Rakyat Gugat Keadilan Fiskal, Saatnya Benahi Anggaran

Unjuk rasa selama sepekan terakhir menjadi peringatan keras sekaligus momentum bagi pemerintah untuk membenahi pengelolaan fiskal negara agar lebih adil.

03 Sep 2025 06:30 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Dimas Waraditya Nugraha, Hidayat Salam, Denty Piawai Nastitie, Agnes Theodora

JAKARTA, KOMPAS — Gelombang demonstrasi besar akhir-akhir ini adalah buntut dari krisis kepercayaan publik terhadap pengelolaan fiskal yang dinilai tidak adil dan transparan. Berbagai kalangan, dari akademisi, ekonom, hingga pemengaruh, pesohor, dan warganet, kompak menyuarakan tuntutan agar pemerintah dan DPR membenahi pengelolaan fiskal demi ekonomi yang lebih menyejahterakan rakyat.

Desakan itu menyebar luas di berbagai saluran dalam beberapa hari terakhir. Dari unjuk rasa yang berlangsung damai di sejumlah daerah, termasuk Ibu Kota, media sosial, hingga pernyataan resmi yang disampaikan sejumlah lembaga penelitian atau think tank.

Salah satu yang menggema dengan lantang di media sosial adalah ”17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, dan Empati”. Poster tuntutan berwarna brave pink-hero green (pink pemberani-hijau pahlawan) itu merinci 17 poin yang mesti diselesaikan DPR dan pemerintah dalam waktu satu minggu serta 8 tuntutan dalam waktu satu tahun.

Tuntutan itu awalnya disusun lalu disebarkan kalangan kreator konten dan figur publik seperti Jovial dan Andovi da Lopez, Andhyta F Utami (pendiri Think Policy), Abigail Limuria (co-Founder What is Up Indonesia), dan Jerome Polin. Dalam waktu singkat, poster tuntutan itu telah menyebar luas di segala sudut media sosial.

Ada pula pernyataan sikap dari gabungan tiga lembaga penelitian ekonomi, Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, dan The PRAKARSA, serta Centre for Strategic and International Studies (CSIS).

Meski beragam, tuntutan itu memiliki benang merah, salah satunya pengelolaan fiskal atau keuangan negara yang lebih adil dan transparan. Pemborosan anggaran, fasilitas istimewa bagi elite, hingga kebijakan perpajakan yang tumpul ke atas dinilai memberatkan masyarakat dan meruntuhkan legitimasi fiskal hingga menyulut krisis kepercayaan publik.

Tangkapan layar terkait unggahan 17+8 tuntutan rakyat di media sosial Instagram

Peneliti CSIS, Deni Friawan, menegaskan, risiko krisis ekonomi akan meningkat jika pemerintah tidak segera mengatasi akar masalah delegitimasi fiskal tersebut. Bila pemerintah tak segera berbenah, situasi ini berpotensi terus berulang.

Sejarah telah menunjukkan bahwa ketimpangan ekonomi, korupsi, ditambah lemahnya penegakan hukum, bisa memicu krisis multidimensional, termasuk 1997-1998.

”Hentikan pemborosan anggaran, akhiri privilege elite, dan hentikan penyangkalan atas posisi ekonomi yang saat ini memburuk,” ujar Deni dalam konferensi pers bertajuk ”Wake Up Call dari Jalanan: Ujian Demokrasi dan Ekonomi Kita”, di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Ia mengatakan, gelombang demonstrasi mencerminkan akumulasi keresahan warga atas kesulitan ekonomi yang kian mencekik serta kekecewaan pada negara yang dianggap abai. Untuk mengatasinya, Deni menekankan perlunya pemerintah membangun kembali kepercayaan fiskal melalui empati dan keteladanan.

Quote

Pola belanja lama perlu direvisi dengan membatalkan belanja kurang produktif, tidak mendesak, dan cenderung boros.

Memperparah ketimpangan

Mengutip pernyataan sikap Indef, Core Indonesia, dan The PRAKARSA, arah kebijakan fiskal pemerintah sejauh ini dinilai tidak selaras dengan kebutuhan masyarakat dan justru memperparah ketimpangan sosial-ekonomi.

Pemotongan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dan Rp 270 triliun dalam RAPBN 2026, misalnya, berdampak pada lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga ratusan persen di sejumlah daerah.

Ironisnya, pada saat yang sama, DPR menerima tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan. Ada pula anggaran Polri sebesar Rp 145,65 triliun yang melampaui anggaran Kementerian Kesehatan Rp 114 triliun.

Demonstrasi membentangkan spanduk tuntutan saat unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (1/9/2025).

Belakangan, setelah unjuk rasa meluas dan kerusuhan terjadi di beberapa daerah, pemerintah dan DPR menyatakan akan mencabut tunjangan perumahan bagi anggota DPR tersebut, serta moratorium kunjungan ke luar negeri. Namun, rencana itu belum jelas realisasinya.

Isu lainnya adalah alokasi besar program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp 171 triliun (APBN 2025) dan Rp 335 triliun (RAPBN 2026) yang dinilai mengambil porsi signifikan dari anggaran pendidikan dan dana riset. Kondisi itu dianggap melemahkan komitmen negara untuk meningkatkan mutu pendidikan, kesejahteraan tenaga pendidik, serta basis kebijakan berbasis data.

Langkah pembenahan anggaran tak perlu menunggu lama. Sebab, saat ini pemerintah dan DPR sedang dalam proses menyusun RAPBN 2026.

Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal menilai, strategi belanja pemerintah di RAPBN 2026 dapat difokuskan pada penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan.

Pola belanja lama perlu direvisi dengan membatalkan belanja kurang produktif, tidak mendesak, dan cenderung boros. ”Termasuk anggaran belanja untuk pembentukan lembaga baru, pemberian fasilitas, serta tunjangan berlebihan bagi pejabat publik dan elite politik, seperti tunjangan rumah anggota DPR,” kata Faisal.

Pajak kekayaan

Sejumlah tuntutan yang disuarakan untuk membenahi pengelolaan anggaran, antara lain penerapan pajak kekayaan kepada kelompok superkaya (wealth tax) dan industri yang sedang untung besar, seperti pertambangan (windfall tax).

Tak hanya itu, pemerintah juga diharapkan merevisi kebijakan pemotongan TKD dan menerapkan moratorium kenaikan pajak yang dapat membebani rakyat di tengah impitan kesulitan ekonomi.

Infografik Tuntutan Pembenahan di Bidang Ekonomi

Pemerintah dan DPR juga diminta meninjau ulang desain program prioritas pemerintah. Anggaran belanja nonproduktif, seperti tunjangan pejabat dan belanja militer, serta belanja prioritas bernilai jumbo, seperti MBG, sebaiknya dialihkan untuk menguatkan sektor riil, penciptaan lapangan kerja, serta program pendidikan, kesehatan, dan riset.

Saat ditemui dalam unjuk rasa damai di depan Gedung DPR di Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025), kreator konten dan komedian Ge Pamungkas mengaku sangat tidak puas terhadap kebijakan pemerintah dan kinerja anggota DPR.

Ia resah melihat pajak yang tinggi untuk rakyat, sementara penghasilan pejabat justru semakin besar. Ia juga menyoroti polemik tunjangan perumahan bernilai besar bagi anggota DPR.

Quote

Meski belanja negara lebih tinggi, tidak akan ada kenaikan pajak maupun jenis pajak baru pada 2026.

Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa membentangkan poster bertuliskan ”17+8 Tuntutan Rakyat". Dari atas mobil komando, kakak-beradik Jovial dan Andovi da Lopez membacakan poin-poin utama tuntutan, seperti penarikan TNI dari pengamanan sipil dan jaminan agar tidak ada kriminalisasi terhadap demonstran.

Selain para figur publik, aksi tersebut juga diikuti berbagai elemen mahasiswa, seperti Aliansi BEM Nusantara, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Indonesia, dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).

Pajak tidak naik

Secara terpisah, saat menghadiri rapat kerja daring dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Selasa, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin, meskipun belanja negara lebih tinggi, tidak akan ada kenaikan pajak dan penerapan jenis pajak baru pada 2026.

Bantuan warga yang terus mengalir dengan beragam bentuk antara lain hasil bumi, air mineral, dan makanan untuk aksi demonstrasi penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (12/8/2025). Mereka akan mengadakan unjuk rasa bersar-besaran pascapernyataan Bupati Pati Sudewo yang dianggap arogan dan menantang rakyat.  

KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA (WEN)
12-08-2025 *** Local Caption ***

Kebijakan perpajakan juga menurutnya akan tetap mendukung masyarakat kecil, termasuk fasilitas pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun yang dibebaskan dari kewajiban Pajak Penghasilan (PPh).

Insentif pajak berupa tarif PPh Final 0,5 persen bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun juga akan tetap diberlakukan.

”Jadi, bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak tetap membayar pajak dengan patuh, sementara yang tidak mampu dan masih lemah dibantu secara maksimal,” kata Sri Mulyani.

Menurut dia, sumber dana APBN terbatas sehingga harus ada belanja yang diprioritaskan sesuai program nasional yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. ”Kami terus menjaga agar APBN itu bermanfaat, bekerja keras, tetapi tetap sehat dan kredibel dengan fokus meningkatkan belanja sesuai prioritas dan tetap efisien,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dimas Waraditya Nugraha, Hidayat Salam, Denty Piawai Nastitie, Agnes Theodora
 | 

Editor:

Agnes Theodora
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan