikan di dalam konteks kita berpilkada lewat money politic atau tekanan terhadap pemilih, ini penting kita perhatikan, saya kira itu,” kata Aria.
Di sisi lain, lanjut Bima, hal terpenting yang harus disikapi adalah keserentakan pemilu memiliki plus dan minus di dalam proses pelaksanaannya. Salah satunya adalah faktor psikologis suasana pileg hingga pilpres yang terbawa ke suasana pilkada. Alhasil, pilkada tidak menjadi hajatan rakyat, tetapi hajatan elite yang berbau sangat konspiratif dengan suasana konfigurasi politik pilpres.
”Maka, kita masih hitung-hitung, apakah itu faktor waktu atau memang justru munculnya perubahan-perubahan hal yang terkait dengan prosedur demokrasi elektoral yang berubah menjadi elektoral otokrasi dengan memanfaatkan pilkada sebagai satu pengusungannya,” ucapnya.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco Anggoro