PENEGAKAN HUKUM

Mungkinkah Peradilan Umum Diterapkan dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus?

Dari temuan saat ini, ada empat terduga pelaku dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang ditahan dan semuanya berasal dari kalangan militer.

19 Mar 2026 15:40 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Pengungkapan auktor intelektualis di balik penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus diyakini hanya akan optimal jika melalui peradilan umum. Mekanisme peradilan umum dinilai jauh lebih transparan dan akuntabel dibandingkan peradilan militer, yang sering kali dianggap tertutup bagi pengawasan publik.

Sementara itu, penerapan perkara koneksitas dalam kasus Andrie Yunus hanya bisa dilakukan jika ditemukan keterlibatan warga sipil. Dari temuan saat ini, hanya ada empat tersangka yang teridentifikasi, semuanya berasal dari kalangan militer.

Pengumuman identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus digelar Rabu (18/3/2026) secara terpisah oleh Polda Metro Jaya dan Pusat Polisi Militer TNI.

Sebelumnya, pada Kamis (12/3/2026) malam, Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tak dikenal saat melintasi Jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Akibatnya, Andrie Yunus mengalami luka bakar 24 persen di sekujur tubuhnya dengan kondisi paling parah di mata kanan.

Quote

Ya, jika pelakunya ada bersama-sama sipil, maka bisa diadili di peradilan umum melalui konstruksi perkara koneksitas sesuai KUHAP.

Suasana konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu (18/3/2026). TNI menahan empat prajurit yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus.

Pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Kamis (19/3/2026) menjelaskan, anggota TNI yang diduga terlibat tindak pidana umum bisa diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer. Hal ini sesuai dengan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun pihak yang dapat menentukan anggota TNI yang terlibat tindak pidana bisa diadili di peradilan umum adalah tim koneksitas. Tim koneksitas terdiri dari penegak hukum sipil, yaitu polisi dan jaksa, serta penegak hukum militer, yakni Polisi Militer dan oditur militer (jaksa militer).

”Ya, jika pelakunya ada bersama-sama sipil, maka bisa diadili di peradilan umum melalui konstruksi perkara koneksitas sesuai KUHAP,” ujar Fickar. 

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Diketahui, empat prajurit dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus.

Keempat prajurit itu langsung ditahan, yakni terdiri dari tiga perwira pertama dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Lettu (Letnan Satu) SL, Lettu BHW, dan Serda (Sersan Dua) ES. Para tersangka yang berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) tersebut kini ditahan di instalasi tahanan super maximum security Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta.

Secara terpisah, Polda Metro Jaya juga telah mengidentifikasi dan merilis foto dua pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka berinisial BHC dan MAK. Namun, pelakunya disebut bisa jadi lebih banyak lagi.

Fickar melanjutkan, perkara koneksitas itu sangat bergantung pada kemauan politik institusi TNI, terutama para petingginya. Oleh karena itu, para pelaku dari TNI tetap harus didorong terus agar bisa diadili di peradilan umum melalui koneksitas. 

”Dengan peradilan yang terbuka, potensi terkuaknya dalang atau auktor intelektualisnya akan terkuak melalui eksaminasi pertanyaan-pertanyan pada waktu pemeriksaan di persidangan yang dilakukan secara terbuka,” ujar Fickar.

Sebelumnya, Komisi III DPR juga mendorong Polri dan TNI untuk bersinergi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan memedomani ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Safaruddin, menduga pelaku dalam kasus ini tak hanya melibatkan unsur TNI, tapi juga warga sipil. Dengan demikian, Komisi III DPR akan mendorong penerapan perkara koneksitas sehingga para pelaku akan diadili di peradilan umum.

Anggota Komisi III DPR berfoto bersama usai memberikan keterangan pers terkait aksi teror terjadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026). Komisi III memastikan akan mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Tindakan kekerasan tersebut dinilai tidak dapat ditoleransi dan harus diusut tuntas aparat penegak hukum. Kompas/Hendra A Setyawan

”Kemungkinan ini berkembang kasusnya, bukan dari rekan-rekan TNI sendiri yang terlibat, tentunya ada mungkin orang sipil yang terlibat karena perkembangan segala macam lagi penyidikannya. Jadi, sebagaimana disebutkan oleh Pak Ketua Komisi tadi, kita akan berpedoman pada Pasal 170 KUHAP yang baru ini tentang bagaimana persidangan antara militer dan sipil. Di situ akan tergambar nanti,” kata Safaruddin.

Kompas berupaya meminta tanggapan dari Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah terkait peluang perkara koneksitas dan diadilinya pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di peradilan umum. Akan tetapi, hingga berita ini ditulis, Aulia belum merespons. 

Prinsip ”fair trial”

Secara terpisah, Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Centra Initiative Al Araf mengatakan, dari kasus Andrie Yunus, saat ini keempat tersangka pelaku adalah anggota militer dan tidak ada pelaku sipil sehingga sulit untuk melalui peradilan koneksitas.

Meski demikian, Al Araf melihat peluang peradilan umum tetap bisa diterapkan kepada para prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum. ”Upaya itu bisa dilakukan dengan dasar Pasal 65 UU TNI, di mana anggota militer terlibat tindak pidana umum dapat diadili dalam peradilan umum,” kata Al Araf. 

Sejumlah poster dukungan terhadap Andrie Yunus tertata saat berbagai elemen masyarakat sipil menggelar Doa Bersama Untuk Andrie Yunus di depan Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa (17/3/2026) malam. Doa bersama ini digelar dengan harapan segera terkuaknya kasus penyerangan dengan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Selain doa bersama,  aksi ini juga menuntut pihak penegak hukum dan juga Komnas HAM melakukan pengusutan tuntas kasus tersebut. Andrie Yunus merupakan Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang bersuara lantang terkait pelanggaran HAM dan juga terkait UU TNI. Penyerangan terhadap warga sipil kritis merupakan bentuk-bentuk pembungkaman dan juga rendahnya kesadaran HAM yang terus terjadi hingga saat ini di Indonesia. Andrie Yunus diserang dengan cara disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
17-3-2026

Menurut Al Araf, berdasarkan Pasal 65 UU TNI, peradilan bagi para tersangka yang berasal dari militer semestinya bisa melalui peradilan umum. Mekanisme peradilan umum juga dinilai jauh lebih baik dan lebih transparan dan akuntabel ketimbang peradilan militer maupun koneksitas.

”Selama ini peradilan militer dan koneksitas cenderung menghasilkan peradilan yang tidak adil karena kedua peradilan itu tidak memenuhi prinsip fair trial,” kata Al Araf.

Al Araf juga menekankan yang lebih penting saat ini adalah mendesak Presiden membuat tim gabungan pencari fakta. Lembaga independen dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul