MK Revisi Jadwal Penanganan Sengketa Hasil Pilkada, Sidang Perdana pada Januari 2025

MK meregistrasi permohonan sengketa hasil pilkada, 3 Januari 2025. Calon yang kemenangannya disoal ke MK bisa maju sebagai pihak terkait maksimal 2 hari setelahnya.

15 Des 2024 14:45 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi atau MK merevisi jadwal penanganan perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada. Jika semula sidang perdana sengketa hasil pilkada direncanakan pada 24 Desember 2024, MK memutuskan memundurkan jadwal tersebut. Sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah bakal digelar pada pekan kedua Januari 2025.

Juru bicara MK Enny Nurbaningsih saat dikonfirmasi Minggu (15/12/2024) mengatakan, semua permohonan sengketa hasil pilkada yang masuk ke MK akan diregistrasi di e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik) secara serentak mulai 3 Januari 2025. Setelah itu, MK akan melakukan gelar perkara sekaligus membagi perkara ke tiga panel hakim yang sudah disiapkan.

”Perkara yang dibagi ke panel diputus oleh sembilan hakim dengan mempertimbangkan banyak hal, termasuk untuk menghindari konflik kepentingan,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Sidang perdana perkara sengketa pilkada, tambah Enny, akan digelar pada 7 Januari dan 8 Januari 2025.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat menjadi salah satu hakim dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif di ruang sidang panel 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). Mahkamah Konstitusi mulai meneggelar rangkaian persidangan PHPU Pemilihan Legislatif. Banyaknya pihak yang mengajukan PHPU dalam pemilihan legislatif Pemilu 2024, MK menggelar 3 panel persidangan kasus PHPU tersebut. Pada hari pertama PHPU Pileg ini ketiga panel sidang mengangani 79 perkara pelaporan PHPU. Total jumlah pelaporan PHPU Pemilihan Legislatif Pemilu 2024 ini sebanyak 297 perkara yang diterima oleh MK. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 29-4-2024

Sebelumnya, dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, MK menjadwalkan registrasi permohonan dilakukan dua kali, yaitu pada 19 Desember 2024 dan 6 Januari 2025. Namun, dalam perkembangannya, MK merevisi hal ini dengan melakukan registrasi permohonan secara serentak pada 3 Januari 2025.

Perubahan jadwal registrasi tersebut berdampak pada perubahan waktu bagi pasangan calon yang dinyatakan unggul dalam perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait ke MK jika kemenangannya dipersoalkan. Mengacu pada Peraturan MK, para pemenang pilkada dapat mendaftarkan diri ke MK maksimal dua hari setelah permohonan perselisihan hasil pilkada diregistrasi dalam e-BRPK.

Dengan mengacu pada jadwal terbaru yang disampaikan Enny, pasangan calon yang kemenangannya dipersoalkan ke MK dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait pada 4 Januari dan 5 Januari 2025.

Suasana layanan pelaporan sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Hingga pukul 20.15, Mahkamah Konstitusi telah menerima 260 permohonan. Mahkamah Konstitusi akan membuka layanan pelaporan sengketa Pilkada 2024 hingga 18 Desember 2024. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 11-12-2024

Hingga Minggu (15/12/2024) siang, MK menerima 283 permohonan sengketa hasil pilkada yang terdiri atas 16 permohonan terkait pemilihan gubernur, 218 permohonan terkait pemilihan bupati, dan 49 permohonan terkait pemilihan wali kota.

Adapun sengketa pemilihan gubernur yang diajukan ke MK antara lain mencakup daerah Papua Barat Daya, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara,  Kalimantan Timur,  Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Papua Selatan, dan Sumatera Utara (Sumut).

Pilkada Sumut

Gugatan terhadap hasil Pilkada Sumut diajukan pasangan calon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala yang mempersoalkan kemenangan Bobby Nasution-Surya. Mengacu pada hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU Sumut, Bobby-Surya memperoleh 3.645.611 suara atau setara 64,46 persen suara sah, sedangkan Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara atau setara 35,53 persen. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah suara sah mencapai 5.654.922 suara dan tidak sah 298.754 suara. Dengan demikian, partisipasi pemilih di Pilgub Sumut mencapai 55,27 persen dari total 10.771.496 pemilih dalam daftar pemilih tetap.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) menyampaikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman membantah adanya konflik kepentingan saat ia menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan atas perkara tersebut. Atas hal itu, Anwar diberhentikan dari jabatan Ketua MK dan dilarang untuk mengadili sejumlah perkara persidangan. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 08-11-2023

Bobby merupakan menantu dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Salah satu hakim konstitusi, Anwar Usman, merupakan adik ipar dari Jokowi. Artinya, Anwar masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Bobby.

Saat ditanyakan apakah nantinya Anwar Usman akan ikut menangani perkara sengketa Pilkada Sumut, Enny Nurbaningsih mengatakan, hal tersebut akan diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). ”RPH yang akan memutus. Yang jelas, MK tidak ingin muncul pertanyaan di tengah proses sidang,” ujarnya.

Awal November 2023, Anwar dilarang menangani sengketa pemilu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hal ini disebabkan Anwar dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Hal ini kemudian ditindaklanjuti saat MK menangani sengketa hasil pilpres. Anwar tak boleh menangani perkara gugatan karena Gibran Rakabuming Raka yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Anwar menjadi salah satu peserta pilpres. Anwar juga tidak diperbolehkan menangani perkara yang terkait dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di pemilihan legislatif karena Anwar merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji