MKD: Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach Langgar Kode Etik DPR, Sanksi Dinonaktifkan

Di luar Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach, dua anggota DPR yang dinonaktifkan pasca-demonstrasi Agustus lalu, Adies Kadir dan Uya Kuya, lolos dari sanksi MKD.

05 Nov 2025 14:16 WIB · Politik & Hukum

Kompas/ HENDRA AGUS SETYAWAN

Oleh Hidayat Salam, Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik DPR. Sebagai sanksinya, mereka dinonaktifkan sebagai anggota DPR antara tiga sampai enam bulan. Adapun dua anggota DPR lainnya, yakni Adies Kadir dan Uya Kuya, dinyatakan tak bersalah sehingga lolos dari sanksi etik MKD.

Putusan sidang MKD DPR terhadap lima anggota DPR itu digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional (PAN), serta Adies Kadir dari Partai Golkar.

Sebelumnya, mereka telah dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing sejak 1 September 2025. Penonaktifan mereka buntut unjuk rasa besar-besaran, akhir Agustus lalu. Tiap-tiap parpol, saat itu, menilai tindakan atau ucapan mereka menyakiti publik sehingga ujungnya memantik unjuk rasa yang berujung kerusuhan.

Suasana sidang Mahkamah Kehormatan Dewan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Dalam amar putusan yang dibacakan Wakil Ketua MKD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Adang Daradjatun, Sahroni dijatuhi sanksi dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan, Eko selama empat bulan, dan Nafa selama tiga bulan.

”Menyatakan selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” tambah Adang.

Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya yang dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik diputuskan segera diaktifkan kembali sebagai anggota DPR setelah putusan dibacakan. Meski demikian, Adies Kadir diingatkan untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta senantiasa menjaga perilaku.

Suasana sidang Mahkamah Kehormatan Dewan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/5/2025).

Adies Kadir diadukan karena pernyataannya mengenai tunjangan anggota DPR yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat. Kemudian, Nafa Urbach diadukan atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR.

Adapun Uya dan Eko diadukan karena dianggap merendahkan DPR saat berjoget pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD 2025, 15 Agustus lalu. Sementara Ahmad Sahroni diadukan karena ucapannya atau pernyataannya di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas.

Sidang kilat

Berdasarkan pantauan Kompas, proses sidang MKD terbilang cepat dan hanya memanggil para saksi dan ahli pada Senin (3/11/2025). Selama satu hari itu, persidangan berlangsung maraton selama total empat jam dengan satu kali skors untuk istirahat makan siang.

Pada kesempatan itu, MKD DPR memeriksa sejumlah pihak, antara lain Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR Suprihartini, Koordinator Orkestra Universitas Pertahanan (Unhan) Letkol Suwarko, ahli media sosial Ismail Fahmi, ahli kriminologi Adrianus Meliala, ahli hukum Satya Adianto, ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah, ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi, serta Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.

Anggota DPR nonaktif, Ahmad Sahroni menggelar acara pengajian dan doa bersama di halaman kediamannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (2/11/2025).

Sepanjang persidangan pada Senin itu, acara tidak diawali dengan pemaparan dari para ahli. Setelah menyimak sejumlah konten media sosial berupa video yang dijadikan bukti oleh MKD, antara lain video aksi joget anggota dewan teradu serta pernyataan mereka, sidang langsung berlanjut ke sesi tanya jawab.

Pertanyaan yang diajukan anggota MKD lebih banyak menyoroti dampak beredarnya video tersebut hingga berujung pada penonaktifan para anggota dewan. Beberapa pertanyaan bahkan terkesan mencari pembenaran atas tindakan para anggota DPR yang kini berstatus nonaktif.

Misalnya, dalam satu sesi persidangan yang menghadirkan ahli hukum Satya Adianto, salah satu anggota MKD dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengawalinya dengan menjelaskan rentetan kejadian setelah Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD 2025, 15 Agustus lalu.

Komedian Eko Patrio yang terpilih sebagai anggota DPR dari PAN saat hadir dalam Sidang Paripurna Pemilihan Pimpinan DPR 2024-2029 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (01/10/2024). Sejumlah selebritas kembali mengisi posisi wakil rakyat untuk periode 2024-2029. Kecimpung kaum selebritas masih dianggap mampu mendongkrak elektabilitas politik Indonesia. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 01-10-2024

Menurut Habiburokhman, satu-dua hari tidak ada pemberitaan negatif. Namun, setelah 17 Agustus, mulai bermunculan hoaks, mulai dibuat video-video secara khusus bahwa anggota DPR itu menari-nari dan berjoget karena diumumkan kenaikan gaji.

”Padahal, sama sekali dari satu saksi yang hadir, tidak ada pengumuman kenaikan gaji. Lalu, Pak Adies menyampaikan keterangan yang salah hitung tersebut. Walaupun sudah diralat keesokan harinya, lalu ada keterangan Pak Sahroni, ada pernyataan Nafa Urbach, ada video Pak Eko, bahkan Uya Kuya tidak melakukan apa pun karena ada pihak tertentu yang memproduksi video lama beliau, didaur ulang seolah-olah beliau meledek para pengkritik DPR, dengan menampilkan video joget-joget dengan menyampaikan pendapatannya sebagai artis lebih besar. Ketika ada orang membuat narasi yang tidak sesuai dengan fakta, bahkan disertai ajakan aksi melakukan kekerasan, melawan petugas, batasnya di mana antara kebebasan berpendapat dan pelanggaran hukum?” tanyanya kepada ahli.

Sebelumnya, Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini dalam pemeriksaan ahli menyampaikan bahwa tidak ada pembahasan kenaikan gaji dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD 2025, 15 Agustus lalu. Ia justru menyayangkan pemberitaan di media-media yang menyalahgunakan acara kenegaraan tersebut untuk kepentingan-kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Anggota Komisi IX DPR Nafa Urbach saat tiba untuk rapat kerja dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang rapat Komisi IX DPR, Jakarta, Senin (28/4/2025). Rapat kerja Komisi IX DPR dengan Kementerian P2MI ini membahas rencana pencabutan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.
Pembahasan ini juga meliputi implementasi tata kelola pelindungan yang komprehensif bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebelum keberangkatan, selama bekerja dan kepulangan ke tanah air. Selain itu, penguatan peran Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) dalam hal pengawasan dan perlindungan serta integrasi data Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi juga dibahas dalam raker ini.
Hal lain yang dibahas dalam raker ini adalah mekanisme pemberian bantuan hukum dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari eksploitasi dan kekerasan.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
28-4-2025

Terhadap pertanyaan Habiburokhman itu, Satya menegaskan, aksi joget dalam forum yang dilakukan para anggota dewan terjadi karena adanya iringan lagu-lagu daerah. Menurut dia, hal itu tidak menjadi masalah karena merupakan bentuk ekspresi. Ia juga menambahkan bahwa video Uya Kuya merupakan video lama sehingga seharusnya tidak bisa dipermasalahkan.

Anggota MKD lain dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, kemudian menimpali dengan memastikan kepada Satya bahwa terdapat berbagai video dari kelima anggota dewan nonaktif yang awalnya menampilkan suasana kegembiraan, tetapi kemudian dipotong-potong dengan maksud tertentu. Ia bertanya, apakah tindakan tersebut termasuk pelanggaran disiplin terhadap peraturan DPR.

Satya menjawab, tidak ada. ”Sepanjang video yang beredar, saya tidak melihat ada pelanggaran. Sepanjang video (yang saya tonton). Saya tidak tahu kalau ada video yang tidak saya tonton,” ucapnya.

Ia bahkan menyebut mendapat informasi bahwa laporan terhadap Adies Kadir telah dicabut sehingga seharusnya kasus tersebut juga gugur.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam, Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji