Parpol seyogianya segara menindaklanjuti sanksi nonaktif bagi lima anggota DPR ”bermasalah” dengan mengajukan permintaan pemberhentian kepada pimpinan DPR.
04 Sep 2025 10:00 WIB · Politik & Hukum
Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat telah dinonaktifkan oleh partainya per 1 September 2025 menyusul aksi massa memprotes pernyataan-pernyataan mereka yang kontroversial. Persoalannya, istilah nonaktif tidak dikenal di dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ataupun Peraturan Tata Tertib DPR. Kedua regulasi tersebut hanya mengenal pemberhentian dan pergantian antarwaktu atau recall.
Keseriusan partai politik dan DPR menanggapi protes publik pun kemudian dipertanyakan. Bahkan, langkah penonaktifan tersebut dinilai sebagai akal-akalan atau permainan parpol untuk meredam kemarahan publik. Sebelumnya, lima anggota DPR tersebut ”dirujak” warganet sampai pada akhirnya sebagian rumah mereka didatangi dan dijarah massa.
Dua dari lima anggota DPR itu berasal dari Partai Nasdem, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Dua lainnya, Eko Hendro Purnomo atau yang dikenal sebagai Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya, berasal dari PAN. Satu lainnya, Adies Kadir, adalah Wakil Ketua DPR yang berasal dari Partai Golkar.
Pengajar hukum tata negara pada Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, saat dihubungi Selasa (2/9/2025) mengungkapkan, istilah nonaktif tidak dikenal untuk anggota DPR. UU Nomor 17 Tahun 2014 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD (MD3) mengatur, penonaktifan hanya berlaku untuk pimpinan DPR atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang akan diperiksa secara etik. Logikanya, mereka dinonaktifkan dalam menjalankan fungsi tugas mereka sebagai pimpinan DPR atau anggota MKD.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/26/775b71d691d5b3500810fb32685c7ea0-20241126_132842.jpg)
”Untuk konteks yang dibahas saat ini, terutama karena keributan publik terhadap anggota DPR yang bermasalah, maka tidak dikenal konsep nonaktif. (Kalau) Nonaktif itu, kan, berarti dapat diaktifkan kembali. Dan di titik tertentu, mereka juga akan menerima segala hak dan kewajibannya,” kata Feri.
Hal itu sesuai dengan yang disampaikan oleh Ketua Badang Anggaran DPR Said Abdullah. Anggota DPR yang dinonaktifkan partainya tetap menjabat sebagai wakil rakyat hingga ada pergantian antarwaktu (PAW). Hingga PAW dilakukan, mereka tetap berhak menerima gaji beserta tunjangan yang menjadi hak anggota DPR.
Publik pun sontak mempertanyakan keseriusan partai politik (parpol) dalam menegakkan disiplin anggotanya yang duduk di parlemen. Mereka menuding keputusan menonaktifkan lima anggota DPR itu hanya akal-akalan untuk meredam kemarahan rakyat. Sebab, nyatanya para anggota DPR itu tetap berhak menerima gaji dan tunjangan yang menjadi salah satu pemicu demonstrasi besar-besaran di sejumlah daerah.
Parpol lantas buru-buru mengeluarkan keputusan baru. Fraksi Partai Nasdem meminta Sekretariat Jenderal DPR dan Kementerian Keuangan agar menghentikan sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi Sahroni dan Nafa yang dinonaktifkan sejak 1 September 2025.
Fraksi PAN menyusul mengajukan permintaan penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi Eko Patrio dan Uya Kuya. Begitu pun Fraksi Partai Golkar, menegaskan bahwa Adies tidak lagi menerima hak-haknya sebagai anggota DPR karena tidak lagi melaksanakan fungsi kedewanan karena sudah nonaktif.
Langkah Nasdem, PAN, dan Golkar itu pun mendapat apresiasi. Namun, lagi-lagi, status kelima anggota DPR itu tetap belum jelas. Hal ini mengingat istilah nonaktif tidak dikenal dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 yang telah disempurnakan menjadi UU MD3.
Langkah yang paling tepat dan sesuai dengan UU MD3 untuk menindak lima anggota DPR yang dipersoalkan publik, menurut Feri, adalah pemberhentian antarwaktu dan pergantian antarwaktu (PAW). Pemberhentian antarwaktu dilaksanakan ketika anggota DPR tersebut mengundurkan diri atau apabila anggota DPR meninggal dunia (Pasal 239 UU MD3). Sementara itu, pergantian antarwaktu dilakukan jika anggota DPR yang bersangkutan diberhentikan oleh partai politik.
Selain pemberhentian antarwaktu dan pergantian antarwaktu, ada juga mekanisme pemberhentian sementara di dalam UU MD3. Pemberhentian sementara itu dilakukan untuk anggota DPR yang terlibat perkara-perkara pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun/lebih atau melakukan tindak pidana khusus.
”Jika kita mau mendekatkan dengan apa yang diatur UU, semestinya pilihannya pemberhentian antarwaktu karena dianggap tindakan anggota DPR itu telah menimbulkan kerusuhan, yang pada titik tertentu bisa dianggap sebagai tindak pidana yang membuat resah masyarakat. Cuma tentu perspektifnya akan menjadi sangat luas dan terkesan konteksnya pemidanaan, bukan sanksi administratif. Tapi, kurang lebih sanksi nonaktif tidak dikenal sama sekali,” ujar Feri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/30/8b2beab6e72a3dea93bfc3b19dc4217d-FAK_6508.jpg)
Saat ini, masyarakat tengah menunggu partai politik segera menindaklanjuti sanksi nonaktif tersebut dengan PAW atau recall. Sebab, tanpa ada keputusan PAW, publik akan menilai parpol hanya mengambil langkah politis untuk meredam kemarahan publik. Selain itu, menurut Feri, sanksi PAW juga dapat dipandang sebagai upaya menegakkan disiplin partai. Dengan begitu, anggota partai ke depan bakal lebih berhati-hati dan lebih menghargai publik dalam bersikap, bertindak, dan berkata-kata.
Ketua Program Studi Hukum Tata Negara pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Gugun El Guyanie mengatakan, penonaktifan tanpa pengajuan permohonan PAW membuktikan parpol sekadar main-main. Penonaktifan hanya merupakan respons cepat terhadap situasi yang memuncak beberapa hari lalu.
Beda halnya jika penonaktifan itu ditindaklanjuti dengan pengajuan PAW kepada pimpinan DPR, baik oleh DPP PAN, Nasdem, maupun Golkar. Langkah itu merupakan bagian dari constituent recall atau party recall atau penggunaan hak recall partai politik. Dan, mekanisme inilah yang berlaku menurut UU MD3.
”Kita menggunakan constituent recall atau party recall karena kita tidak mengenal public recall sebenarnya. Begitu ada kader partai politik yang sebagai anggota DPR mendapat perlawanan dari publik, maka yang harus menggerakkan mesin pemberhentian adalah partai politik,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/03/03/fd511a42-f1b6-4ab6-8a01-5a491abc30f8.jpg)
Menurut Gugun, publik saat ini ingin melihat komitmen pimpinan partai politik dalam menegakkan disiplin anggotanya. ”Yang ingin dilihat publik sekarang adalah ada enggak pimpinan partai politik membuat surat permohonan pengajuan pemberhentian antarwaktu kepada pimpinan DPR, sekaligus ditembuskan kepada Presiden,” ujarnya.
Setelah itu, proses berikutnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melihat hasil pemilu lalu, untuk melihat siapa yang berpotensi menggantikan anggota DPR tersebut. KPU kemudian memberitahukan kepada pimpinan DPR mengenai hal tersebut.
”Kita menunggu proses itu. Publik harus diedukasi bahwa proses ini adalah bagian dari constituent recall atau party recall. Motornya adalah partai politik, pimpinan partai politik. Ini kalau mau melihat partai politik serius atau tidak. Inilah momentumnya,” kata Gugun.
Secara terpisah, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Viktor Bungtilu Laiskodat mengungkapkan, penonaktifan status keanggotaan dua kadernya di DPR kini tengah ditindaklanjuti Mahkamah Partai Nasdem. Nantinya, Nasdem akan menerbitkan putusan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.
Menurut dia, seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai Nasdem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Gugun tidak sependapat dengan penggunaan jalur MKD seperti yang diupayakan oleh Partai Buruh yang akan melaporkan sejumlah anggota DPR ke MKD. Sebab, langkah tersebut justru menghilangkan tanggung jawab partai politik atas kadernya yang membuat publik bergejolak.
Yang ingin dilihat publik sekarang adalah ada enggak pimpinan partai politik membuat surat permohonan pengajuan pemberhentian antarwaktu kepada pimpinan DPR, sekaligus ditembuskan kepada Presiden
Partai Buruh, pada 3 September 2025, berencana melaporkan lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai masing-masing tersebut ke MKD. Partai Buruh berharap, MKD memutuskan apakah sanksi yang harus diterima oleh kelima orang tersebut.
Menurut Gugun, langkah itu tidak relevan karena tidak mendidik partai politik. Partai seharusnya bertanggung jawab terhadap perilaku kader-kadernya. Partai politik mesti menegakkan disiplin bagi kadernya yang melanggar etik, sumpah jabatan, atau menimbulkan gejolak publik.
Penanganan melalui MKD juga berpotensi untuk membuat persoalan ini jadi memiliki makna yang berbeda. Sebab, proses yang berlangung di MKD menjadi bukan lagi constituent recall atau party recall. MKD merupakan ranah penegakan etik bagi pelanggaran etik secara umum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/03/c46027e2-0dd0-4a97-997d-9dea4f40d229_jpg.jpg)
”Dan, artinya partai politik lepas tangan. Parpol malah (terkesan) menantang, begini: kalau mau ngurus pemberhentian anggota saya, silakan masyarakat mengadukan ke MKD,” kata Gugun.
Ditinjau dari sanksi yang kemungkinan dijatuhkan pun menjadi beragam. Apabila nanti sanksi ringan yang dijatuhkan, kelima anggota DPR nonaktif itu hanya diberi teguran lisan atau tertulis. Jika dikenai sanksi sedang, mereka hanya akan dicopot dari jabatannya sebagai pimpinan, tetapi tetap menjadi anggota DPR. Pun jika dikenai sanksi berat seperti pemberhentian sementara tiga bulan, mereka bisa dipulihkan kembali setelahnya.
”Atau kalau sangat berat, nanti dijatuhi pemberhentian tetap. Itu pun harus melalui persetujuan paripurna. Jadi, jalur ini agak kurang tepat dan kurang menarik,” tambahnya.
Padahal, kasus lima anggota DPR yang memicu kemarahan publik seharusnya juga menjadi pembelajaran bagi partai politik agar tidak mengusung calon anggota legislatif (caleg) yang tak kompeten. Partai tidak mencalonkan sosok yang tidak kompatibel terhadap kerja-kerja legislasi dan kerja-kerja wakil rakyat.
”Kalau ingin sekadar cari orang populer, lalu menang, itu gampang. Tapi begitu (merujuk pada sikap publik terhadap lima anggota DPR nonaktif) nanti ternyata direspons publik,” tambahnya.
Oleh karena itu, momentum ini juga harus dilihat sebagai saat yang tepat untuk melakukan reformasi kepartaian. Juga, reformasi kepemiluan khususnya dalam memilih caleg-caleg yang berkualitas. Tak sekadar mengandalkan popularitas.
Penulis:
Susana Rita Kumalasanti, Nikolaus HarbowoEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul