MK Tolak Sembilan Gugatan Pilkada di Sumbar, Dua Lainnya Berlanjut ke Sidang Pembuktian

KPU kabupaten/kota segera menetapkan paslon kepala daerah terpilih bagi daerah yang hasil pilkada-nya tidak lagi beperkara di MK.

05 Feb 2025 19:05 WIB · Politik & Hukum

Oleh Yola Sastra

PADANG, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak sembilan gugatan sengketa hasil pilkada di Sumatera Barat. Sementara itu, dua gugatan berlanjut ke sidang pembuktian dan dua gugatan lainnya akan dibacakan pada Rabu (5/2/2025) malam.

Ada 11 daerah yang hasil pilkadanya digugat ke MK. Daerah itu adalah Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kota Payakumbuh, Kabupaten Pasaman (dua gugatan), Kabupaten Solok Selatan, serta Kabupaten Limapuluh Kota. Selain itu, ada Kabupaten Pasaman Barat (dua gugatan), Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang, serta Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Sembilan gugatan yang ditolak itu adalah Pilkada Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kota Payakumbuh, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Pasaman Barat, dan Pilkada Kabupaten Tanah Datar.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumatera Barat (Sumbar) Jons Manedi berbicara dalam sosialisasi Pilkada di Kota Payakumbuh, Sumbar, Kamis (22/8/2024). Sumber: KPU Sumbar

Sementara itu, dua gugatan yang berlanjut ke sidang pemeriksaan atau pembuktian adalah Pilkada Kabupaten Pasaman yang diajukan paslon Mara Ondak-Desrizal dan Pilkada Kabupaten Pasaman Barat yang diajukan paslon Daliyus-Heri Miheldi. Sidang akan berlangsung dalam periode 7-17 Februari 2025.

“Ada dua gugatan yang belum dibacakan putusannya, yaitu Kota Padang dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Putusan keduanya akan dibacakan MK pada Rabu malam ini,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sumbar Jons Manedi, Rabu sore.

Menurut Jons, sebagian besar alasan MK menolak gugatan karena permohonannya kabur atau obscuur libel. Adapun yang lainnya ditolak antara lain karena pemohon menarik kembali gugatan (Sawahlunto), permohonan dinyatakan gugur (Solok), permohonan melewati tenggang waktu (Pasaman), dan permohonan tidak beralasan menurut hukum (Tanah Datar).

Jons melanjutkan, bagi daerah yang pilkadanya tidak lagi berperkara di MK, KPU kabupaten/kota akan segera menetapkan paslon kepala daerah terpilih. “KPU kabupaten/kota harus menetapkan paslon terpilih paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan MK,” ujarnya.

Daerah yang paslon kepala daerahnya sudah bisa ditetapkan, yaitu Sawahlunto, Padang Panjang, Solok, Payakumbuh, Solok Selatan, Limapuluh Kota, dan Tanah Datar.

Beberapa KPU kabupaten/kota menggelar rapat pleno penetapan paslon kepala daerah terpilih usai pembacaan putusan MK. KPU Solok Selatan, misalnya, menggelar rapat pleno terbuka penetapan bupati dan wakil bupati terpilih pada Rabu sore. 

Para hakim konstitusi meninggalkan ruangan sidang seusai sesi pertama Sidang Putusan Dismissal PHPU Pilkada 2024 di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Pada sesi pertama sidang ini MK menggelar 58 perkara PHPU Pilkada 2024. Dari 58 perkara yang disidangkan pada sesi pertama tersebut MK memutuskan 6 perkara PHPU yang lanjut dalam tahap sidang pembuktian. Keenam perkara sengketa PHPU Pilkada 2024 tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mimika, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Aceh Timur. Mahkamah Konstitusi membagi beberapa sesi sidang putusan dismissal terkait 310 perkara PHPU Pilkada 2025, yaitu Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025). KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 4-2-2025

“KPU Solok Selatan menetapkan calon nomor urut 1 atas nama Khairunas dan Yulian Efi sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Solok Selatan periode 2025-2030,” kata Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelli, dalam rapat pleno yang disiarkan melalui siaran langsung YouTube KPU Solok Selatan.

Ade menyebutkan, paslon Khairunas-Yulian Efi memperoleh 45.326 suara atau 55,14 persen dari total suara sah.

Paslon petahana itu unggul atas paslon nomor urut 2, Armen Syahjonan-Boy Iswarmen, yang memperoleh 36.869 suara atau 44,85 persen dari total suara sah.

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Yola Sastra
 | 

Editor:

Cornelius Helmy Herlambang