MKD DPR akan menggelar sidang perdana untuk lima anggota DPR nonaktif. Sidang awal disebut hanya registrasi perkara tanpa perlu kehadiran teradu.
29 Okt 2025 13:54 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR dijadwalkan menggelar sidang perdana terhadap lima anggota DPR nonaktif pada Rabu (29/10/2025) siang. Sidang awal dengan agenda registrasi perkara ini kemungkinan tidak dihadiri oleh para teradu. Namun, unsur pimpinan DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, hal itu sebagai hal yang wajar.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengemukakan, sidang perdana MKD semestinya digelar Rabu ini dengan agenda pendaftaran perkara. Meski demikian, ia mengaku belum mendapat kepastian dari pimpinan MKD.
”Dan, katanya, sih, hari ini jadi, saya enggak tahu. Katanya hari ini, sih, jadi,” ujar Dasco saat dihubungi di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Dasco menjelaskan, sidang tahap awal memang tidak mewajibkan kehadiran teradu. ”Ya, memang ini, kan, sidang awal, registrasi perkara, kan, teradu tidak perlu datang,” kata Dasco.
Tentu kami juga berharap MKD dalam sidang mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian. Jadi, kami percaya kepada MKD.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/10/01/56459098-4409-407d-a96a-79c5d7f404c8.jpg)
Kelima anggota DPR yang dimaksud ialah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem; Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya dari PAN; serta Adies Kadir dari Partai Golkar. Mereka telah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing sejak 1 September 2025 menyusul aksi massa yang memprotes pernyataan-pernyataan mereka di ruang publik.
Jika merujuk Tata Tertib DPR, sidang perdana MKD berfungsi untuk mencatat perkara dan menimbang kelayakan pengaduan. Jika pengaduan dinilai layak ditindaklanjuti, materi akan disampaikan kepada teradu dan pimpinan fraksi paling lama 14 hari setelah keputusan. Sebaliknya, jika tidak ditindaklanjuti, perkara dinyatakan gugur.
Apabila perkara diteruskan, MKD akan menggelar sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan sekaligus pembelaan teradu paling lama 10 hari masa sidang.
”Pemeriksaan materi perkara dan klarifikasi membahas kajian tentang materi perkara tersebut, serta menyepakati di antara majelis itu mana perkara yang lanjut dan mana yang tidak,” ujar Dasco.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/29/72598caa504c2e6f1280d108473360ff-IMG_8152.jpeg)
Pantauan Kompas hingga pukul 13.00 WIB di depan ruang MKD, Kompleks Parlemen, Jakarta, belum terlihat aktivitas sidang. Wartawan yang awalnya menanti di ruang sidang pun mulai meninggalkan lokasi.
Wakil Ketua MKD Agung Widyantoro tidak menjawab pertanyaan Kompas terkait kepastian jadwal sidang. ”Bentar, lagi meeting, ya,” ujar Agung.
Kompas sudah berupaya menghubungi empat unsur pimpinan MKD yang lain, tetapi belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa saat ditemui di kantor DPP Nasdem, Jakarta, pada Sabtu (25/10/2025), menyatakan, partainya akan mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku di MKD. ”Ya, kami akan ikuti semua mekanisme yang ada di MKD,” ujar Saan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/10/05/719d1d75-e413-4f25-be48-1347222e5f47.jpg)
Saan meyakini MKD akan bersikap adil dan obyektif dalam memeriksa dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada MKD.
”Tentu kami juga berharap MKD dalam sidang mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian. Jadi, kami percaya kepada MKD,” kata Saan.
Saan menegaskan, Fraksi Nasdem tidak akan gegabah dalam menentukan status kedua kadernya tersebut. Fraksinya akan menunggu hasil sidang MKD sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
”Nanti kami lihat putusan MKD. Kami enggak mendahului Mahkamah Kehormatan Dewan,” ucap Saan.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto