Penempatan anggota Polri pada jabatan sipil yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian tidak bisa didasarkan pada peraturan pemerintah semata.
19 Jan 2026 15:59 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/Hendra A Setyawan
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi kembali memberikan kepastian hukum untuk menjawab polemik pengisian jabatan sipil oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. Penempatan anggota Polri pada jabatan sipil harus diatur dalam Undang-Undang Polri, bukan peraturan pemerintah seperti yang direncanakan oleh pemerintah. Undang-undang pun harus mengatur secara jelas, kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh polisi aktif.
Dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 223/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), MK menolak permohonan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku advokat yang menguji konstitusionalitas Pasal 19 Ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Dalam permohonannya, Zico mempersoalkan rangkap jabatan oleh polisi yang belum selesai secara komprehensif dan substantif setelah Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut pemohon, norma Pasal 19 Ayat (2), (3), dan (4) UU ASN masih menjadi dasar penempatan anggota Polri di instansi lain tanpa perlu mengundurkan diri. Demi memberikan perlindungan hukum yang adil, maka frasa ”anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam pasal a quo harus dinyatakan inkonstitusional.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/01/19/e1fdf592-5aa3-4898-bfaa-787709e4bedd.jpg)
Meski menolak permohonan itu, MK kembali menegaskan dalam pertimbangan hukumnya, sesuai Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, bahwa jabatan yang mewajibkan anggota kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian, baik jabatan ASN manajerial maupun jabatan ASN nonmanajerial.
”Dengan demikian, sepanjang suatu jabatan memiliki sangkut paut dengan kepolisian, maka anggota kepolisian aktif dapat mengisi jabatan tersebut tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum perkara nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Meski demikian, menurut MK, ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam UU Polri terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu tidak memiliki dasar hukum.
Bahkan, dalam UU Polri juga tidak terdapat ketentuan yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut seperti peraturan pelaksana terkait dengan penentuan instansi mana saja ataupun jabatan apa saja di luar kepolisian yang masih memiliki sangkut paut dengan kepolisian.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/04/22/088c50a3f6dee623a27232766ffdfed5-WhatsApp_Image_2024-04-22_at_10.21.10.jpeg)
”Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 19 UU No 20/2023 telah memberikan ruang untuk pengisian jabatan ASN tertentu pada instansi pusat bagi prajurit TNI dan anggota kepolisian yang secara substansi pelaksanaannya tunduk pada pengaturan masing-masing undang-undang in casu UU No 34/2004 dan UU No 2/2002,” kata Ridwan.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, menggunakan Pasal 19 UU ASN sebagai dasar hukum untuk menempatkan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang tepat. Sebab, Pasal 19 Ayat (3) UU ASN tersebut tidak memberikan pengaturan khusus terhadap jabatan ASN tertentu apa saja dan instansi mana saja yang dapat diisi oleh anggota Polri ataupun prajurit TN. Bahkan, undang-undang tersebut justru mengembalikan pengaturan tersebut pada undang-undang yang terkait dengan TNI ataupun Polri.
Sementara itu, Pasal 19 Ayat (4) UU ASN hanya memuat pengaturan terhadap tata cara pengisian jabatan ASN tertentu, tidak terkait dengan instansi apa saja ataupun jabatan ASN tertentu apa saja yang dapat diduduki oleh anggota polisi dan prajurit TNI.
”Berkenaan dengan hal tersebut, jika mengikuti semangat yang terdapat dalam norma Pasal 10 Ayat (3) UU No 20/2023, sejatinya terkait dengan jenis jabatan ASN tertentu merupakan bagian dari materi muatan yang harus diatur dalam undang-undang tentang TNI dan kepolisian karena berkelindan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan dari TNI dan Polri,” kata Ridwan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/01/c1745b8274490a366cd708f6438cbdf5-20251201BAH8.jpg)
Atas dasar tersebut, sekaligus untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota Polri, maka diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang. MK juga menegaskan agar pengaturan tertulis itu tidak dalam bentuk peraturan pemerintah.
”Dalam konteks ini, peraturan pemerintah dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada pengaturan dalam undang-undang,” kata Ridwan.
Dengan demikian, eksistensi frasa ”anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 Ayat (2), (3), dan (4) UU No 20/2023 masih tetap relevan untuk dipertahankan mengingat frasa ”anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam norma pasal tersebut menjadi dasar pijakan untuk dapat diimplementasikan dan saling berkorelasi dengan norma Pasal 28 Ayat (3) UU No 2/2002 beserta penjelasannya, sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/09/ac1140cfbdf514064cfc4534180ba80e-FAK_0835.jpg)
Terkait dengan dalil pemohon bahwa frasa penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU No 2/2002 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menimbulkan multitafsir dan bertentangan dengan Pasal 28 Ayat (3) UU No 2/2002, menurut Mahkamah, dalam memahami maksud pembentuk undang-undang dalam menyusun ketentuan tersebut, semuanya harus dibaca dalam satu kesatuan.
Pembacaan yang dipahami oleh pemohon justru dilakukan secara parsial terhadap ketentuan dalam batang tubuh dan penjelasan suatu pasal. Pemahaman secara parsial itu telah menimbulkan kesalahan berpikir yang pada akhirnya menyebabkan kesalahan dalam menarik kesimpulan dan bertindak.
Menurut Mahkamah, frasa ”jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU No 2/2002 berfungsi memperjelas norma frasa ”jabatan di luar kepolisian” dalam batang tubuh yang batasan pengertian ataupun substansi penjelasannya adalah sebagaimana yang diinginkan oleh pembentuk undang-undang. Dengan demikian, sifat frasa yang satu untuk memperjelas maksud dari frasa lainnya, bukan untuk dipertentangkan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/08/29/672549e3-e655-453c-a5a5-9d45d95903cd_jpg.jpg)
Oleh karena itu, ketentuan Pasal 28 Ayat (3) UU No 2/2022 harus dipahami bahwa ”anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.
”Dengan demikian, penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK No 114/PUU-XXIII/2025, menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon,” ujar Ridwan
”Terlebih, dalam Putusan MK No 114/PUU-XXII/2025 telah ditegaskan bahwa penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU 2/2002 yang ada saat ini adalah konstitusional dan hingga saat ini Mahkamah belum memiliki dasar yang kuat untuk bergeser dari pendirian dimaksud,” tambahnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/08/474875e5-9957-4fb3-9803-929ea0419732_jpg.jpg)
Belakangan, pemerintah memutuskan untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, penerbitan PP ini juga sudah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah bahkan sudah mulai menyusun rancangan PP pada 19 Desember 2025 dan ditargetkan rampung akhir Januari 2026.
Yusril menjelaskan, gagasan untuk menerbitkan PP merujuk pada Pasal 19 UU No 20/2023 tentang ASN. Pasal tersebut mengatur bahwa jabatan ASN tertentu bisa diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri dan diatur melalui PP.
Penulis:
Hidayat Salam, Susana Rita KumalasantiEditor:
A. Ponco Anggoro