Hingga siang ini, dari 180 perkara sengketa pilkada, MK menyatakan 27 perkara di antaranya dilanjutkan ke sidang pembuktian untuk mendengar keterangan saksi dan ahli. Sisanya, 153 perkara, kandas.
05 Feb 2025 13:29 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA,KOMPAS – Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan, tujuh perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada dari 49 perkara yang diucapkan putusan/ketetapannya pada Rabu (5/2/2025) pagi ini, lanjut ke tahap pembuktian. Dua perkara di antaranya merupakan sengketa hasil pemilihan di tingkat provinsi, yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua dan Papua Pegunungan.
Sementara lima perkara lainnya merupakan sengketa hasil pemilihan di tingkat kabupaten, yaitu Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Puncak Jaya.
“Dari sesi pagi ini, telah diundang hadir dalam persidangan sejumlah 49 perkara. Dari 49 perkara, sebanyak 42 perkara yang sudah diucapkan putusan dan ketetapannya. Ada tujuh perkara yang belum diucapkan keputusan dan ketetapannya dikarenakan tujuh perkara tersebut berlanjut ke persidangan pembuktian lanjutan,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Rabu (5/2/2025) dalam persidangan sesi pertama/pagi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/04/46a846fa-dc08-4914-83fe-e41f52f46b58_jpg.jpg)
Ditambah dengan hasil persidangan sehari sebelumnya, artinya sudah ada 27 perkara yang lanjut ke pembuktian dari total 180 perkara yang sudah dibacakan keputusan/ketetapannya. Seperti diketahui, pada Selasa (4/2/2025), MK memutuskan pemeriksaan 20 perkara dilanjutkan sedangkan 138 perkara lainnya dihentikan.
Adapun perkara yang dinyatakan kandas pada Rabu pagi ini karena persoalan kedudukan hukum ataupun permohonan yang tidak jelas/obscure ada 40 perkara.
Di antaranya, sengketa pilkada Kabupaten Dogiyai, Teluk Wondama, Kerinci (tiga perkara), Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Mappi, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Fak-fak, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang (dua perkara), dan lain-lain.
Untuk tingkat provinsi, sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Tengah dengan nomor perkara 302/PHPU.GUB-XXIII/2025 juga tidak berlanjut ke pembuktian. Sementara itu, sengketa pilkada Provinsi Papua Selatan yang diregister dengan nomor 105/PHPU.GUB-XXIII/2025 ditarik kembali atau dicabut oleh pemohon.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/04/d3d30446-bafd-41aa-9f85-2709b638b1e8_jpg.jpg)
MK menerima dua permohonan sengketa hasil pilkada Provinsi Papua Pegunungan.
Pada perkara 302/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh Yayasan Citta Loka Taru yang diwakili oleh tim hukumnya Haris Azhar, MK menyatakan tak dapat menerima permohonan tersebut.
Loka Taru dinilai tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon sengketa mengingat bukan merupakan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan yang diikuti lebih dari satu pasangan calon.
“Tidak terdapat alasan pula bagi Mahkamah untuk memberikan kedudukan hukum bagi pemohon sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK 3/2024. Meskipun demikian, Mahkamah mengapresiasi niat dan ikhtiar dari pemohon dalam mengajukan permohonan aquo sebagai bentuk perkembangan demokrasi bagi masyarakat di Provinsi Papua Pegunungan, termasuk dalam hal ini keaktifan Yayasan pemohon dalam mengawal jalannya pemilihan kepala daerah, in casu di Papua Pegunungan,” kata hakim MK.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/04/11d1065f-2710-4807-94f1-97e18433b1c2_jpg.jpg)
Meski menghentikan permohonan Yayasan Citta Loka Taru, MK memutuskan untuk melanjutkan permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan, Befa Yigibalom-Natan Pahabol yang menggugat kemenangan paslon Jhon Tabo dan Ones Pahabol karena ada dugaan intimidasi.
Ali Nurdin, Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum dari tujuh daerah pemilihan menyatakan, sebanyak dua perkara lanjut ke sidang pembuktian, sementara lima lainnya ditolak. Perkara yang lanjut ke sidang pembuktian ini antara lain dari Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya dan Gubernur-Wakil Gubernur Papua Pegunungan.
Sengketa dari Tasikmalaya dengan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait dengan masa jabatan terlapor, yakni pasangan Ade-Sugianto dan Iip Miftahul Paoz yang dianggap telah menjabat selama dua kali masa jabatan. Sementara itu, dalam Perkara Nomor 293/PHPU.gub-XXIII/2025, Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Papua Pegunungan Befa Yigibalom dan Natal Pahabol menggugat kemenangan pasangan Jhon Tabo dan Ones Pahabol karena ada dugaan intimidasi.
“Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan terdapat kejadian khusus berkaitan dengan periode jabatan. Untuk Papua Pegunungan, diperlukan pembuktian lebih lanjut berkaitan dengan adanya dugaan intimidasi atau ancaman. Mahkamah ingin melibat lebih jauh bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/04/128a2b6f-4751-434d-b25c-9a9007afbd08_jpg.jpg)
Lima daerah lain yang ditolak berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Teluk Wondama (Papua Barat), Kabupaten Manokwari dan Manokwari Selatan (Papua Barat), serta Mamberamo Raya (Papua).
Menurut Ali, perkara-perkara yang ditolak dianggap tidak cukup membuktikan adanya kejadian khusus mempengaruhi hasil pemilihan. Untuk beberapa daerah di Papua Barat, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dengan alasan dalil-dalil yang diajukan tidak berdasar.
Penulis:
Susana Rita Kumalasanti, Machradin Wahyudi RitongaEditor:
A. Ponco Anggoro