Pembahasan RUU Pemilu menunggu komitmen Presiden Prabowo Subianto dan konsensus dari pimpinan partai-partai politik.
26 Jun 2025 19:36 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum belum akan dibahas Dewan Perwakilan Rakyat di masa persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025. Rekayasa konstitusi yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi membuat pembahasan RUU ini perlu dilakukan dengan hati-hati.
Masa Persidangan IV dari 24 Juni hingga 24 Juli 2025 akan membahas delapan rancangan undang-undang (RUU). Namun, RUU Pemilu yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 tidak termasuk yang akan dibahas.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, RUU Pemilu masih dibahas secara informal di antara fraksi-fraksi. Pembicaraan ini, lanjutnya, belum mendapatkan hasil final sehingga belum bisa disampaikan kepada publik dan dibahas dalam masa sidang saat ini.
”Untuk RUU Pemilu, belum akan kami bahas pada masa sidang ini karena masih juga secara informal berbicara antarfraksi, karena baru sekali ini Mahkamah Konstitusi memutuskan adanya rekayasa konstitusi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Rekayasa konstitusi itu tentunya tidak bisa kami ambil secara terburu-buru. Selain hal yang baru, rekayasa konstitusi juga perlu pendapat para ahli yang memahami konstitusi. Karena itu, kami akan berhati-hati.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/30/41abca25-1840-466a-a159-3bfb4bfaade9_jpg.jpg)
Rekayasa konstitusi ini mengacu pada Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Penghapusan Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. MK juga memberikan pedoman dalam rekayasa konstitusional untuk pengaturan calon presiden.
Rekayasa konstitusi ini terdiri dari lima poin yang berkaitan tentang pengusulan calon presiden. Dalam poin pertama disebutkan, semua partai politik (parpol) peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon. Ini dikuatkan dalam poin kedua yang menyebut pengusulan itu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah nasional.
Poin ketiga menyebut para parpol peserta pemilu dapat bergabung untuk mengusulkan pasangan calon, tetapi tidak menyebabkan dominasi partai yang membuat terbatasnya pilihan para pemilih. Ada sanksi yang menanti di poin keempat, yakni larangan mengikuti pemilu periode berikutnya jika partai peserta pemilu tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wapres.
Pada poin kelima, ditekankan perumusan rekayasa konstitusi, termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai yang tidak memperoleh kursi di DPR. Keterlibatan ini juga harus menerapkan partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/17/d0b25274-ef3d-4c42-b751-63d3df85545e_jpg.jpg)
”Nah, rekayasa konstitusi itu tentunya tidak bisa kami ambil secara terburu-buru. Selain hal yang baru, rekayasa konstitusi juga perlu pendapat para ahli yang memahami konstitusi. Karena itu, kami akan berhati-hati,” kata Dasco.
Wakil Ketua Badan Legislasi dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan, pihaknya juga menunggu keputusan dari para pimpinan terkait pembahasan RUU Pemilu. Namun, dia berharap pembahasan ini bisa dilakukan secepatnya sehingga bisa dipergunakan dalam rangkaian Pemilu 2029.
”Problemnya adalah kapan dibahasnya? Kalau saya, kan, sudah teriak-teriak, nih, satu tahun ini. Nah, jadi concern saya adalah bagaimana komitmen Pak Presiden dan konsensus sesama partai politik. Kemudian, menyerahkannya kepada DPR agar segera untuk dibahas,” kata Doli.
Doli juga tidak mempermasalahkan siapa yang akan membahas RUU Pemilu. Pasalnya, Komisi II juga telah menyurati pimpinan untuk meminta ditugasi dalam membahas RUU Pemilu. Namun, dia mengingatkan Baleg adalah alat kelengkapan dewan (AKD) yang mengusulkan RUU Pemilu untuk Prolegnas 2025.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/19/53fd454b-5576-4543-ab32-7d26f15af6dc_jpg.jpg)
”Sekali lagi, buat saya itu enggak ada soal yang mau bahas (RUU Pemilu) itu siapa. Tapi kalau inisiatif, sekarang masih ada di Baleg dan disetujui oleh pemerintah. Atau pembahasan di Pansus (Panitia Khusus), karena selama ini UU Pemilu, kan, termasuk UU yang kompleks sehingga biasanya jadi gabungan beberapa komisi,” ungkap Doli.
Metode yang digunakan dalam RUU Pemilu ini juga menjadi perhatian. Ahmad Doli menyebut, setelah ditunjuk siapa yang akan membahas RUU ini, pembicaraan akan berlanjut ke metode yang digunakan, yakni antara omnibus atau kodifikasi.
Metodologi yang akan dipilih, Doli menuturkan, bergantung pada jumlah undang-undang yang akan disatukan. Dia memaparkan sejumlah UU Politik yang berkaitan dalam sistem representasi dengan sistem pemerintahan.
Sistem representasi tersebut mencakup sejumlah undang-undang, antara lain UU Pemilu, UU Pilkada, hingga UU Partai Politik. Sementara itu, lanjut Doli, di sistem pemerintahan berkaitan dengan UU Kepresidenan, UU Mahkamah Agung, UU Kementerian, UU Pemerintah Daerah, hingga UU Pemerintahan Desa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/02/14/20210214-H03-ANU-RUU-pemilu-mumed-01_1613320722_jpg.jpg)
”Kalau mau disatukan semua dari hulu sampai hilir, memang sebaiknya jadi omnibus law. Tetapi kalau kemudian kita mau parsial dengan sistem representasi sendiri, mungkin lebih tepat pilihannya kodifikasi,” kata Doli.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi menyerahkan keputusan untuk pembahasan UU Pemilu kepada pimpinan. Dia berujar, Komisi II juga belum menilai ada urgensi untuk membahas UU Pemilu karena pemerintahan Presiden Prabowo baru saja dimulai setelah Pemilu 2024.
”Sekarang RUU Pemilu belum ada urgensinya. Belum ada arahan dari pimpinan DPR. Saat ini kami juga lebih mendorong ke pembahasan isu-isu yang bersifat kerakyatan. Kalau ditanya kapan, mungkin saja akan dibahas tahun depan,” ujar Dede.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul