Dengan putusan MK ini, pemerintah dan partai politik diminta tak lagi memaksakan mekanisme pilkada langsung.
14 Agt 2025 19:07 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menegaskan, pemilihan kepala daerah atau pilkada wajib dilaksanakan secara langsung atau dipilih oleh rakyat sebagaimana pemilihan presiden dan legislatif. Putusan ini kembali menegaskan bahwa tak ada lagi perbedaan rezim antara pilkada dan pemilu nasional sehingga harus dipatuhi oleh pembentuk undang-undang.
”Mahkamah secara eksplisit dan terang benderang telah menyatakan bahwa tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pemilihan kepala daerah (pilkada). Dengan tidak adanya perbedaan rezim dimaksud, secara konstitusional, Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 harus diberlakukan sama dalam penyelenggaraan pemilu anggota legislatif, pemilu presiden/wakil presiden, dan pilkada,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan nomor 110/PUU-XXIII/2025, Kamis (14/8/2025).
Arsul melanjutkan, norma Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menyebutkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis harus dimaknai sesuai dengan konstruksi pemilu seperti dimaktubkan oleh Pasal 22E UUD 1945. ”Termasuk tunduk pada asas-asas pemilu dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945,” tambah Arsul.
Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi, ”Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/12/37170efeeef5e263dcf55ed14dd5b927-20250812ron11.jpg)
Pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai, Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025 kembali menegaskan pendirian hukumnya bahwa pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu. MK telah konsisten dengan pendiriannya sejak Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022. Dengan demikian, asas-asas Pemilu dalam Pasal 22E UUD 1945 berlaku juga untuk pilkada.
Sementara daerah yang menyelenggarakan pilkada asimetris merupakan suatu pengecualian yang tidak boleh dijadikan dasar untuk menyeragamkan dengan daerah lain. Dengan demikian, konstitusionalitas pilkada langsung menjadi makin terang benderang dan kokoh melalui putusan ini.
”Bahwa desain dan tafsir konstitusional yang dikehendaki MK adalah pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Dalam pandangan MK, pilkada tidak langsung secara konstitusional sudah tutup buku,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Titi, pembentuk undang-undang seharusnya mengikuti Putusan MK ini secara konsisten. Parpol maupun pemerintah jangan lagi memaksakan mekanisme pilkada secara tidak langsung. Kalau tetap dipaksakan, hal itu hanya akan menambah runyam tata kelola bernegara. Terlebih, Putusan MK tersebut sejalan dengan arus besar aspirasi rakyat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/11/30/27c8fca8-0a60-4569-929d-d5b27a5849a3_jpeg.jpg)
Ia mengingatkan, pembentuk UU harus segera membahas revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Dengan demikian, aturan main pemilu dan pilkada dapat terintegrasi dalam satu naskah UU yang terkodifikasi sebagai UU tentang Pemilu. Apalagi, banyak hal yang harus dilakukan penyelarasan dan koherensi antara pengaturan pileg, pilpres, dan pilkada agar tertib dan konsisten.
Dalam enam tahun terakhir, usulan untuk mengubah pilkada langsung menjadi lewat DPRD pernah diungkapkan oleh sejumlah elite politik. Mulai dari menteri, ketua lembaga negara, ketua umum partai politik, hingga presiden tak ragu untuk melempar wacana tersebut.
Usulan salah satunya dikemukakan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar dalam peringatan Hari Lahir Ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7/2025). Muhaimin melontarkan usulan tersebut di hadapan Presiden Prabowo Subianto yang hadir dalam acara itu.
Menurut Muhaimin, sistem pilkada langsung harus dievaluasi total. PKB mengusulkan agar kepala daerah cukup ditunjuk oleh pemerintah pusat atau dipilih oleh DPRD. Alasannya, pilkada langsung membutuhkan proses politik yang panjang. Padahal, Indonesia membutuhkan efektivitas dan percepatan pembangunan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/27/62903ec7431890c215a27a74943045e3-1000509230.jpg)
Sebelumnya, pada akhir 2019, usulan serupa dikemukakan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pernyataan itu dilontarkan sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pilkada langsung yang menimbulkan ongkos politik tinggi dan pada akhirnya menjadi akar korupsi oleh kepala daerah.
Ketua MPR 2019-2024 Bambang Soesatyo juga mengusulkan pilkada tak langsung pada Oktober 2022. Tak hanya itu, Presiden Prabowo Subianto pun mengemukakan hal senada pada Desember 2024, dalam acara perayaan puncak HUT ke-60 Partai Golkar.
Dalam perkara 110/PUU-XXIII/2025, MK menolak permohonan yang diajukan oleh dua aktivis hukum Terence Cameran, Geszi Muhammad Nesta, dan Adnisa Prettya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, khususnya Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 Ayat (1). Mereka mempersoalkan tidak adanya ketentuan pasangan calon kepala daerah terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen.
Dalam pertimbangannya, Arsul Sani mengungkapkan, pada 2004, pilkada diselenggarakan dengan model pemilihan langsung oleh rakyat dengan pola simetris atau pengaturan yang sama untuk semua daerah. Namun, sebagai wujud dari negara kesatuan yang mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau Istimewa, pengisian jabatan kepala daerah dimungkinkan untuk diatur atau diselenggarakan secara berbeda.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/02/55c93a5f-2531-4ed9-b2bd-8b9e158c4659_jpg.jpg)
Tak hanya model pemilihannya, pengaturan berbeda juga menyangkut pemenuhan syarat untuk menjadi kepala daerah ataupun proses pengisian kepala daerah. Kemungkinan pengaturan berbeda itu disebut dengan pilkada asimetris yang dilaksanakan di Aceh, Jakarta, Yogyakarta, dan Papua. Pilkada Aceh mengikutsertakan partai lokal dan dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan, bukan Komisi Pemilihan Umum.
Sementara itu, dalam Pilkada Jakarta, terdapat dua aspek yang berbeda, yaitu bahwa pilkada hanya memilih gubernur dan wakil gubernur dan terbuka kemungkinan dilakukannya putaran kedua apabila tidak paslon yang mengantongi suara lebih 50 persen dari total suara sah. Sementara di Yogyakarta, tidak dilaksanakan pemilihan kepala daerah untuk gubernur dan wakil gubernur.
Para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 Ayat (1) UU 10/2016 dengan memosisikan persentase penentuan paslon terpilih gubernur/wagub Jakarta sebagai model ideal.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/27/3e0e58227bdc03667a6f0c3910967b42-FAK_5876.JPG)
Namun, menurut MK, dengan tidak diubahnya substansi kedua pasal tersebut, artinya pembentuk undang-undang sudah menganggap bahwa plurality system/first-past-the-post sebagai pilihan model yang telah dianggap sesuai dengan kebutuhan untuk penentuan paslon terpilih bagi daerah yang menganut pola asimetris.
MK juga menilai memberlakukan ”model Jakarta” menjadi model untuk pilkada daerah lain yang simetris dapat menggerus model asimetris yang diberlakukan khusus bagi Jakarta.
Penulis:
Susana Rita Kumalasanti, Iqbal BasyariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase