Kemendagri menyatakan masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.
26 Jun 2025 20:06 WIB · Politik & Hukum
SUMEDANG, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal yang akan berlaku mulai tahun 2029. Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan mempelajari putusan itu secara mendalam.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di sela-sela kegiatan retret kepala daerah di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (26/6/2025).
Bima mengatakan, Kemendagri akan menelaah putusan tersebut secara komprehensif. Tindak lanjut atas putusan tersebut juga akan diintegrasikan ke dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini tengah berlangsung di parlemen.
”Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) ini akan menjadi salah satu masukan penting dalam proses revisi. Putusan MK bersifat final dan mengikat, tetapi bagaimana pelaksanaannya tentu perlu dipertimbangkan secara matang,” lanjutnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/25/3e7310bd86cdbb4da105799b8acb5b8f-IMG_20250625_WA0078.jpg)
Menurut Bima, pelaksanaan putusan tersebut memerlukan perencanaan dan koordinasi yang baik agar tidak menimbulkan persoalan teknis maupun administratif di tingkat pusat dan daerah.
Ia juga mengungkapkan, wacana pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal sebenarnya telah lama disuarakan oleh sejumlah kalangan, terutama akademisi dan pemerhati pemilu. ”Jadi keputusan ini juga merupakan respons terhadap berbagai masukan dari masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, MK memutuskan, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Sistem tersebut harus mulai diterapkan pada tahun 2029.
Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam sidang yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/24/7e575374f95da94eedc6b300be520623-20250424ron30.jpg)
Berdasar putusan itu, pemilu nasional dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan presiden-wakil presiden. Sementara itu, pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai ”pemilu lima kotak” tidak lagi berlaku. Menurut MK, pemisahan tersebut untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.
”Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Putusan MK bersifat final dan mengikat, tetapi bagaimana pelaksanaannya, tentu perlu dipertimbangkan secara matang.
Penulis:
Fabio Maria Lopes CostaEditor:
Haris FirdausPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul